Lembaga

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Tidak hanya pembangunan Ibu Kota Negara di lokasi baru, namun lembaga ini juga melakukan tahap persiapan pembangunan hingga penyelenggaraan pemerintahan Nusantara.

Fakta Singkat

Otorita Ibu Kota Nusantara

  • Istilah “otorita” pernah digunakan pada 1965 untuk lembaga nasional Otorita Jalan Raya yang diatur melalui Perpres.
  • Konsep otorita, digunakan bagi Otorita IKN untuk mengedepankan nuansa progresif terkait tata kelolan IKN.
  • Otorita IKN dibentuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
  • Pada awalnya, Otorita IKN disebut sebagai Badan Otorita Ibu Kota (BOI). Hal ini tersampaikan pertama kali pada publik pada rapat terbatas 15 Januari 2020.
  • Pembentukkan Otorita IKN kembali terdengar dalam penyerahan draf RUU IKN kepada DPR pada 29 September 2021.
  • Lembaga Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat kementerian, bertanggung jawab terhadap Presiden, serta ditunjuk dan dapat diberhentikan oleh Presiden dengan konsultasi DPR.
  • Lembaga Otorita IKN memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  • Sebagai lembaga yang membawahi daerah khusus, Otorita IKN juga memiliki kewenangan khusus yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  • Logo baru IKN merupakan simbolisasi dari pohon hayat sebagai pohon kehidupan. Di dalamnya juga termuat kandungan Pancasila, jumlah pulau-pulau besar Indonesia, dan simbol kemerdekaan abadi.
  • Pembukaan IKN memberikan 4.811.000 lapangan pekerjaan baru untuk berbagai posisi di lingkungan IKN.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Aulia Akbar (kanan), pemenang sayembara logo Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan latar belakang logo IKN di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Logo IKN dengan tema “Pohon Hayat Nusantara” karya Aulia ini meraih voting tertinggi dari lima finalis logo IKN.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo secara langsung meresmikan logo baru Ibu Kota Nusantara (IKN). Logo tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (31/5/2023) melalui akun sosial media resminya. Logo IKN mengambil tema pohon hayat, sebuah pohon simbolik dalam berbagai kultur yang merujuk pada kehidupan. Pemilihan logo sebagai identitias visual IKN menjadi salah satu bagian kecil dari mega proyek Indonesia memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Selain pengesahan logo, pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya strategis dan simbolis lain dalam pemindahan IKN. Perencanaan IKN, peninjauan tata ruang, dan pengadaan lahan telah dilakukan sejak 2020 hingga 2021. UU IKN telah disahkan pada Februari 2022, lalu peletakkan batu pertama pembangunan Istana Negara pada September 2022, setelah sebelumnya pendirian lembaga Otorita IKN pada Maret 2022.

Lembaga Otorita IKN menjadi aktor kelembagaan yang memiliki kewenangan secara spesifik terhadap mega proyek pembangunan dan pemindahan IKN Indonesia. Kehadiran Otorita IKN begitu vital dalam upaya menghadirkan dan menggerakkan sistem pemerintahan di wilayah IKN baru. Oleh karena itu, pemerintah pusat sendiri memilih untuk sesegera mungkin membentuk lembaga otorita ini dan mempercepat gerak operasionalnya.

Apa itu Lembaga Otorita IKN?

Ruang lingkup, kewenangan, dan tanggung jawab dari Otorita IKN melekat pada nama lembaga ini. Mengacu pada KBBI, otorita dari kata “otoritas” memiliki makna kekuasaan sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya.

Konsep otorita sendiri sesuai dengan sejarah hukum dan lembaga pemerintahan Indonesia. Bukan pertama kalinya konsep ini digunakan terhadap penamaan lembaga pemerintahan. Salah satunya adalah yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1965. Melalui produk hukum tersebut, yang melakukan perubahan terhadap Perpres Nomor 17 Tahun 1964, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga Otorita Jalan Raya.

Pada Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 1965, “otorita” didefinisikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Perpres. Tujuan pendirian lembaga selevel otorita adalah untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan bidang kerjanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, otorita diberikan kewenangan untuk mengadakan usaha-usaha di berbagai bidang yang berhubungan langsung dengan koridor tugasnya. Dalam konteks Otorita Jalan Raya, keterlibatan terhadap pembangunan nasional dilakukan melalui pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan raya beserta konstruksi pendukungnya.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Diani Sadia Wati menyebutkan bahwa Otorita IKN akan mempunyai wilayah dan kewenangan tersendiri terhadap Nusantara. Dijelaskan Diani, istilah otorita digunakan untuk mengedepankan nuansa progresif terkait tata kelola pemerintahanan IKN. Upaya ini berangkat dari pengalaman Ibu Kota Jakarta yang tidak hanya menjadi pusat aktivitas kenegaraan, melainkan juga simbol identitas nasional.

Maka dari itu, pendirian lembaga Otorita IKN diperuntukkan bagi tanggung jawab secara khusus terhadap Ibu Kota Nusantara – baik itu dari tahap persiapan pembangunan hingga penyelenggaraan pemerintahan Nusantara nantinya. Kewenangan dan fungsi lembaganya pun ditetapkan secara hukum untuk mendukung ketercapaian arah tanggung jawab tersebut.

Tanggung jawab kelembagaan ini termaktub secara konkret dan sah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Menurut UU tersebut, tanggung jawab lembaga Otoritas IKN adalah terhadap kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Dengan peran terhadap IKN yang masih begitu baru tersebut, kehadiran Otorita IKN dinilai begitu penting dan vital. Secara struktural, Ketua Otorita IKN pun bertanggung jawab langsung terhadap Presiden Indonesia. Atas dasar itu, lembaga Otorita IKN memiliki posisi struktural yang setingkat dengan lembaga kementerian – meskipun Otorita IKN memiliki tugas dan cakupan kekuasaan setingkat kepala daerah.

Hadirnya lembaga Otorita IKN sesuai dengan amanat UU IKN. Tidak hanya menggariskan dasar-dasar pembangunan dan pembentukan IKN baru, dalam UU IKN termaktub pula kehadiran Otorita IKN sebagai lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Tanggung jawab ini kembali dipertegas dalam aturan turunan dari UU IKN yang secara spesifik mengatur Otorita IKN, yakni Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

KOMPAS/MADINA NUSRAT

Sejumlah pengunjung dari berbagai daerah mengunjungi Titik Nol Nusantara di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). Meski belum tampak ada pembangunan fisik ibu kota negara yang masif, tetapi area itu cukup menarik pengunjung yang antusias menyambut IKN Nusantara.

Sejarah Pembentukan Lembaga Otorita IKN

Kehadiran lembaga Otorita IKN begitu penting karena berkaitan dengan pendirian dan keberlanjutan ibu kota Indonesia. Apalagi dalam UU IKN telah dijabarkan posisi penting kehadiran lembaga ini bagi ibu kota baru ke depannya, yakni bertanggung jawab pada berbagai kegiatan terkait pembangunan dan pemerintahan Ibu Kota Negara dari satu ujung proses ke ujung lainnya dalam sebuah alur waktu yang panjang.

Kesadaran atas pentingnya kehadiran lembaga ini menjadi latar belakang bagi pembentukannya sendiri. Salah satu wacana urgensitas pembentukan Otorita IKN disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani. Melalui keterangan tertulis pada Maret 2022, Puan mendorong disegerakannya pembentukan struktur organisasi Otorita IKN.  

Keberadaan organisasi Otorita IKN dinilai Puan mendesak agar pembangunan Kota Nusantara di sebagian wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dapat segera dikerjakan.

Selain itu, Puan juga mendorong agar kepemimpinan dalam Otorita IKN nantinya dapat menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai lembaga pemerintah terdahulu, termasuk berbagai kementerian dan instansi lain yang terkait. Kerja sama antar-instansi dinilai penting untuk mengoptimalkan berjalannya pembangunan IKN.

“Lakukan koordinasi yang efektif, termasuk dengan setiap pemangku kepentingan di Kalimantan Timur. Implementasikan semua rancangan proyek pembangunan IKN Nusantara sebaik-baiknya agar hasilnya tidak mengecewakan rakyat,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya (Kompas.id, 11/3/2022, “Ketua DPR: Segera Bentuk Organisasi Otorita IKN”).

KOMPAS/SUCIPTO

Sejumlah pejabat berfoto bersama di titik nol IKN Nusantara di kawasan PT ITCI Hutani Manunggal, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). Kunjungan itu dihadiri Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, dan Mendagri Tito Karnavian.

Salah satu kemunculan perdana konsep Otorita IKN di tengah publik terdengar usai rapat terbatas lanjutan pemindahan IKN di Kantor Presiden, Jakarta, pada 15 Januari 2020. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri terkait untuk membahas finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dan memperinci beberapa kebijakan.

Usai rapat terbatas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa memaparkan adanya pembahasan terkait persiapan sebelum pembentukan pemerintahan IKN baru, termasuk salah satunya dengan membentuk Badan Otorita Ibu Kota (BOI). Disampaikan Monoarfa, BOI akan setingkat lembaga kementerian.

Selain itu, lembaga ini akan memiliki fungsi yang serupa dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh – yakni mempersiapkan, membangun, dan memindahkan ibu kota. Pada penyampaian awal tersebut, direncanakan tugas BOI akan berakhir setelah pemerintahan baru di wilayah IKN telah terbentuk.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO (IDO)

Seorang pekerja melintas di sisi Bendungan Sepaku-Semoi, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Selasa (15/3/2022). Bendungan ini menjadi salah satu unsur penting penyuplai kebutuhan air di IKN.

Pembahasan terkait BOI juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pembentukan lembaga tersebut akan diatur secara lebih detail dan diresmikan melalui Perpres yang spesifik. Hingga pelaksanaan rapat terbatas tersebut, Perpres tentang BOI masih berupa rancangan dan tengah menunggu paraf para menteri untuk berikutnya diserahkan dan ditandatangani kepada Presiden Jokowi (Kompas.id, 16/1/2020, Bentuk Pemerintahan Ibu Kota Baru Dikaji Mendalam).

Lebih lanjut, perbincangan publik terkait kehadiran Otorita IKN muncul kembali setelah penyerahan draf RUU IKN. Penyerahan draf tersebut termuat dalam Surat Presiden kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR dan diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 29 September 2021.

“Pada kesempatan ini, kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco (Wakil Ketua DPR), menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait Ibu Kota Negara,” kata Puan saat konferensi pers seusai penyerahan Surat Presiden. Dengan penyerahan tersebut, DPR pun akan memasukkan RUU IKN dalam pembahasan UU.

Dalam draf tersebut, termaktub bahwa IKN baru akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dengan posisi setingkat menteri. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Otorita ini berada dalam kuasa Presiden, dapat menjabat selama lima tahun, dapat diangkat kembali, dan bisa diberhentikan kapanpun.

KOMPAS/NINA SUSILO

Rumah susun pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara terus dibangun. Saat ini sudah 7.800 pekerja konstruksi berada di IKN mengerjakan persiapan lahan maupun menyelesaikan penyediaan rusun (23/2/2022).

Setelah melalui proses pembahasan yang terbilang singkat, akhirnya RUU IKN diratifikasi menjadi UU pada 15 Februari 2022. Bersamaan dengan waktu itu pula, UU IKN dinyatakan efektif berlaku dan ketentuan-ketentuan di dalamnya segera diwujudkan dalam rangka pembangunan IKN.

Salah satu ketentuan tersebut adalah terkait kehadiran lembaga Otorita IKN – secara lebih spesifik termuat dalam Pasal 1 sebagai lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pada Pasal 4 ayat (1) juga dituliskan bahwa bersamaan dengan sahnya UU IKN, maka turut dibentuklah IKN dan lembaga Otorita IKN. Maka dari itu, secara hukum, Otorita IKN telah dibentuk pada Februari 2022.

Pada Pasal 9 UU IKN, juga diamanatkan hadirnya Kepala beserta Wakil Kepala Otorita IKN sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Keduanya ditunjuk dan dilantik oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Maret 2022, Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Mengacu pada laman resmi IKN (ikn.go.id), pelantikan ini menandai babak baru penyelenggaraan IKN oleh Otorita IKN – yang sebelumnya merupakan akronim dari Otorita Ibu Kota Negara, untuk selanjutnya menjadi Otorita Ibu Kota Nusantara.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono (tengah) dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe (kiri) memaparkan sejumlah hal terkait pembangunan IKN Nusantara dalam kunjungan ke Redaksi Kompas di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Lebih lanjut, sebagai produk hukum yang lebih khusus dalam mengakomodir lembaga Otorita IKN, maka ditetapkanlah Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN pada 18 April 2022. Di dalamnya, Presiden Jokowi menetapkan berbagai hal rinci terkait lembaga Otorita IKN, salah satunya adalah struktur organisasi kelembagaan.

Selain penetapan struktur organisasi, Pasal 20 dari Perpres tersebut juga menetapkan adanya Dewan Penasihat Otorita IKN. Dewan Penasihat ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Otorita IKN. Ketentuan lebih lanjut terkait pembentukan dan fungsi Dewan Penasihat Otorita IKN akan dilakukan oleh Presiden.

Sejak pembentukannya pada Februari 2022, selaras pula dengan masukan dari Puan Maharani, lembaga Otorita IKN segera menjalankan operasional lembaganya. Sebagai panduan dalam operasional kerja, maka pada 9 September 2022, Bambang Susantono selaku Kepala Otoritas IKN terpilih menandatangani Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Tugas Lembaga Otorita IKN

Mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2022, tugas lembaga Otorita IKN adalah melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Otorita IKN menyelenggarakan 28 buah fungsi yang menghubungkannya dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, instansi kepolisian dan tentara, serta lembaga internasional.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan selamat dan apresiasi kepada tim pemenang sayembara ibu kota baru. Desain Nagara Rimba Nusa memenangkan sayembara ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur yang diumumkan di Auditorium Kantor PUPR, Jakarta, Senin (23/12/2019). Konsep dari pemenang desain IKN, Nagara Rimba Nusa adalah konsep yang menghubungkan manusia dengan alam dan lingkungan serta memanfaatkan potensi sumber daya air sebagai bagian dari kehidupan.

Wewenang Lembaga Otorita IKN

Wewenang lembaga Otorita IKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan pada15 Mei 2023. Kewenangan Otorita IKN terbagi atas kewenangan umum dan kewenangan khusus. Pada Pasal 2 Ayat (1), ditetapkan kewenangan umum Otorita IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan absolut/pusat. Termasuk dalam urusan pemerintahan absolut tersebut antara lain urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (1) dijabarkan kewenangan khusus lembaga Otorita IKN. Kewenangan-kewenangan khusus ini memperoleh rincian lebih detail pada lampiran Perpres yang terdiri atas 68 halaman dan dibagi berdasarkan 31 bidang urusan. Kewenangan khusus yang terkandung dalam Pasal 3 Ayat (1) antara lain:

  1. Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
  2. Penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara
  3. Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

KOMPAS/NINA SUSILO

Area untuk rumah-rumah tapak para menteri. Sebanyak 36 rumah akan dibangun di Ibu Kota Nusantara. Presiden Joko Widodo meninjau perkembangan pembangunan, Kamis (23/2/2023).

Apabila diperhatikan satu per satu, dapat dipahami bahwa kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN begitu kental dengan urusan bisnis dan investasi. Sebagai kebalikannya, kebutuhan pemerintahan justru kurang terakomodir di dalamnya. Padahal, urusan pemerintahan juga penting dimasukkan apalagi dalam statusnya sebagai penyelenggara pemerintahan ibu kota.

Mengacu pada Kompas.id (23/1/2022, Kewenangan Khusus Otorita IKN Kental Orientasi Investasi), nuansa kewenangan demikian membuat kekhususan yang dimiliki IKN begitu berbeda dari daerah khusus lainnya di Indonesia seperti Jakarta dan Yogyakarta. Menurut peneliti bidang Otonomi Daerah Badan Riset dan Inovasi Nasional Mardyanto Wahyu Triatmoko pada Januari 2022, kewenangan khusus ini menunjukkan IKN begitu berorientasi menjadi pusat bisnis.

Disampaikan Triatmoko, struktur yang ada dalam kewenangan khusus bahkan tak mendukung kebutuhan IKN Nusantara sebagai pusat pemerintahan, seperti kemudahan berkoordinasi antar-lembaga dan koordinasi pusat-daerah. Oleh karenanya, kewenangan khusus ini dinilai tidak tepat dari makna kekhususan di konstitusi, apalagi IKN seharusnya berorientasi secara non-profit.

KOMPAS/MADINA NUSRAT 

Seorang pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjukkan peta lokasi rencana pembangunan Kompleks Presiden di depan area kavling Istana Presiden yang menempati lahan seluas 100 hektar di Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022).

Struktur Lembaga Otorita IKN

Susunan organisasi Otorita IKN ditetapkan melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2022 dan dipertegas kembali melalui Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022. Struktur lembaga tersebut terdiri atas:

  1. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN
  2. Sekretariat Otorita IKN
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
  9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
  10. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

KOMPAS/AGUIDO ADRI

Bibit pohon Angsana dan Mahoni yang berada di kebun pembibitan pohon di Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023), masuk dalam daftar yang akan dikirim ke ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Logo IKN Terbaru

Sebagaimana telah dituliskan sebelumnya, Presiden Jokowi baru saja meluncurkan dan mengumumkan logo baru IKN dengan tema Pohon Hayat. Peluncuran itu sendiri tidak hanya dilakukan melalui media sosial Twitternya, melainkan juga secara resmi melalui acara di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/05/2023). “Bismillahirrahmanirrahim pada sore hari ini saya luncurkan logo Ibu Kota Negara Nusantara,” ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya. 

Logo baru tersebut merupakan hasil dari pemilihan daring oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pemilihan, terdapat lima opsi nominasi desain yang sebelumnya telah diseleksi terlebih dahulu melalui proses sejak 4 April hingga 20 Mei 2023. Oleh karena penggunaan cara tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa logo IKN yang terpilih merupakan pilihan masyarakat.

“Jadi yang milih bukan Presiden, hati-hati, yang milih ini rakyat, dan jumlah pemilihnya lima ratusan ribu, jumlah yang tidak sedikit”, ujarnya. Hal tersebut disampaikan setelah hasil akhir sayembara logo IKN pada 20 Mei 2023 mencatatkan jumlah total pemilih mencapai 500.260. Para pemilih pun berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

Presiden berharap logo baru tersebut akan menjadi inspirasi bagi IKN untuk menciptakan sumber kehidupan baru. Harapan tersebut sesuai dengan makna dari logo baru itu sendiri yang merupakan simbolisasi dari Pohon Hayat, pohon kehidupan.

“Logo yang terpilih bertema Pohon Hayat yang didesain oleh Mas Aulia Akbar. Pohon hayat ini pohon kehidupan, dan kita semuanya berharap logo pohon hayat ini akan menginspirasi IKN untuk menciptakan tempat kehidupan baru bagi kita semuanya yang menjadi sumber kehidupan seluruh masyarakat Indonesia nantinya,” ujarnya. 

Logo baru IKN tersebut terinspirasi dari Pohon Hayat sebagai sumber kehidupan. Pohon hayat sendiri merupakan simbol kehidupan yang dipahami oleh berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan. Dalam berbagai aliran tersebut, pohon hayat juga dikenal dengan banyak istilah lain, seperti pohon kalpataru dan pohon bodhi.

Kembali pada konteks logo IKN, lima cabang akar yang tergambar melambangkan jumlah butir Pancasila. Sementara tujuh batangnya mewakili jumlah pulau besar di Indonesia, 17 kembang mekar menjadi simbol kemerdekaan yang abadi.

Sumber: laman IKN

Proses sayembara logo IKN secara keseluruhan sendiri telah dimulai sejak September 2022. Pada waktu tersebut, Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI) selaku mitra Otorita IKN mengumumkan kompetisi desain logo IKN. Dari tahap ini, lebih dari 500 desainer mendaftarkan diri untuk ikut dalam pemilihan terbuka pembuatan logo IKN.

Dari seluruh desainer yang mendaftar, Dewan Kurator ADGI lantas mengkurasi 10 desainer untuk mengikuti proses pendesainan logo IKN. Memasuki tahap pendesainan, Dewan Kurator ADGI telah menetapkan tema desain yang disebut sebagai “koridor kuratorial” – terdiri atas semangat kebhinekaan namun dalam satu kesatuan, semangat kebersamaan dan rasa memiliki, serta semangat bahari atau maritim.

Hasilnya, masing-masing desainer lantas mengirimkan satu karya logo. Dari 10 pilihan logo yang ada, lantas Presiden Jokowi secara langsung memilih lima logo terbaik dan memberi arahan lebih lanjut untuk diadakan pemilihan terbuka yang dapat diikuti masyarakat secara luas. Akhirnya, pemilihan logo IKN dibuka dengan online voting pada 4 April hingga 20 Mei 2023.

Logo IKN yang terpilih merupakan hasil karya dari desaine anggota ADGI chapter Bandung, yakni Aulia Akbar. “Menjadi sebuah kebanggaan tersendiri untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru yang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Semoga identitas visual ini dapat menyampaikan semangat Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya. 

Membuka Lapangan Kerja

Sebagai sebuah lembaga negara baru, Otorita IKN secara berkesinambungan tengah membuka lowongan karier. Banyak posisi kosong yang harus diisi, terutama mengingat besarnya cakupan tanggung jawab dan urusan yang berada di bawah Otorita IKN. Tercatat dalam laman resminya, pemindahan dan penyelenggaraan ibu kota baru akan membuka setidaknya 4.811.000 lapangan pekerjaan.

Peluang karier demikian sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 62 Tahun 2022. Pada Pasal 5 termaktub bahwa untuk mencapai tanggung jawab lembaga secara efektif terhadap Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, maka perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai ASN. Pegawai ASN yang dimaksud ini dapat terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebagai pendahuluan untuk mengisi berbagai posisi Pimpinan Tinggi Madya, Otorita IKN telah membuka lowongan pendaftaran pada akhir tahun 2022. Mereka yang terpilih akan menduduki kursi Kepala Deputi untuk masing-masing deputi dalam struktur lembaga Otorita IKN. Kini, kursi-kursi tersebut telah terisi dan proses pembukaan lowongan karier berlanjut pada proses Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN untuk lingkungan IKN nantinya.

KOMPAS/SUCIPTO

Suasana Pasar Rebo di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2022). Pasar ini terletak sekitar 7 kilometer dari titik nol IKN Nusantara.

Pendaftaran PPNPN dibuka pada 20-24 Februari 2023. Dari durasi tersebut, sebanyak 20.065 orang mengirimkan berkas lamaran untuk mengisi delapan kedeputian dan satu kesekretariatan. Pada pertengahan April 2023, seleksi pendaftar PPNPN telah memasuki tahap terakhir, yakni wawancara.

Terakhir, pembukaan lowongan yang paling aktual dibuka adalah jabatan Kepala Biro/Direktur. Pembukaan ini untuk mengisi kursi Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat, Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, serta Direktur Sarana Prasarana Sosial.

Bagi masyarakat Indonesia yang berminat akan peluang tersebut, dapat secara rutin memantau laman resmi Otorita IKN pada bagian Karier Otorita IKN atau mengikuti akun Instagram IKN, yakni @ikn_id. Kesempatan untuk berkarier di lingkungan IKN dan dalam lembaga Otorita IKN masih terbuka luas. (LITBANG KOMPAS)

Arsip Kompas

• Kompas.id. (2022, Maret 11). Ketua DPR: Segera Bentuk Organisasi Otorita IKN . Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/03/11/ketua-dpr-puan-maharani-segera-bentuk-organisasi-otorita-ikn
• Kompas.id. (2020, Januari 16). Bentuk Pemerintahan Ibu Kota Baru Dikaji Mendalam. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/utama/2020/01/16/bentuk-pemerintahan-ibu-kota-baru-dikaji-mendalam
• Kompas.id. (2022, Januari 23). Kewenangan Khusus Otorita IKN Kental Orientasi Investasi). Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/bebas-akses/2022/01/22/otorita-ikn-kental-orientasi-investasi

Regulasi
  • UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1965 tentang Perobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya
Internet