Fakta Singkat
Palang Merah Indonesia
- Sejak masa kolonial Belanda (21 Oktober 1873)
- Bagian dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Nomenklatur:
- Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK)
- Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI)
- Palang Merah Indonesia (17 September 1945)
Tugas:
Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya.
Ketua PMI Pertama:
Mohammad Hatta
Ketua PMI saat ini:
Muhammad Jusuf Kalla
Regulasi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950
- UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan
Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, karya di bidang kemanusiaan ini disebut juga sebagai karya kepalangmerahan. Dalam pelayanannya itu, PMI bersifat bebas dari keberpihakan terhadap kelompok politik, ras, etnis, maupun agama tertentu. Yang menjadi prioritas pelayanan PMI adalah kebutuhan masyarakat itu sendiri atas pertolongan PMI.
Markas pusat PMI terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 96, Jakarta Selatan. Namun, tidak hanya di Ibu Kota, PMI memiliki cabang di 33 provinsi, 474 kabupaten/kota, dan 3.406 kecamatan (data per Februari 2019). PMI juga memiliki hampir 1,5 juta sukarelawan yang terlibat dalam pelayanan PMI.
PMI merupakan organisasi perhimpunan nasional yang merupakan bagian dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional itu sendiri terdiri atas tiga komponen, yakni Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), serta Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
PMI merupakan Perhimpunan Nasional itu di Indonesia. PMI diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan kepalangmerahan di Indonesia sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950 dan dikukuhkan kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018.
Sejarah
Sejarah Palang Merah di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pemerintah Kolonial Belanda pada 21 Oktober 1873 mendirikan organisasi Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK), yang lalu sempat diubah namanya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memandatkan pendirian Badan Palang Merah Nasional kepada Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo. Berdasarkan perintah tersebut, pada 5 September 1945 dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri atas dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki, dan dr. Sitanala untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah Indonesia.
PMI akhirnya dibentuk pada 17 September 1945 dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai Ketua Pengurus Besar PMI yang pertama. Pada 16 Januari 1950, guna mempersatukan gerakan Palang Merah di Indonesia, Pemerintah Belanda lalu membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Dengan demikian PMI secara de facto menjadi organisasi yang mengkoordinasi gerakan kepalangmerahan di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia Serikat lalu mengukuhkan organisasi PMI dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tanggal 16 Januari 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tanggal 29 November 1963. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa tugas utama PMI adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sebagaimana disebutkan dalam Konvensi Jenewa 1949.
PMI akhirnya mendapatkan pengakuan dari Komite Palang Merah Internasional (The International Committee of the Red Cross – ICRC) pada 15 Juni 1950. Pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dalam Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang kini bernama Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. UU 1/2018 ini menetapkan menetapkan PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum dan bertujuan untuk mencegah, meringankan penderitaan dan melindungi korban tawnaan perang dan bencana, tanpa keberpihakan pada kelompok agama, ras, etnis, gender, dan politik tertentu.
Sumber: Kanal Youtube Palang Merah Indonesia, 30 Januari 2014
Tugas dan pelayanan PMI
Pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menjelaskan secara garis besar Tugas PMI, yakni:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembinaan relawan
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Tugas-tugas di atas dijabarkan dengan lebih detail lagi pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dalam PP 7/2019 tersebut, pelayanan PMI dibagi dalam dua jenis masa, yakni masa damai dan masa konflik bersenjata atau perang, masing-masing dengan ketentuan khusus sesuai dua kondisi tersebut.
Artikel Terkait
Visi dan misi
Visi PMI adalah “Mewujudkan PMI yang profesional, berintegritas, dan bergerak bersama masyarakat”.
Sementara, misi PMI terdiri dari tiga hal:
- Memelihara reputasi organisasi PMI di tingkat nasional dan internasional,
- Menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.
- Meningkatkan integritas dan kemandirian organisasi melalui kerja sama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan PMI dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan.
Tujuan strategis PMI adalah:
- Memelihara reputasi dan meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat nasional maupun internasional
- Meningkatkan ketersediaan darah yang aman, mudah dijangkau, dan berkualitas di seluruh Indonesia
- Meningkatkan rekrutmen dan pembinaan relawan sebagai tulang punggung layanan kemanusiaan PMI, baik secara kuantitas maupun kualitas
- Meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan penanggulangan bencana, krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan lainnya, melalui penguatan unit-unit pelayanan PMI di semua tingkatan dan pengembangan potensi sumber daya masyarakat
- Mewujudkan PMI yang berfungsi baik, dengan kepemimpinan yang kolektif-kolegial dan berpedoman kuat pada Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tata kelola organisasi dan markas yang sinergis dalam pelaksanaan kegiatan, peraturanorganisasi, sistem dan prosedur yang berlaku
- Meningkatkan kapasitas PMI di semua tingkatan dalam mengelola infrastruktur material dasar (sarana-prasarana) untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan
- Meningkatkan kemandirian organisasi PMI secara berkesinambungan melalui kerja sama strategis di semua tingkatan dan inisiatif pengembangan sumber daya yang inovatif
Lambang Palang Merah Indonesia
Lambang dan organisasi PMI
Lambang PMI adalah palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar berwarna putih. Karena berkaitan dengan kredibilitas lembaga ini yang hadir di tengah bencana dan konflik untuk membantu korban bencana dan konflik, lambang PMI diatur dengan ketat dan tidak boleh digunakan secara sembarang. Penggunaan lambang ini diatur dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Pasal 26 UU 1/2018 mengatur bahwa di Indonesia organisasi PMI terdiri dari beragam cabang, mulai dari PMI Pusat, PMI Provinsi, PMI Kabupaten, hingga PMI Kecamatan. Selain cabang-cabang kantor PMI tersebut, di dalam PMI sendiri terdapat beberapa organisasi anggota; yakni Palang Merah Remaja (PMR); Anggota Biasa, yaitu Korps Sukarela (KSR); Tenaga Sukarela (TSR); serta Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Terdapat unit khusus dalam PMI yang mengelola pelayanan transfusi darah, yakni Unit Transfusi Darah (UTD), tetapi transfusi darah bukanlah satu-satunya bidang pelayanan PMI sebagaimana telah dijabarkan di atas.
Terkait pendanaan, PMI bergerak dengan pendanaan dari sumbangan masyarakat dan dari anggaran APBN serta APBD. Sumbangan yang diterima oleh PMI mestilah sumbangan yang bersifat tidak mengikat sehingga PMI dapat mempertahankan sifat pelayanannya yang netral dari keberpihakan pada kelompok tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU 1/2018.
Ketua Umum PMI bertanggung jawab melaporkan kegiatan kepalangmerahan kepada Presiden setidaknya satu kali dalam setahun atau secara insidental jika ada kondisi khusus yang mengharuskan laporan tersebut dibuat.
Ketua PMI pertama saat pembentukannya pada tahun 1945 adalah Drs. Mohammad Hatta. Sejak itu kepemimpinan PMI dilanjutkan oleh dua belas tokoh nasional lainnya. Berikut daftar Ketua PMI dari masa ke masa:
Periode | Ketua PMI |
1945-1946 | Drs. Mohammad Hatta |
5 September 1945 | dr. Boentaran Martoatmodjo |
1946-1948 | Soetardjo Kartohadikoesoemo |
1948-1952 | B.P.H. Bintoro |
1952-1954 | Prof. dr. Bahder Djohan |
1954-1966 | P.A.A. Paku Alam VIII |
1966-1969 | Letnan Jenderal Basoeki Rachmat |
1970-1982 | Prof. Dr. Satrio |
1982-1986 | dr. Suyoso Soemodimedjo |
1986-1994 | Prof. Dr. Ibnu Sutowo |
1994-1999 | Hj. Siti Hardiyanti Rukmana |
1999-2009 | Mar’ie Muhammad |
2009-2024 | H.M. Jusuf Kalla |
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pendonor diambil darahnya di Kantor Palang Merah Indonesia DKI Jakarta, di kawasan Kramat, Jumat (14/5/2021). Menurut petugas yang berjaga, semenjak pandemi pasokan darah dari pendonor sukarela rata-rata 250-500 kantong per hari. Padahal kebutuhan darah per hari rata-rata mencapai 1.000 kantong.
Kegiatan PMI pada masa pandemi
Tidak kurang dari 3.000 bencana di seluruh Indonesia direspons Palang Merah Indonesia (PMI) selama tahun 2020 hingga April 2021. Dari sejumlah bencana tersebut, bencana besar yang terjadi selama 2020 yakni banjir di Jabodetabek, pandemi Covid-19, banjir bandang di Sukabumi, serta erupsi gunung Ili Lewotowok, Semeru, dan Merapi. Dan pada 2021 banjir di DKI, Kalimantan Selatan, gempa di Sulawesi Barat, kecelakaan Pesawat Sriwijaya, hingga gempa Jawa Tengah, serta gempa di Nusa Tenggara Barat dan Timur, menambah daftar bencana yang direspons PMI. PMI memberikan layanan dan mendistribusikan bantuan bagi penyintas sejumlah bencana tersebut.
PMI juga melibatkan banyak relawan berpengalaman serta perangkat dukungan yang mumpuni dalam merespons berbagai bencana. Dalam respons pandemi Covid-19, tidak kurang dari 750.000 relawan di seluruh Indonesia dilibatkan. Sementara dalam respons bencana gempa Sulawesi Barat, PMI melibatkan
272 personel yang terdiri dari tenaga kesehatan, relawan bencana, dan relawan logistik.
Sejak awal 2021, perhatian PMI tertuju pada penanganan serta pemulihan pascabencana di NTT, NTB, dan Jawa Tengah. Seperti diketahui, dampak Siklon Seroja yang menyebabkan banjir bandang di NTT dan NTB telah merenggut 181 jiwa dan 541.904 lainnya terdampak. Sejak hari pertama (3/4/2021) bencana terjadi, PMI telah memberikan respons mulai dari evakuasi dan penyelamatan hingga pemenuhan kebutuhan penyintas bencana. Hingga 22 April, PMI masih melayani kebutuhan air bersih 21.584 orang di NTT.
Tak cuma di medan bencana, PMI di seluruh wilayah tanah air tetap melaksanakan pencegahan serta penanggulangan Covid-19. Tercatat hingga 22 April 2021, PMI telah mendisinfeksi 113.085 lokasi.
Upaya itu juga diperkuat dengan dukungan plasma konvalesen untuk mengobati pasien aktif Covid-19. Hingga kini, PMI telah berhasil menghimpun 26.766 kantong plasma konvalesens sejak pertengahan 2020.
Kegiatan donor darah rutin juga dilaksanakan secara berkala dan kontinu sebagaimana halnya sebelum pandemi.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Foto arsip yang memperlihatkan petugas PMI mengambil darah penyintas Covid-19 yang menjalani screening donor plasma konvalesen dalam sebuah kegiatan di Gedung Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) Tanjung Perak, Surabaya, Kamis(21/1/2021). Kebutuhan akan donor plasma konvalesen dari penyintas Covid-19 kian meningkat di Surabaya seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.
Referensi
- “7 Prinsip Dasar Gerakan,” PMI.
- “Tentang Palang Merah Indonesia,” PMI.
- “Ketua umum Palang Merah Indonesia dari masa ke masa,” Facebook PMI, 28 September 2011.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950.
- Sukarna, Dadan (Ed.). 1985. Kapita Selekta Palang Merah Indonesia. PMI. https://pustakapmi.id/wp-content/uploads/2019/07/KAPITA-SELEKTA-PALANG-MERAH-INDONESIA.pdf
- RCRC Resilience Southeast Asia. n.d. Selayang Pandang Palang Merah Indonesia.
- Susilowati, Rini. (Mei-Agustus, 2013). “Palang Merah Indonesia dan Peranannya pada Masa Revolusi Kemerdekaan.” Arsip 61, hlm. 24-26.