![](https://kompaspedia.kompas.id/wp-content/uploads/2021/06/bnn-250x250-1.png)
Lembaga
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional dibentuk atas amanat UU 35/2009 tentang Narkotika. Untuk menunjang proses pemberantasan narkotika, BNN memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan seperti Polri dan penyidik tertentu pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
![](https://kompaspedia.kompas.id/wp-content/uploads/2021/06/bnn-250x250-1.png)