Fakta Singkat
Nama Lembaga:
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Ketua Lembaga:
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 awalnya tak direncanakan dibentuk. Situasi darurat pandemi covid-19 lah yang memaksa Presiden Jokowi dengan sigap membentuk lembaga ini. Dengan penyebaran yang masif, virus korona yang terus menyebar memerlukan penanganan secara terstruktur. Gugus tugas ini dibentuk demi koordinasi yang terstruktur di antara lembaga-lembaga terkait untuk gerak bersama menangani kasus-kasus Covid-19.
Dibentuk kala pandemi
Secara resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 dengan adanya Keppres No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukan gugus tugas ini langkah stategis penanganan Covid-19 di Indonesia, menyusul pengumuman resmi Presiden Jokowi tentang dua kasus positif virus korona pada tanggal 2 Maret 2020.
GTPP Covid-19 dibentuk di tengah pandemi. Sebagaimana penetapan resmi WHO pada tanggal 11 Maret, wabah virus korona merupakan pandemi yang dihadapi dunia. Pada saat itu, sudah ditemukan banyak kasus Covid-19 di luar Cina. Wabah yang bermula dari kota Wuhan ini hingga Juni sudah menjangkiti 188 negara dengan total 9 juta lebih kasus dan sudah merenggut 477.000 nyawa.
Selain penetapan WHO atas situasi pandemi di atas, pertimbangan pemerintah untuk membentuk GTPP Covid-19 adalah demi mempercepat penanganan secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis
Sinergi semua lini
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA (TAN)
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait pembetukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020)
Virus korona adalah wabah yang utamanya masalah kesehatan. Namun bidang kehidupan yang terdampak tidak hanya bidang kesehatan. Banyak sektor yang terdampak akibat pandemi ini. Dengan kepentingan sektor yang beragam maka diperlukan koordinasi yang terstruktur.
Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk demi sinergi dari semua lini mengatasi pandemi. Ada lima tujuan utama dibentuknya gugus tugas ini :
- Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
- Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19.
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional
- Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, merespons terhadap Covid-19.
Ada dua bagian penting dalam GTPP Covid-19 yaitu pengawas dan pelaksana. Tugas utama pengarah adalah memberikan arahan kepada tim pelaksana untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu pengarah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Sementara tugas pelaksana meliputi menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, melakukan koordinasi, mengawasi secara langsung dan mengerahkan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Tim pelaksana bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan operasional kepada presiden dan pengarah.
Susunan Pengawas dan Pelaksana
Dua bagian penting dalam GTPP Covid-19 memiliki peran dan tugas masing-masing seperti telah disebutkan dalam bagian sebelumnya. Susunan pengawas dan pelaksana GTPP Covid-19 sebagaimana tertulis dalam pasal 8 Keppres No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut :
Pengarah :
-
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Keuangan
Pelaksana :
- Ketua : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Wakil ketua :
- Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Anggota :
- Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Unsur Kementerian Kesehatan
- Unsur Kementerian Dalam Negeri
- Unsur Kementerian Luar Negeri
- Unsur Kementerian Perhubungan
- Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Unsur Kementerian Agama
- Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Unsur Tentara Nasional Indonesia
- Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Unsur Kantor Staf Presiden.
Selain tim pengarah dan pelaksana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 didukung oleh tim pakar. Tim ini terdiri dari sebagian besar ahli dan profesional dalam bidang kesehatan, sementara yang lain berasal dari bidang hukum dan sosial.
Rincian tim pakar GTPP Covid-19 yang diketuai oleh Prof. Drh. Wiku Adisasmito, Msc, Ph.D tersebut adalah sebagai berikut:
-
- Tim pakar medis
- Tim pakar kesehatan masyarakat
- Tim pakar modelling
- Tim pakar tekhnologi alat kesehatan
- Tim pakar laboratorium diagnostik
- Tim pakar bidang hukum dan sosial
- Staf tim pakar
Garda terdepan lawan pandemi
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (kedua dari kanan) berjalan bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) saat meninjau gudang darurat penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Dalam kesempatan tersebut Jusuf Kalla dan Doni Monardo juga berdiskusi mengenai langkah-langkah penanganan COVID-19 untuk kedepannya.
Selama pandemi, masyarakat tentunya akrab dengan keberadaan gugus tugas ini. Pasalnya, setiap hari selama pandemi juru bicara GTPP Covid-19 memberikan siaran pers. Utamanya dalam siaran tersebut diumukan penambahan kasus per harinya. Mulai dari kasus positif, sembuh maupun meninggal.
Hingga 24 Juni 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat kasus positif Covid-19 sejumlah 49.009, jumlah penderita sembuh 19.658, sementara jumlah yang meninggal adalah 2.573.
Pada awal bulan Juni, pemerintah telah mengumumkan transisi menuju normal baru. GTPP Covid-19 tetap menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghentikan penularan virus korona makin meluas. Pada masa transisi ini, beberapa sektor ekonomi mulai dibuka.
Presiden Jokowi memberikan mandat kepada GTPP Covid-19 untuk menyampaikan kepada masyarakat sektor mana yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
”Presiden Joko Widodo menugaskan Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Hingga bulan Juni, GTPP Covid-19 kurang lebih sudah tiga bulan menjalankan tugasnya. Paling tidak ada tiga capaian besar yang didapatkan oleh gugus tugas ini. Pertama, keberhasilan mendapatkan 100.000 APD pada 21 Maret 2020 sehingga tenaga medis terlindungi.
Kedua, peresmian Wisma Atlet pada 23 Maret 2020 demi penyediaan tempat perawatan khusus tambahan bagi warga yang terpapar virus. Ketiga, pada 19 April gugus tugas ini mendapatkan 50.000 reagen untuk polymerase chain reaction dari Korea Selatan untuk keperluan tes swab. Sebelumnya, di banyak tempat sudah berhasil dibangun laboraturium untuk tes swab.
Referensi
- Arsip Kompas
- Keppres No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
- https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/events-as-they-happen
- https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020
- https://covid19.go.id/p/konten/tim-pakar-gugus-tugas-covid-19
- https://covid19.go.id/daftar-rumah-sakit-rujukan