Peta Tematik | Hari Anti Narkotika Internasional

Tindak Pidana Narkoba di Indonesia

Kejahatan Narkoba merupakan salah satu bentuk kejahatan extraordinary yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia. Tindak pidana narkoba di Indonesia mencapai 40.756 kasus pada tahun 2020.

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) merupakan zat atau obat alami, sintetis, ataupun semi sintetis, yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Zat yang terkandung dalam narkoba tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental jika disalahgunakan. UU Narkotika membagi jenisnya menjadi 3 golongan berdasarkan tingkat risiko ketergantungan yang dapat ditimbulkan:

  1. Narkotika Golongan 1 yaitu Ganja, Opium, dan Tanaman Koka; sangat berbahaya jika dikonsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
  2. Narkotika Golongan 2 yaitu jenis narkotika yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan; dengan catatan penggunaannya sesuai dengan resep dokter. Terdapat 85 jenis, contohnya Morfin dan Alfaprodina. Golongan 2 ini juga berpotensi tinggi untuk menimbulkan ketergantungan.
  3. Narkotika Golongan 3 yaitu narkotika yang memiliki risiko ketergantungan cukup ringan; banyak dimanfaatkan untuk pengobatan dan terapi.

Tindak kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia karena dampak jangka panjangnya dapat merusak satu generasi suatu bangsa.

Hingga tahun 2020 total kasus tindak pidana Narkoba di Indonesia mencapai 40.756 kasus. Paling banyak terjadi di Sumatera Utara (6.542 kasus), DKI Jakarta (5.885 kasus), dan Jawa Timur (4.674 kasus). Sebaran jumlah kasus untuk provinsi lainnya dapat dilihat pada peta di atas. Semakin pekat warna oranye pada tiap wilayah provinsi, maka semakin tinggi jumlah kasus narkobanya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan jenis narkoba yang paling banyak diungkap dalam kasus tindak pidana adalah Ganja, Heroin, Hashish, Kokain, dan Carisoprodol. Dalam operasi pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, BNN bekerja sama dengan Polri dan masyarakat, serta stakeholder lainnya untuk mengoptimalkan upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Buku “Indonesia Drugs Report 2020”, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (2020)
  • Siaran Pers “Press Release Akhir Tahun 2020: Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas dari Narkoba”, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (22 Desember 2020)
  • Artikel “Pengertian Narkoba dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan”, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (7 Januari 2019)

Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah

Editor
Slamet JP