KOMPAS/EVY RACHMAWATI
Seorang pekerja tengah mengoperasikan fasilitas pengumpul hasil produksi migas yang dikelola Pertamina EP Aset 2, Jumat (19/7/2013) sore, di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Saat ini hasil produksi gas Pertamina EP Aset 2 sebesar 450 juta kaki kubik per hari (mmscfd), dan 0,5 mmscfd di antaranya dialokasikan untuk gas rumah tangga di daerah itu.
Fakta Singkat
Hari Jadi
17 Oktober 2001
Dasar Hukum
Undang-Undang No.6/2001
Luas Wilayah
434,46 km2
Jumlah Penduduk
195.748 jiwa (2021)
Kepala Daerah
Wali Kota Ridho Yahya
Wakil Wali Kota Andriansyah
Instansi terkait
Pemerintah Kota Prabumulih
Kota Prabumulih merupakan satu dari empat kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Kota terbesar ketiga di Sumatera Selatan setelah Palembang dan Lubuk Linggau ini merupakan kota transit yang terletak di tengah simpul transportasi Sumatera Selatan.
Letaknya yang strategis menyebabkan Prabumulih berkembang sebagai kota perdagangan dan jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat Prabumulih dan masyarakat sekitar yang melintas di Sumatera Selatan.
Kota Prabumulih merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim pada tahun 2001. Kota ini berdiri otonom berdasarkan UU 6/2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001.
Sebelumnya, Prabumulih merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Statusnya ditingkatkan menjadi kota administratif berdasarkan PP 18/1982 tentang Pembentukan Kota Administrasi Prabumulih.
Kota seluas 434,46 km persegi ini memperingati hari jadinya setiap tanggal 17 Oktober 2001, sejak pisah dari Kabupaten Muara Enim. Kota berpenduduk 195.748 jiwa (2021) ini saat ini dipimpin oleh Wali Kota Ridho Yahya dan Wakil Wali Kota Andriansyah untuk periode 2018–2023.
Dalam sejarahnya, Prabumulih menjadi bagian dari sejarah perminyakan Sumatera Selatan, yang berlangsung sejak zaman Kerajaan Sriwijaya. Sejak tahun 972, masyarakat Sumsel mengenal minyak bumi yang dibuktikan dengan catatan sejarah Cina.
Prabumulih tumbuh dari kota pengeboran minyak dan gas bumi. Perusahaan minyak dan gas Amerika Serikat (AS), Stanvac, mulai beroperasi sekitar awal 1900. Kini, wilayah Stanvac itu dikelola PT Pertamina.
Menandai sejarah ini, tugu minyak didirikan di salah satu jalan utama di Prabumulih. Tugu itu menggambarkan pekerja tengah mengoperasikan pengebor minyak yang bisa bergerak seperti alat bor yang asli.
Tak hanya minyak bumi, kota ini dikenal pula dengan produksi nanas, termasuk hasil olahannya. Nanas menjadi trade mark kota ini. Hal itu bisa dibuktikan di sepanjang tepi jalan lintas Sumatera yang melintasi kota ini banyak dijual buah nanas yang sebagian berasal dari Prabumulih.
Kota ini memiliki visi 2018–2023: “Terwujudnya Kota Prabumulih Sebagai Kota PRIMA dan Berkualitas” (Prestasi, Religius, Inovatif, Mandiri, Aman).
Adapun misinya adalah mewujudkan peningkatan kulitas dan profesionalisme aparatur dalam tata pemerintahan yang baik, demokratis, inovatif, enterpreneurship, berprestasi, transparan dan akuntabel; mewujudkan peningkatan kualitas masyarakat kota prabumulih yang madani (produktif, sehat, cerdas, mandiri, religius, bermoral, beretika, berbudaya, dan berwawasan lingkungan).
Kemudian, mewujudkan peningkatan perekonomian masyarakat Kota Prabumulih yang andal dan merata melalui perdagangan dan jasa; serta mewujudkan peningkatan kulitas infrastruktur wilayah guna memperlancar aktivitas perekonomian masyarakat.
Sejarah pembentukan
Merujuk pada sejarah Kota Prabumulih di laman resmi Pemerintah Kota Prabumulih dan dalam buku Asal Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe yang ditulis Zaenuddin HM disebutkan, Prabumulih memiliki sejarah yang cukup panjang.
Cikal bakal kota ini bisa ditelusuri hingga 700 tahun lalu. Berdasarkan penelusuran, ada dua pendapat mengenai asal muasal nama Prabumulih. Sebagian orang menduga bahwa nama kota ini berasal dari kata “Prabu” dan “Mulih” dalam bahasa Jawa yang artinya raja pulang.
Dugaan itu kemudian dikaitkan dengan mitos tapak kaki Gajah Mada yang dipercaya terdapat di Desa Gunung Ibul, Prabumulih yang saat ini dipercaya sebagai salah satu tempat di kompleks makam leluhur Puyang Gunung Ibul. Konon dari situlah nama kota Prabumulih yang dikenal hingga saat ini.
Pendapat kedua mengatakan, Prabumulih berasal dari kata Mehabung Uleh yang berarti tanah yang meninggi. Dari berbagai sumber didapat bahwa sekitar 400 tahun (ada yang menulis 250 tahun) yang lampau, ada sebuah dusun (Lubuk Berenai) yang terletak di pinggir Sungai Kelekar yang dipimpin oleh Riye (kerio) Budin Susukan.
Pada suatu hari, Riye Budin mengutus empat bersaudara, yaitu Minggun, Dayan, Risek, dan Jamih untuk berjalan ke arah barat dusun Lubuk Berenai menuju hutan belantara guna mencari tanah yang nantinya akan dijadikan negeri dengan cara tenung. Tanah yang akan dijadikan negeri ialah tanah yang tidak subur dan banyak binatang buasnya.
Kemudian sampailah mereka di tempat yang bernama Bulu Mike, tanah yang meninggi. Keempat bersaudara itu kemudian melakukan sedekah rimbe. Tanah digali di dekat Bulu Mike dan dimasukkan ke dalam kulak kayu tempat bertenung, lalu tempat itu dikikis rata dengan permukaan.
KOMPAS/AGUS MULYADI
Suasana pusat Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Banyak kendaraan yang melintas dan berhenti, seperti pada Kamis (1/9/2005). Kota lintasan ini berada di antara Palembang dan Muara Enim.
Setelah itu, Dayan melakukan persedekahan kepada Tuhan agar diberi petunjuk supaya tanah tersebut bisa digunakan sebagai negeri baru. Setelah selesai dimantrakan, kulak kayu tersebut ditutup dan persembahan tersebut dimasukkan ke dalam lubang tanah.
Setelah beberapa hari, tanah tersebut menabung (meninggi). Setelah melihat keadaan tersebut lalu keempat bersaudara itu berkata, “Menabung, ule kite tanahnye mehabung”.
Maka setelah disepakati bersama, tempat tanah yang digali empat bersaudara dibuat rumah dengan membelakangi empat pematang yang dapat juga disebut empat kampung Pematang, Bungin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu, dan Karang Lintang. Kemudian, nama Mehabung Ule diganti dengan Pehabung Ule atas keputusan bersama.
Pada masa pendudukan Belanda, nama dusun berubah menjadi “Peraboeng Ngoeleh”. Baru pada masa pendudukan Jepang namanya diubah menjadi “Peraboeh Moelih” dan disederhanakan menjadi Prabumulih setelah masa kemerdekaan.
Setelah kemerdekaan, Prabumulih merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Kemudian pada 10 Februari 1983, Kecamatan Prabumulih resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif Prabumulih. Statusnya kemudian ditingkatkan lagi menjadi Pemerintah Kota Prabumulih berdasarkan UU 6/2001 tertanggal 21 Juni 2001.
Artikel Terkait
Geografis
Kota Prabumulih terletak pada posisi 3°– 4° Lintang Selatan dan 104°–105° Bujur Timur. Lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim di sebelah timur, selatan, dan barat, sedangkan di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukai Abab Lematang Ilir.
Kota Prabumulih termasuk daerah yang berada di wilayah dataran rendah, dengan rata-rata ketinggian dari permukaan laut sekitar 32–54 meter.
Sebagian besar tanah di Kota Prabumulih berjenis tanah podsolik merah kuning yang bersifat asam dengan kemiringan tanah cenderung landai dengan derajat kemiringan 0–40 persen.
Kota Prabumulih memiliki iklim tropika basah, seperti iklim di kebanyakan wilayah Indonesia. Secara umum ada dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan.
Artikel Terkait
Pemerintahan
Sejak resmi disahkan menjadi daerah otonom pada 2001, Kota Prabumulih telah dipimpin oleh lima tokoh, baik penjabat wali kota maupun wali kota.
Sujiadi tercatat pemimpin pertama di Kota Prabumulih setelah Menteri Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan 12 kota baru dari delapan provinsi, di Plaza Depdagri, Jalan Merdeka Utara, Rabu (17/10/2001). Sujiadi dilantik sebagai penjabat wali kota Prabumulih dan menjabat selama dua tahun (2001–2003).
Setelah kepemimpinan Sujiadi, Kota Prabumulih dipimpin oleh Rachman Djalili dan Yuri Gagarin sebagai wali kota dan wakil wali kota pertama Prabumulih yang dilantik pada 13 Mei 2003.
Rachman Djalili kembali terpilih sebagai Wali Kota Prabumulih bersama dengan wakilnya Ridho Yahya untuk periode 2003 sampai 2013. Tak sampai selesai menjabat, Rachman Djalili kemudian digantikan oleh Ridho Yahya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Prabumulih.
Ridho Yahya selanjutnya terpilih sebagai Wali Kota Prabumulih periode 2013–2018 dan diteruskan oleh Richard Cahyadi sebagai Penjabat Wali Kota. Ridho Yahya kembali terpilih sebagai Wali Kota Prabumulih untuk 2018–2023. Kali ini, Ridho Yahya didampingi oleh Andriansyah Fikri sebagai wakil wali kota Prabumulih.
Secara administratif, Kota Prabumulih memiliki 6 kecamatan, 25 kelurahan, dan 12 desa. Keenam kecamatan itu adalah Cambai, Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan, Prabumulih Timur, Prabumulih Utara, dan Rambang Kapak Tengah.
Untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, Pemerintah Kota Prabumulih didukung oleh 3.512 pegawai negeri sipil atau PNS. Rinciannya, 1.185 PNS laki-laki dan 2.327 PNS perempuan.
Berdasarkan tingkat pendidikan, lebih dari separuh (74,23 persen) PNS Pemerintah Kota Prabumulih berpendidikan Sarjana (S1/S2/S3) atau sebanyak 2.554 orang. Namun, masih terdapat 19 orang PNS atau 0,46 persen PNS yang berpendidikan di bawah SMA/sederajat.
Artikel Terkait
Politik
Dalam tiga kali pemilihan umum legislatif, peta politik di Kota Prabumulih bergerak dinamis seperti tecermin dari perolehan kursi partai politik (parpol) di DPRD Kota Prabumulih. Secara umum, tidak ada partai yang mendominasi keanggotaan DPRD Kota Prabumulih.
Di Pemilu Legislatif 2009, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP masing-masing memperoleh tiga kursi serta PAN mendapatkan dua kursi. Adapun partai lain yang meraih satu kursi adalah Gerindra, Hanura, PKPB, PPRN, Partai Kedaulatan, PPD, PPI, PRN, PNBKI, Partai Buruh, dan Partai Barnas.
Di Pemilu Legislatif 2014, PPP memperoleh kursi terbanyak dengan empat kursi. Kemudian disusul Golkar, Hanura, Nasdem, PBB, dan Demokrat masing-masing memperoleh tiga kursi. Sedangkan, PAN dan PDI P sama-sama meraih dua kursi serta PKB dan PKPI masing-masing memperoleh satu kursi.
Di Pemilu Legislatif 2019, Golkar berhasil mendudukkan empat kadernya di DPRD Kota Prabumulih. Di urutan berikutnya, PPP, Hanura, PAN, PDIP, dan Partai Gerindra masing-masing menempatkan tiga kadernya. Disusul PKS dan PBB memiliki dua wakil serta Nasdem dan Partai Demokrat hanya menempatkan satu kadernya di DPRD Kota Prabumulih.
Artikel Terkait
Kependudukan
Kota Prabumulih dihuni oleh 195.748 jiwa pada tahun 2021 berdasarkan Proyeksi Penduduk Interim. Rinciannya, 98.422 jiwa penduduk laki-laki dan 97.326 jiwa penduduk perempuan. Jumlah ini meningkat 2.552 jiwa atau 1,32 persen dari 193.196 jiwa pada tahun 2020.
Kecamatan Prabumulih Utara merupakan kecamatan yang terpadat di Kota Prabumulih, sedangkan kecamatan Prabumulih Timur merupakan Kecamatan dengan Penduduk terbanyak.
Perbandingan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Kota Prabumulih mencapai 101. Hal ini berarti setiap 100 penduduk perempuan di Kota Prabumulih terdapat 101 penduduk laki-laki.
Piramida penduduk Kota Prabumulih berbentuk limas. Piramida penduduk tersebut menunjukkan angka kelahiran yang tinggi dan angka kematian yang rendah pada umur produktif yang menyebabkan penduduk yang berumur muda banyak.
Tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, tahun 2021 angka kelahiran tinggi terlihat dari jumlah penduduk kelompok usia 0–4 yang memiliki jumlah terbesar kedua yaitu sebesar 19.764 jiwa atau sekitar 10,10 persen dari total penduduk di Kota Prabumulih.
Di sisi tenaga kerja, berdasarkan lapangan usahanya, jumlah penduduk bekerja yang bekerja di sektor jasa merupakan kategori yang menyerap tenaga kerja tertinggi pada tahun 2021, yaitu sebesar 58,60 persen, diikuti oleh sektor pertanian sebesar 21,93 persen dan sektor industri pengolahan sebesar 19,47 persen.
Berdasarkan tingkat pendidikan, penduduk bekerja di Kota Prabumulih didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat mencapai 38,98 persen dari total penduduk yang bekerja. Sedangkan, penduduk bekerja lulusan perguruan tinggi mencapai 16,47 persen dari total penduduk bekerja.
Di sisi agama, mayoritas penduduk Kota Prabumulih atau sekira 91,96 persen penduduknya beragama Islam pada tahun 2021. Kemudian, diikuti oleh penganut Kristen Protestan (3,78 persen), Budha (3,45 persen, Katolik (0,7 persen), Hindu (0,1 persen), dan Konghucu (0,01 persen).
Penduduk asli Kota Prabumulih umumnya merupakan etnis Melayu asli dari wilayah sekitar, yakni suku Enim, suku Penesak, dan suku Melayu Palembang. Sementara pendatang banyak berasal dari suku Jawa, suku Minang, suku Batak, dan Tionghoa.
Terkait sosial budaya, masyarakat Prabumulih masih memegang kuat tradisi adat yang tetap dijaga hingga kini. Salah satu tradisi tersebut dikenal dengan sedekah dusun, yaitu tradisi mengucap syukur kepada sang pencipta atas hasil panen yang baru saja diperoleh.
Indeks Pembangunan Manusia
75,52 (2022)
Angka Harapan Hidup
70,87 tahun (2022)
Harapan Lama Sekolah
13,03 tahun (2022)
Rata-rata Lama Sekolah
10,20 tahun (2022)
Pengeluaran per Kapita
Rp13,106 juta (2022)
Tingkat Pengangguran Terbuka
5,86 persen (2021)
Tingkat Kemiskinan
12,20 persen (2021)
Kesejahteraan
Kesejahteraan penduduk di Kota Prabumulih terus membaik seperti tecermin dari indeks pembangunan manusia (IPM). Pada 2022, IPM Kota Prabumulih tercatat telah mencapai sebesar 75,52 atau tumbuh 0,85 persen dari tahun 2021 yang mencapai 74,67 persen.
Dengan capaian IPM itu, Kota Prabumulih masuk kategori tinggi. Capaian IPM tersebut menduduki posisi ketiga tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan setelah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Naiknya nilai IPM tidak terlepas dari naiknya komponen pembentuk IPM, yaitu angka harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan.
Di Kota Prabumulih, tercatat umur harapan hidup bagi bayi yang baru lahir memiliki peluang untuk hidup hingga berusia 75,52 tahun pada 2022. Kemudian, untuk harapan lama sekolah pada tahun yang sama mencapai 13,03 tahun. Sementara rata-rata lama sekolah mencapai 10,20 tahun. Untuk pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan mencapai Rp13,106 juta per kapita per tahun,
Angka pengangguran di Kota Prabumulih pada tahun 2021 tercatat sebesar 5,86 persen atau 5.756 jiwa. Angka TPT itu turun sebesar 6,64 persen dibanding tahun 2020.
Mengenai angka kemiskinan, jumlah penduduk miskin Kota Prabumulih masih terhitung tinggi. Pada tahun 2021, angka kemiskinannya sebesar 12,20 persen atau sebanyak 24 ribu orang dengan garis kemiskinan sebesar Rp592.210. Angka kemiskinan tersebut naik dibandingkan tahun 2020 sebesar 11,59 persen atau 21,83 ribu orang.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp80,64 miliar (2021)
Dana Perimbangan
Rp902,47 miliar (2021)
Pendapatan Lain-lain
Rp25,85 miliar (2021)
Pertumbuhan Ekonomi
3,05 persen (2021)
PDRB Harga Berlaku
Rp8,43 triliun (2021)
PDRB per kapita
Rp42,65 juta/tahun (2021)
Ekonomi
Perekonomian Kota Prabumulih ditopang oleh sektor perdagangan, konstruksi, industri pengolahan dan pertambangan. Dengan produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Prabumulih sebesar Rp8,43 triliun pada 2021, kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 24,58 persen; 17,54 persen; 10,53 persen; dan 9,81 persen.
Sektor lain yang kontribusinya di atas 5 persen terhadap PDRB Kota Prabumulih adalah real estate 8 persen, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 6,21 persen. Sektor lainnya kontribusinya di bawah lima persen.
Di sektor perdagangan, Kota Prabumulih hanya memiliki satu pasar umum yang terletak di Kecamatan Prabumulih Utara. Selain itu, terdapat 19 pasar tradisional atau biasa dikenal sebagai pasar kalangan yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Prabumulih.
Di sektor industri, didominasi oleh industri skala kecil. Menurut data BPS Kota Prabumulih, jumlahnya mencapai 69 perusahaan dengan serapan tenaga kerja sebanyak 290 orang.
Di sektor pertanian, salah satu potensi alam yang jadi andalan di Prabumulih adalah nanas. Luas pertanaman nanas mencapai 400 hektare yang tersebar di Kecamatan Prabumulih Timur, Cambai, dan Rambang Tapak Tengah.
Pengembangan nanas juga masih dilakukan pada lahan pekarangan dalam bentuk kebun campuran dan terpencar. Nanas yang banyak dikembangkan adalah jenis Queen. Selain nanas, terdapat pula perkebunan karet serta kelapa sawit.
Di sektor pertambangan, Kota Prabumulih ditetapkan sebagai salah satu daerah penghasil tambang yang sangat potensial. Hal itu ditetapkan dengan Kepmen No. 414/K/81/MEM/2002 karena di wilayah Kota Prabumulih diperkirakan terdapat 250 juta barel minyak bumi yang ditemukan dan siap diolah.
Salah satu tempat pemboran minyak dan gas bumi, yaitu di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Bahkan, terdapat Museum Migas di kompleks Pertamina EP Asset 2 Prabumulih, Sumatera Selatan.
KOMPAS/LASTI KURNIA
Aktivitas di lokasi pengeboran sumur PMB-P14 TW/PMB 33 milik PT Pertamina EP di wilayah Asset 2, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (20/8/2015). Rig pengeboran tersebut ditarget untuk menambah minyak dan gas di wilayah Asset 2, rencana mencapai kedalaman 2800 meter tegak, dengan target produksi minyak 120 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan produksi gas 2,5 Million Standart Cubic Feet Per Day (MMSCFD).
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2021 sebesar Rp1.008,98 miliar. Pendapatan terbesar diperoleh dari pendapatan transfer, yaitu sebesar 89,44 persen dari total pendapatan. Besaran pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang sebesar 7,99 persen, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 2,57 persen.
Meskipun tidak setenar Palembang dan kota-kota lain di Sumatera Selatan, Kota Prabumulih memiliki banyak pariwisata yang terus dikembangkan. Kota ini menawarkan beragam jenis pariwisata yang menarik, mulai dari wisata alam, sejarah, dan budaya.
Destinasi wisata yang terkenal, antara lain, Kampoeng Wisata Prabumulih yang terletak tidak begitu jauh dari pusat kota Prabumulih, tepatnya di Jalan Lingkar, Danau Bujoan yang terletak di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, dan Monumen Patung Kuda yang berlokasi di Jalan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Terkait kuliner, kota ini terkenal dengan olahan nanas. Warga setempat mengolahnya menjadi berbagai macam menu, seperti sambal, bolu gulung, selai, dan keripik.
Terdapat pula makanan khas tahok tutok. Dalam bahasa Indonesia, tahok artinya daun singkong, sementara tutok artinya tumbuk. Makanan berbahan dasar daun muda singkong ditumbuk itu diberi aneka macam bumbu dan rempah, seperti garam, gula, cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Untuk mendukung beragam kegiatan, kota ini memiliki 18 hotel dengan jumlah kamar 393 pada tahun 2021, sementara rumah makan/restoran sebanyak 66 tempat pada tahun 2019.
Artikel Terkait
Referensi
- “Selamat Tinggal Prabumulih … *Otonomi”, Kompas, 15 Juni 2001, hlm. 08
- “Mendagri Meresmikan Dua Belas Kota Baru”, Kompas, 18 Oktober 2001, hlm. 26
- “Kota Prabumulih *Otonomi”, Kompas, 28 Mei 2003, hlm. 39
- “Kota Prabumulih Semrawut”, Kompas Sumbagsel, 21 Mei 2005, hlm. 19
- “Yuri Gagarin Penjabat Wali Kota * Rachman Diberhentikan Sementara”, Kompas Sumbagsel, 03 Agustus 2006, hlm. 27
- “Pilkada Prabumulih: Warga Memilih untuk Perubahan”, Kompas Sumbagsel, 04 April 2008, hlm. 27
- “Strategi pemerintahan Prabumulih Pun Tertinggi * Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015”, Kompas, 23 Mei 2015, hlm. 22
- “Sosok: Hais – Mengembalikan Kejayaan Nanas Prabumulih”, Kompas, 16 Juni 2021, hlm. 16
- Zaenuddin HM. 2013. Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe. Jakarta: Change
- Marini, Kabib Sholeh, dan Sukardi. “Sejarah Toponim Prabumulih Sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Di Man 1 Prabumulih”. Sindang Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Kajian Sejarah LP4MK & Prodi Pendidikan Sejarah Stkip Pgri Lubuklinggau Vol 1 No. 2 (Juli-Desember 2019)
- Kota Prabumulih Dalam Angka Prabumulih 2022, BPS Kota Prabumulih
- Statistik Daerah Kota Prabumulih 2022, BPS Kota Prabumulih
- Produk Domestik Regional Bruto Kota Prabumulih menurut Lapangan Usaha 2017-2021, BPS Kota Prabumulih
- Sejarah Kota Prabumulih, diakses dari https://www.kotaprabumulih.go.id/
- UU 25/1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat No.16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52)” sebagai Undang-Undang
- UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 6/2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
- PP 18/1982 tentang Pembentukan Kota Administrasi Prabumulih
- Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
Editor
Topan Yuniarto