Paparan Topik | Kawasan Ekonomi Khusus

Perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia dan Dunia

Indonesia memiliki 19 Kawasan Ekonomi Khusus hingga tahun 2021. Di tingkat dunia, China merupakan negara dengan jumlah Kawasan Ekonomi Khusus terbanyak, sejumlah 2.543 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perkembangan KEK diharapkan dapat mendorong industri dan menarik investasi.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC Abdulbar M Mansoer (kiri) menjelaskan maket rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika atau The Mandalika kepada Presiden Joko Widodo bersama romobongan di Balawisata Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/5/2019).

Fakta Singkat

Perkembangan KEK di Indonesia dan Dunia

  • Jumlah KEK di Indonesia: 19 (per 2021).
  • Negara dengan Jumlah KEK Terbanyak: RRT (2.543, data per 2019).
  • KEK Pertama Indonesia: KEK Tanjung Lesung (2012).
  • 3 KEK dengan Realisasi Investasi Terbesar: Galang Batang (Rp 12,8 triliun), Sei Mangkei (Rp 5,2 triliun), Kendal (Rp 2 triliun).
  • Nilai Ekspor KEK Indonesia Tahun 2020: 5,26 triliun rupiah.
  • Lembaga Penyelenggara KEK: Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, Administrator KEK, dan Badan Pembangun dan Pengelola KEK.
  • Landasan Hukum Penyelenggaraan KEK (per Januari 2022): UU 11/2020, UU 39/2009, PP 40/2021.

Sampai dengan Desember 2021, Indonesia memiliki 19 kawasan ekonomi khusus yang tersebar di 15 provinsi berbeda. Sejumlah 7 di antaranya masih dalam tahap pembangunan, sementara sisanya 12 KEK telah beroperasi. KEK yang telah beroperasi tersebut meliputi KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, KEK Arun Lhokseumawe, KEK Tanjung Kelayang, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Sorong, dan KEK Kendal.

Penetapan sejumlah 19 lokasi Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dikoordinasikan oleh Dewan Nasional KEK dan Dewan Kawasan KEK yang berkedudukan di tiap-tiap provinsi. Penyelenggaraan KEK di Indonesia diharapkan dapat menjadi katalis bagi perkembangan ekonomi nasional, sebagaimana dialami negara berkembang lain seperti China dan India yang juga membangun KEK guna mendorong industri dan investasi.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Morotai, Ekowisata Selam Bersama Hiu. Perairan Morotai di Maluku Utara masih memiliki kesehatan ekosistem terumbu karang yang baik. Ini ditunjukkan dengan kehadiran ikan hiu sirip hitam (black tip) dalam penyelaman di beberapa titik selamnya. Seperti Kamis (13/9/2018) sekelompok ikan hiu sirip hitam menyambut penyelam di perairan Pulau Mitita, sekitar 40 menit dari Daruba (Ibukota Kabupaten Morotai). Kawasan Ekonomi Khusus Morotai yang ditetapkan pemerintah sejak 2014 memiliki kegiatan utama pariwisata, industri pengolahan ikan, dan logistik.

Perkembangan KEK di Indonesia

Pemerintah memulai pengembangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia pada tahun 2009. Hal ini dibuat dengan disahkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. UU tersebut disusul dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional KEK ini yang mengoordinasi penyelenggaraan KEK di Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2011, UU 39/2009 dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan KEK dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2011.

Setelah landasan hukum ditetapkan, pada tahun 2012 Pemerintah menetapkan Tanjung Lesung sebagai KEK pertama. KEK Tanjung Lesung ini termasuk dalam kategori KEK pariwisata. Pada tahun yang sama, KEK Sei Mangkei ditetapkan. KEK Sei Mangkei ini termasuk dalam kategori KEK industri. Keduanya baru akan diresmikan tiga tahun setelah penetapan tersebut.

Sementara pembangunan KEK Sei Mangkei dan Tanjung Lesung tengah berjalan, pada tahun 2013 Palu dan Bitung diusulkan oleh Dewan Nasional KEK kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai KEK. Usulan tersebut diikuti usulan untuk Morotai, Mandalika, Tanjung Api Api, Maloy Batuta Trans Kalimantan. Keenam kawasan tersebut lantas ditetapkan menjadi KEK pada tahun 2014.

Pada tahun 2015 diterbitkan regulasi yang mengatur fasilitas dan kemudahan di KEK, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015. Sementara pada tahun berikutnya, 2016, ditetapkanlah KEK Sorong dan Tanjung Kelayang.

Pada tahun 2017 Arun Lhokseumawe dan Galang Batang ditetapkan menjadi KEK. Ekspor pertama dari KEK juga berlangsung pada tahun 2017, yakni oleh PT Hong Tai Internasional yang bergerak di industri pengolahan getah pinus. PT Hong Tai Internasional tersebut berinvestasi di KEK Palu.

Guna menunjang kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, pada tahun 2018 Online Submission System (OSS) ditetapkan di kawasan-kawasan ekonomi khusus Indonesia. Penetapan sistem ini dibarengi dengan pengajuan rekomendasi tiga KEK baru, yakni KEK Singhasari, KEK Tanjung Gunung, dan KEK Sungailiat. KEK Singhasari disetujui dan ditetapkan pada tahun 2019 bersama dengan KEK Kendal dan KEK Likupang.

Pada tahun 2020 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan KEK. PP 1/2020 ini menggantikan PP 2/2011. Sementara itu PP 96/2015 juga diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dewan Nasional KEK menyebutkan, setelah satu dekade pengembangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia, fokus strategi pengembangan KEK diarahkan kepada pencapaian empat hal. Pertama, peningkatan iklim investasi melalui penyempurnaan regulasi yang kondusif.  Kedua, pengurangan defisit neraca perdagangan dengan peningkatan ekspor, substitusi impor, produksi produk teknologi tinggi dan bernilai tambah tinggi. Ketiga, peningkatan devisa melalui KEK pariwisata yang bertaraf internasiona. Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan lembaga pendidikan vokasi dan pusat inovasi yang terintegrasi dengan sektor industri di KEK terkait.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Gedung pembangkit listrik di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (3/9/2021). JIIPE terdiri dari 3.000 Ha yang terbagi menjadi Kawasan Industri 1800 Ha, Deep Seaport 400 Ha, dan Kawasan Perumahan 800 Ha. Sebanyak 17 insvestor telah menetap dan beroperasi di kawasan tersebut.

Dewan Nasional KEK

Pembentukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diatur dalam Bab IV Bagian Kedua UU 39/2009. Lebih jauh, pembentukan Dewan Nasionak KEK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus yang dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Sebagai catatan, Perpres 33/2010 sempat diubah dua kali. Yang pertama diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus. Yang kedua diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dewan Nasional KEK diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dewan Nasional ini bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dalam pelaksanaan tugasnya dikelola oleh Sekretariat Dewan Nasional KEK serta Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Sekretariat Dewan Nasional KEK tersebut dibentuk berdasarkan Perpres 33/2010 (terakhir diubah dengan Perpres 150/2014) dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Di bawah Dewan Nasional, di tiap provinsi dibentuk Dewan Kawasan KEK, masing-masing dengan sekretariatnya serta administrator KEK di tingkat kabupaten atau di tingkat kawasan. Administrator KEK ini yang memberikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk penyelenggaraan KEK tersebut. Terkait peraturan, ketentuan mengenai Dewan Kawasan diatur dalam Bab IV Bagian Ketiga dari UU 39/2009 dan tiap-tiap Dewan Kawasan diatur dengan dokumen keputusan presiden tersendiri.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pantai Tanjung Kelayang – Pemandangan di salah satu sudut pantai Tanjung Tinggi, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/6/2016). Lokasi ini termasuk salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan pemerintah sejak Maret 2016 yang kegiatan utamanya di bidang Pariwisata.

Kontribusi KEK pada Ekonomi Indonesia

Pada tahun 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat pencapaian realisasi investasi mencapai 826,3 triliun rupiah. Berdasarkan realisasi tersebut, untuk tahun 2021 Presiden Joko 900 triliun rupiah. Kemajuan pelaksanaan vaksinasi diharapkan menunjang laju perekonomian Indonesia untuk bangkit dari kelesuan akibat pandemi dan memungkinkan pencapaian target realisasi investasi tersebut. Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus juga diharapkan turut berkontribusi dalam mendorong realisasi investasi yang lebih cepat dan besar di Indonesia.

Dewan Nasional KEK mencatat bahwa sampai dengan Desember 2020, kawasan-kawasan ekonomi khusus Indonesia telah menerima komitmen investasi sebesar 70,43 triliun rupiah. Realisasi investasi terbesar diterima KEK Galang Batang dengan total 12,8 triliun rupiah. KEK dengan realisasi investasi terbesar kedua adalah Sei Mangkei, dengan nilai investasi sebesar 5,2 triliun rupiah. KEK Sei Mangkei diikuti di posisi ketiga oleh KEK Kendal dengan nilai realisasi investasi sebesar 2 triliun rupiah.

Dewan Nasional KEK juga mencatat bahwa pada tahun 2020, sejumlah dua KEK telah berhasil melakukan ekspor dengan total nilai ekspor mencapai 5,26 triliun rupiah. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2021, KEK telah memfasilitasi ekspor hingga 3,66 triliun rupiah. Salah satu KEK yang berhasil melaksanakan ekspor adalah KEK Galang Batang. KEK tersebut mengekspor alumina perdana lewat Smelter Grade Alumina sebanyak 70 ribu ton dengan nilai 21 juta dollar AS.

Bersamaan dengan peningkatan investasi, KEK membantu menciptakan lapangan kerja. Dalam laporan tahun 2020, Dewan Nasional KEK mencatat bahwa sejumlah 15 KEK Indonesia telah berhasil menyerap 19.572 tenaga kerja. KEK Kendal menyumbang penyerapan tenaga kerja terbanyak dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 8.690 orang, diikuti KEK Galang Batang sebanyak 4.531 orang.

Pemerintah berupaya menggenjot laju investasi di kawasan-kawasan ekonomi khusus, terutama dengan memanfaatkan momentum kompetisi dagang yang tengah terjadi antara Amerika Serikat dengan China. Kompetisi dagang tersebut membuat beberapa investor AS di China mengalihkan perhatian dan investasinya ke negara-negara lain di kawasan ASEAN. Indonesia berupaya menangkap mobilitas investasi ini di tengah kompetisi dengan negara-negara lain di kawasan yang juga tertarik memanfaatkan momentum ini, seperti  Vietnam, Malaysia, dan Thailand.

KOMPAS/RIZA FATHONI

Pemandangan aerial Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika di bibir pantai di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pantai Kuta, Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin (22/11/2021).

Perubahan Peraturan KEK dalam UU Cipta Kerja

Upaya menarik minat investor ke Indonesia memerlukan pengembangan kawasan-kawasan ekonomi khusus di Indonesia. Laporan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pada tahun 2020 mencatat adanya beberapa kendala yang dalam penyelenggaraan KEK di Indonesia. Kendala-kendala tersebut meliputi kesulitan dalam pengadaan lahan, baik dalam bentuk pembebasan lahan maupun pengalihan status lahan; penyediaan infrastruktur dan utilitas penunjang KEK seperti jalan, terminal barang, jaringan gas, air dan listrik; regulasi yang tumpang tindih; serta manajemen pengelolaan dan pemasaran KEK oleh Badan Pembangun dan Pengelola di tiap KEK.

Salah satu solusi yang dibuat Pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan pembaruan regulasi terkait penyelenggaraan KEK. Hal ini dibuat melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja secara umum membuat perubahan terkait empat hal.

Pertama, UU Cipta Kerja mengatur penyederhanaan perizinan untuk usaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam hal perizinan, pengusaha tidak perlu mencari izin usaha kawasan industri untuk dapat mengadakan usaha industri di KEK. UU Cipta Kerja juga memperluas sektor usaha yang dapat diadakan oleh investor di KEK, termasuk pengadaan sektor pendidikan, kesehatan, dan kategori multi sektor. Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur kemudahan dan prosedur khusus untuk mempercepat perolehan hak atas tanah.

Kedua, UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur pengajuan status KEK. Sebelumnya, prosedur pengusulan KEK mesti berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten/kota, ke pemerintah provinsi, baru ke pemerintah pusat. Beberapa peraturan baru dimunculkan untuk memperjelas proses pengusulan, meliputi peraturan penguasaan lahan yang minimal 50 persen, pengaturan pengusulan KEK lintas provinsi, hingga pengaturan transformasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menjadi KEK.

Ketiga, UU Cipta Kerja meningkatkan kewenangan Sekretariat Dewan Nasional KEK dan menguatkan kelembagaan Administrator KEK dan sistem pelayanan investasinya. Administrator KEK kini mengelola perizinan berusaha dan perizinan lainnya untuk usaha di KEK. Administrator KEK juga diberi wewenang untuk melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan. Untuk KEK yang wilayahnya mencakup lebih dari satu provinsi, suatu Dewan Kawasan dapat dibentuk.

Keempat, UU Cipta Kerja mengatur insentif dan kemudahan usaha di KEK. Terkait hal ini, yang pertama dibuat oleh UU Cipta Kerja adalah pengembangan sistem elektronik terintegrasi yang memadukan perizinan usaha secara nasional. Dengan sistem tersebut, pemberian kemudahan fiskal menjadi lebih mudah. UU Cipta Kerja juga memberikan fasilitas pembebasan dari PPn atau PPn dan PPnBM, serta pembebasan bea masuk. KEK non-industri juga diberikan izin untuk melakukan impor barang konsumsi.

Kelima, UU Cipta Kerja mewajibkan Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan seperti insentif daerah. Di luar hal-hal tersebut, Dewan Nasional juga diberi wewenang untuk menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Ketentuan UU Cipta Kerja tersebut lalu diatur dalam peraturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Alat berat digunakan untuk membuat tiang pancang bagi pelabuhan milik PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (31/5/2015). Pelabuhan berkapasitas 20.000 ton/tahun tersebut merupakan pelabuhan di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

Perkembangan KEK di Negara Lain

Melihat dari sejarahnya, kebijakan ekonomi pengadaan KEK berasal dari kebijakan pelabuhan bebas yang telah ada berabad-abad lalu, yang lantas berkembang pada tahun 1960-an menjadi zona bebas di dekat pelabuhan atau bandar udara. Kebijakan ini lalu banyak meluas pada tahun 1980-an bersamaan dengan berkembangnya manufaktur-manufaktur global yang mengandalkan produksi dari fasilitas industrinya yang berada di luar negeri.

Pada tahun 2018, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mencatat bahwa setidaknya terdapat 5.400 Kawasan Ekonomi Khusus di 147 negara atau daerah otonomi khusus di seluruh dunia, dengan 1.000 di antaranya baru saja dibangun pada kurun waktu 5 tahun belakangan.

Kurang lebih satu dekade sebelumnya, pada tahun 2006, UNCTD mencatat di dunia terdapat sekitar 3.500 KEK yang tersebar di 130 negara atau daerah otonomi khusus. Angka tersebut menunjukkan popularitas kebijakan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dalam tahun-tahun terakhir, dengan tujuan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara. Negara-negara, terutama negara berkembang, berlomba-lomba menarik minat investor dengan mengadakan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dari data pada tahun 2019, tiga per empat dari jumlah seluruh KEK di dunia berada di wilayah Asia, yakni sejumlah 4.046 dari total 5.383 KEK di dunia. Lebih detail lagi, sebagian besar KEK berada di wilayah Asia Timur (total 2.645 KEK), dengan China memiliki 2.543 KEK. Negara dengan jumlah KEK terbanyak kedua setelah China adalah Filipina, dengan jumlah KEK sebanyak 528 KEK, diikuti India dengan 373 . Di wilayah Asia Tenggara sendiri tercatat terdapat 737 KEK.

China Development Bank menyebutkan bahwa penyelenggaraan KEK memang telah berkontribusi besar pada perkembangan ekonomi China, sejak China mulai menyelenggarakan KEK pada tahun 1980 yang dimulai dari KEK Shenzhen. China Development Bank mencatat bahwa KEK di China berkontribusi pada sekitar 22 persen dari Produk Domestik Bruto China tiap tahunnya. KEK juga mencakup 45 persen dari total Penanaman Modal Asing di China dan 60 persen dari total ekpor China. Selain menjadi salah satu strategi kebijakan transisi dari sistem ekonomi terencana ke sistem ekonomi pasar sosial, penyelenggaraan KEK di China adalah strategi untuk menarik investasi asing sebanyak-banyaknya guna perkembangan perekonomian.

Seperti telah dijelaskan di awal, Indonesia pun ingin mengoptimalkan potensi seperti yang telah dilakukan oleh China. Kebijakan penyelenggaraan KEK di China untuk menarik sebanyak-banyaknya investasi telah berbuah kemajuan perekonomian. Dalam hal ini, Indonesia mengandalkan terutama kekayaan alamnya dalam pendirian KEK. UNCTAD menyebutkan bahwa kawasan-kawasan ekonomi khusus sudah umum didirikan di tempat-tempat konsentrasi kekayaan sumber daya alam. Pada tahapan selanjutnya, proses hilirisasi industri dapat dikembangkan, dengan mengundang para investor untuk mengembangkan fasilitas pengolahan produk dengan tingkat teknologi dan nilai tambah yang lebih tinggi. Hal ini yang persis tengah diusahakan Indonesia, sekalipun dapat dikatakan cukup tertinggal dari negara-negara sekitar seperti Singapura dan Filipina yang telah memulainya sejak 1969.

Lebih jauh lagi, UNCTD menyebutkan bahwa kunci sukses penyelenggaraan KEK terletak pada tiga hal. Pertama, fokus strategis yang diberikan dalam penyelenggaraan suatu KEK. Kedua, kerangka regulasi dan tata pemerintahan penyelenggaraan KEK. Ketiga, nilai fasilitas yang ditawarkan kepada para investor.

Di samping ketiga kunci sukses tersebut, UNCTD menyebutkan tiga tantangan dan ideal penyelenggaraan KEK yang perlu mendapat perhatian tiap Pemerintah dan penyelenggara KEK saat ini. Pertama, kesesuaian KEK dengan target-target pembangunan berkelanjutan (sustainable development); kedua, revolusi industri 4.0 dan ekonomi digital; serta, ketiga, perubahan pola dari rantai pasok dan produksi global. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Internet
Laporan Khusus