Lembaga

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.

Fakta Singkat
Dibentuk 27 Agustus 1964

Menteri Pertama
Ali Sadikin (Menteri Koordinator Kompartemen Kemaritiman)
(27 Agustus 1964 – 28 Maret 1966)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Panjaitan
(23 Oktober 2019 – saat ini)

Nomenklatur
• Kementerian Koordinator Kompartemen Kemaritiman (1964–1966)
• Kementerian Maritim (1966–1968)
• Kementerian Koordinator Kemaritiman (2014–2015)
• Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya (2015–2016)
• Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (2016–2019)
• Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2019 – sekarang)

Dasar Hukum
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Peraturan Presiden No. 92 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Anggaran
Rp 259,5 miliar (PP No. 54 Tahun 2020)

Sejarah

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pelabuhan Rembang-Kapal penangkap ikan bersandar setelah pulang melaut di Pelabuhan Tasik Agung, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (22/3/2012). Dalam beberapa literatur sejarah disebutkan, dahulu Rembang merupakan kawasan maritim dengan kota pelabuhan yang terdapat industri galangan dan pembuatan kapal.

Setelah Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, kesadaran sebagai negara kepulauan, bahari, dan maritim mulai tumbuh kembali. Konsep wawasan nusantara mulai tumbuh dengan ditandai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.

Deklarasi Djuanda telah mendorong perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapat pengakuan dunia sebagai negara kepulauan dengan hak-haknya yang diakomodir dalam hukum laut internasional. United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82 akhirnya disahkan oleh PBB pada tahun 1982 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Pembangunan wilayah kelautan dan kemaritiman telah dirintis sejak era Presiden Soekarno. Kementerian Kemaritiman pertama kalinya dibentuk pada masa Kabinet Dwikora I pada 27 Agustus 1964. Saat itu, nomenklatur lembaga ini adalah Kementerian Koordinator Kompartemen Kemaritiman. Menteri pertama yang menjabat lembaga ini adalah Ali Sadikin selama dua kabinet yakni Kabinet Dwikora I dan II periode 27 Agustus 1964 – 28 Maret 1966.

Selanjutnya, pada Kabinet Ampera I mulai 25 Juli 1966 nomenklatur lembaga berubah menjadi Kementerian Maritim, jabatan menteri dipegang oleh Jatidjan Sastroredjo yang menjabat pada 25 Juli 1966 – 17 Oktober 1967.

Selama 46 tahun sejak Kabinet Ampera II (14 Oktober 1967 – 6 Juni 1968), era Presiden Soeharto, hingga Kabinet Indonesia Bersatu II (22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nomenklatur Kementerian Maritim ditiadakan dari kabinet, namun pada saat itu tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Perhubungan.

Nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dibentuk lagi pada saat Kabinet Kerja era Presiden Joko Widodo pada 2014. Pada Kabinet Kerja ini, menteri yang mengawali menjabat adalah Indroyono Soesilo (27 Oktober 2014 – 12 Agustus 2015). Pada 2015, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet, Indroyono Soesilo digantikan oleh Rizal Ramli. Pada saat dipegang Rizal Ramli, nomenklatur lembaga sempat berubah menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya. Rizal Ramli menjabat menteri pada 12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016.

Pada 2016, Presiden Joko Widodo kembali melakukan perombakan Kabinet, posisi Rizal Ramli sebagai menteri digantikan Luhut Binsar Panjaitan pada 27 Juli 2016 – 20 Oktober 2019. Nomenklatur lembaga berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada era Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 sampai saat ini, nomenklatur Kementerian berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kembali dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Periode 2014–2019, Joko Widodo membacakan pidato kenegaraan pertamanya dalam Sidang Paripurna MPR dengan agenda Pelantikan Presiden di Ruang Rapat Paripurna 1 MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/14). Pada Pidato Pelantikannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan bangsa Indonesia harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudera, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban.

Poros Maritim Dunia

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang besar, dengan luas wilayah lautnya mencapai 6.400.000 km2 dari total wilayah NKRI seluas 8.300.000 km2, atau lebih dari 77% dari luas total wilayah NKRI. Wilayah laut ini meliputi zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, perairan pedalaman, zona tambahan, dan perairan landas kontinen. Panjang garis pantai Indonesia mencapai lebih dari 108.000 km dengan jumlah pulau tidak kurang dari 17.504 buah.

Kondisi geografis ini memberikan prospek ekonomi yang tinggi, yang berasal dari sumber daya alam yang dikandung dan jasa lingkungan yang diberikan. Meskipun demikian, pada saat ini Indonesia belum mampu memanfaatkan semua potensi ekonomi maritim yang dimiliki secara maksimal.

Enam tahun lalu, pada Pidato Pelantikannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo menyatakan, “Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudera, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban kita.”

Presiden Joko Widodo menegaskan tekadnya untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Ini sesungguhnya merupakan pernyataan visi geopolitik dan sebagai penegasan manifestasi tujuan nasional, sekaligus sebagai momentum penerapan strategi pembangunan nasional berbasiskan dan berorientasi kemaritiman. Upaya penguatan ekonomi maritim dilakukan melalui pembenahan di hulu pembangunan industri dan sistem logistik secara nasional.

Penguatan ekonomi maritim sebagai sasaran akhir pembangunan kemaritiman harus diawali dengan menegakkan kedaulatan di laut dan didukung oleh sumber daya pembangunan yang memadai. Berdaulat di laut menjadi prasyarat, sementara itu kapasitas dan daya saing sumber daya menjadi modal utama dalam pembangunan kemaritiman.

Pemanfaatan sumber daya kemaritiman dalam pembangunan memiliki karakteristik risiko tinggi, teknologi tinggi, dan biaya tinggi. Namun demikian, jika hal ini dikelola dengan tepat, akan menjanjikan manfaat dan keuntungan yang tinggi. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, teknologi yang andal dan pendanaan yang mencukupi. Ketersediaan sumber daya manusia yang berkarakter dan inovatif serta sumber pendanaan yang cukup, akan menentukan keberhasilan pembangunan kemaritiman secara ekonomi.

Pembangunan kemaritiman harus dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap, mulai dari jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Dalam upaya menyusun strategi pembangunan yang berkelanjutan, dibutuhkan rencana pembangunan yang memiliki visi jauh ke depan, tetapi didasari oleh kondisi yang ada saat ini.

Strategi Pembangunan Kemaritiman ini merupakan tindak lanjut RPJMN 2020–2024 di bidang kemaritiman, yang diharapkan dapat memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kemaritiman dalam kurun waktu 2020–2024 dan selaras dengan Pembangunan Kemaritiman Jangka Panjang 2020–2045 atau Visi Maritim 2045.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Murid jurusan teknik mempraktikkan keahlian mereka tentang mesin kapal di SMK Pelayaran Wisuda Karya, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (25/5/2015). Melalui keahlian tersebut mereka dipersiapkan untuk memajukan bidang maritim yang mulai terus dikembangkan pemerintah.

Visi dan Misi

Visi

Indonesia, Pusat Peradaban Maritim Dunia untuk Mewujudkan “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”

Misi :

  • Peningkatan kualitias manusia Indonesia
  • Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing
  • Pembangunan yang merata dan berkeadilan
  • Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
  • Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa

Tugas dan Fungsi

Kementerian ini memiliki tugas pokok menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Tugas tersebut dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi
  3. Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi
  4. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet
  5. Penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga
  6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  7. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  8. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas di Ruang kontrol ASC (Automatic Stacking Crane) Terminal Multipurpose Teluk Lamong, Surabaya, Selasa (19/5/2015). Pelindo akan menggaungkan misi maritim Indonesia, terutama tol laut, dalam konferensi pelabuhan tingkat dunia World Ports Conference ke-29 di Hamburg, Jerman, 1-5 Juni 2015.

Koordinasi

Fungsi Koordinasi

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 92 tahun 2019, maka Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan beberapa lembaga Kementerian:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  3. Kementerian Perhubungan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal

Program kerja

Program kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi periode 2020–2024:

  • Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan
  • Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan
  • Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing
  • Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
  • Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
  • Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim
  • Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Organisasi

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  • Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
  • Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
  • Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi
  • Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
  • Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
  • Staf Ahli Bidang Hukum Laut
  • Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas

Anggaran

Pada awalnya, anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada APBN 2020 sebesar Rp 271,5 miliar, namun akibat pandemi Covid-19 berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, maka anggaran disesuaikan menjadi Rp 259,5 miliar.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas Kapal Tol Laut di Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (29/12/2018). Saat ini, trayek yang dilayani tol laut sudah berkembang lebih dari enam kali lipat. Saat diluncurkan pada Oktober 2014 baru tersedia 3 trayek. Pada 2018, sudah tersedia 19 trayek di program tol laut.

Referensi

Laman Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Peraturan Presiden No. 92 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi