Lembaga

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Kementerian yang beberapa kali mengalami pergantian nama ini, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (KDPDTT).

Fakta Singkat

Lembaga:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia

Kepala Lembaga:
Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd.
(sejak 2019)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (KDPDTT) adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang mengurus tentang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Aturan utama paling baru yang mengatur tentang kementerian ini adalah Perpres No. 12 tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terletak di Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sejarah

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pertama kali didirikan semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001—2004). Pada masa itu kementerian ini bernama Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan termasuk dalam Kabinet Gotong Royong.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004—2014), kementerian ini berganti nama menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Setelah itu dalam masih dalam masa pemerintahan Presiden SBY, kementerian ini dikenal dengan nama Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam Kabinet Kerja masa pemerintahan Joko Widodo sejak 2014, kementerian ini dikenal dengan nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dari laman resmi kementerian ini nama kementerian disingkat menjadi KDPDTT atau Kemendes PDTT.

Dasar hukum

Landasan hukum pertama tentang pembentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa urusan yang dibidangi oleh menteri adalah penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Pasal ini kemudian dijelaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa salah satu urusan yang dimaksud dalam pasal di atas adalah pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Dengan landasan ini kemudian muncul Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.

Dalam aturan ini dijelaskan kedudukan Kementerian Desa PDTT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu diatur bahwa kementerian ini dipimpin oleh Menteri.

Tugas dan fungsi

Tugas Kementerian Desa PDTT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpres No. 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tugas ini kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai fungsi pada Pasal 3 Perpres No. 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yaitu :

    1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
    2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
    4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
    7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Struktur organisasi

Di bawah pimpinan seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, struktur organisasi Kementerian Desa PDTT sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No.12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah sebagai berikut :

    1. Sekretariat Jenderal;
    2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
    3. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
    4. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
    5. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
    6. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
    7. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
    8. Inspektorat Jenderal;
    9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi;
    10. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
    11. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
    12. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
    13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
    14. Staf Ahli Bidang Hukum.

Alamat Kantor
Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3
Gambir, Jakarta Pusat

Referensi