KOMPAS/JULIAN SIHOMBING
Pemandangan menara TVRI Senayan Jakarta pada waktu cuaca cerah, 10/12/1988.
Fakta Singkat
Televisi Republik Indonesia
Didirikan
24 Agustus 1962
Perubahan Badan Hukum
- Yayasan
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Penerangan RI
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Regulasi:
- UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- PP Nomor 11 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik
- PP Nomor 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI
Jumlah Stasiun dan Transmisi
- 29 stasiun penyiaran
- 361 jaringan transmisi teresterial
- 63 transmisi digital DVBT-2
- 54 transmisi dual cast
Direktur Utama (Pengganti Antarwaktu)
Iman Brotoseno (2020-2024)
Televisi Republik Indonesia (TVRI) genap berusia 58 tahun pada 24 Agustus 2020. Hingga saat ini, TVRI memiliki jangkauan siaran yang paling luas, dibandingkan televisi swasta dan jaringan yang ada saat ini. Bahkan, jangkauan siaran TVRI dapat diterima hingga wilayah perbatasan Indonesia dan negara tetangga.
Modal jaringan yang luas tersebut dimanfaatkan oleh TVRI pada masa pandemi Covid-19 dengan menyiarkan berbagai program dan kegiatan untuk melawan Covid-19 dan membantu masyarakat di saat pandemi. Kebangkitan semangat baru tersebut dilakukan di tengah upaya menegaskan status kelembagaan TVRI dalam revisi UU Penyiaran.
Sebagai televisi publik, TVRI telah mengalami berbagai perubahan status hukum kelembagaan, mulai dari yayasan (1963), direktorat (1975), unit pelaksana teknis (1976), perusahaan jawatan (2000), perseroan terbatas (2002), hingga lembaga penyiaran publik (2005).
Selain itu, beberapa kali TVRI mengalami perubahan status arah pertanggungjawaban, mulai dari kepada Presiden (1963), Departemen Penerangan (1975), Departemen Keuangan (2000), Kementerian BUMN (2001), hingga kembali bertanggung jawab kepada presiden pada tahun 2005 hingga sekarang.
Perubahan status kelembagaan tersebut juga berhubungan dengan berbagai tantangan yang tengah dihadapi TVRI, mulai dari minimnya anggaran, pembaharuan peralatan produksi, hingga reformasi sumber daya manusia. Persoalan terkait anggaran, pembiayaan, dan regulasi penyiaran TVRI belum selesai dibahas dalam Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Berbagai tantangan tersebut semakin menantang TVRI dalam mewujudkan tugasnya, “memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Pasal 4 PP 13/2005)
Sosialisasi dan berita Covid-19
Penerapan kebijakan PSBB karena pandemi Covid-19 membuat masyarakat lebih banyak melaksanakan kegiatan di dalam rumah. Selain internet, televisi menjadi salah satu media hiburan dan informasi yang diakses oleh sebagian besar penduduk yang harus berada di rumah. Dengan modal jangkauan siaran paling luas di Indonesia, TVRI memaksimalkan program dan beritanya untuk melawan Covid-19.
Dari sisi fungsi sosialisasi Covid-19, TVRI menayangkan berbagai iklan layanan masyarakat dari lembaga-lembaga resmi pemerintah, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan BNPB. TVRI juga memberikan ruang bagi istana presiden, wakil presiden, para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan pesan dan berita terkait upaya memerangi Covid-19.
Selain itu, dengan kekuatan sumber daya di daerah, TVRI juga menayangkan siaran langsung dari berbagai daerah terkait perkembangan Covid-19 dan kebijakan menanganinya di tiap daerah. Hal ini didukung oleh jaringan penyiaran TVRI yang luas dengan 378 pemancar.
Dari sisi program acara harian, program “Info Terkini Covid-19” menjadi salah satu program hari yang ditayangkan sebagai program khusus sejak bulan Maret 2020. Program tersebut ditayangkan beberapa kali dalam sehari.
Artikel Terkait
Ibadah keagamaan
Selain program sosialisasi dan berita, TVRI juga menjadi sarana pelayanan ibadah ketika pembatasan sosial diterapkan termasuk di tempat ibadah. Masyarakat yang tidak diperkenankan melakukan ibadah di tempat ibadah difasilitasi oleh TVRI dengan menyiarkan ibadah secara langsung.
Selain itu, TVRI juga menyiarkan program agama setiap hari. Misalkan, bagi umat Islam, pada setiap awal dan akhir hari siaran, TVRI menjadwalkan program “Jejak Islam”, “Serambi Islam”, hingga “Tafakkur”. Pada hari Minggu, TVRI menyiarkan siaran langsung ibadah misa dari Katedral Jakarta bagi umat Katolik.
Selama bulan suci Ramadhan, TVRI menyiarkan beberapa program untuk menemani pemirsa dengan tagline #Dirumahsaja, antara lain “Sahur Bersama Gilang Dirga” setiap pukul 03.00 WIB, “Serambi Islam Ramadhan” setiap pukul 04.30 WIB, “Ramadhan Bersama Din Syamduddin” setiap pukul 14.00 WIB, “Tilawah Cilik” setiap pukul 14.30, dan “Qasidah Fest” setiap pukul 21.30 WIB.
Inisiatif lain dilakukan TVRI dengan menyiarkan “Doa untuk Bangsa” sebagai upaya bangkit bersama melawan Covid-19. Upaya tersebut dilakukan dengan menampilkan para ulama Islam dari berbagai daerah dan tokoh-tokoh agama untuk memberikan pesan singkat serta doa agar bangsa Indonesia cepat pulih dari pandemi. Bahkan, TVRI (Jatim) melakukan siaran langsung Istighostsah Kubro yang di-relay oleh 10 stasiun TV lokal di Jawa Timur.
Di luar program siaran, TVRI melakukan inisiatif membuka Dompet Peduli Covid-19 bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sumbangan dana dari masyarakat dikumpulkan melalui dua rekening Baznas yang telah disiapkan. Kegiatan tersebut merupakan penggalangan dana untuk kegiatan melawan Covid-19 sekaligus meningkatkan semangat masyarakat untuk saling berbagi.
Artikel Terkait
Pendidikan
Fungsi lain yang dimaksimalkan oleh TVRI sebagai lembaga penyiaran publik adalah fungsi pendidikan selama pandemi Covid-19. TVRI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiarkan program materi belajar mulai bulan April 2020.
Program materi belajar tersebut ditujukan kepada siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, serta pembelajaran umum. Di samping itu, TVRI juga menyiarkan program parenting bagi orangtua untuk mendampingi anak-anak mereka.
Program yang disebut “Belajar dari Rumah” tersebut ditayangkan setiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB mulai 13 April 2020.
Selain itu pada hari Sabtu dan Minggu ditayangkan program-program terkait kebudayaan, seperti gelar wicara, kesenian, dan majalah tentang perkembangan budaya dari seluruh Indonesia. Pada malam hari, ditayangkan pula film Indonesia pilihan, seperti film anak, drama, dan dokumenter.
Program pendidikan tersebut berhasil memberikan alternatif belajar bagi anak selama di rumah karena pandemi. Di awal penayangan, program ini di-share sebanyak 16,7 kali bahkan sempat mencapai share sebanyak 22,8 kali pada 14 April 2020. Secara umum, rata-rata share jam siaran pagi TVRI daerah menembus angka puluhan dengan share tertinggi 43,68 kali di TVRI Sumatera Selatan. Program “Belajar Dari Rumah” ini juga tepat menjangkau target pemirsanya, yakni mereka yang berusia 5-19 tahun, sesuai kelompok umur pelajar di Indonesia.
Status kelembagaan
Berbagai upaya TVRI di tengah pandemi menunjukkan peran TVRI sebagai televisi publik yang mempersatukan bangsa. Akan tetapi, di sisi lain, TVRI juga mengalami tantangan dari sisi kelembagaan, yakni status TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP). Status TVRI sebagai LPP memunculkan dua persoalan besar terkait pendanaan dan kewenangan pembinaan pegawai.
Dalam pasal 14 UU 32/2002 tentang Penyiaran, dikatakan bahwa LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Ketentuan tersebut menjadi persoalan saat akan memosisikan TVRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Istilah LPP tidak masuk dalam klaster penyelenggaraan pemerintahan negara. Akibatnya, selama bertahun-tahun TVRI tidak memiliki mata anggaran tersendiri dalam skema APBN dan baru memperolehnya tahun 2011.
Dari sisi anggaran, TVRI mendapatkan anggaran kurang lebih satu triliun rupiah per tahun dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, anggaran TVRI saat ini sebesar 996 miliar rupiah. Jumlah tersebut merupakan hasil penyesuaikan karena pandemi Covid-19 dari anggaran semula sebesar 1,1 triliun rupiah
Jumlah ini sangat kecil ketika dibandingkan dengan anggaran televisi publik BBC di Inggris yang mencapai 80 triliun rupiah per tahun.
Di negara lain, lembaga penyiaran publik melibatkan partisipasi publik dalam bentuk iuran publik. Sementara, di Indonesia, sumber pembiayaan TVRI mengandalkan APBN dan penghasilan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini menjadi tantangan TVRI untuk memperbaiki konten siarannya.
Status LPP juga membuat TVRI tidak mudah untuk melakukan reformasi sumber daya manusia di lembaganya.
Hingga kini, mayoritas pegawai TVRI adalah aparat sipil negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berwenang untuk melakukan pembinaan bagi sebagian besar pegawainya. Pembinaan pegawai tetap dilakukan oleh Kemenkominfo.
RUU Penyiaran
Status kelembagaan TVRI menjadi salah satu hal yang dibahas dalam revisi terhadap UU 32/2002 tentang penyiaran. Usulan revisi terhadap RUU penyiaran sebenarnya telah muncul pada tahun 2011, yakni usulan adanya RUU RRI dan TVRI (RUU RTRI) atas inisitif DPR. Bahkan, usulan tersebut telah masuk menjadi Prolegnas sejak 2013. Saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan di DPR.
Harapannya, setelah RUU ini disahkan akan memberikan dampak bagi pendanaan lembaga penyiaran publik, distribusi siaran, dan komposisi konten program dan iklan. Selain itu, posisi TVRI menjadi semakin jelas.
Sebagian pasal RUU Penyiaran juga dimasukkan dalam agenda RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law. Dalam RUU Cipta Kerja direncanakan pula pembahasan soal regulasi digitalisasi siaran televisi yang mengatur penyelengaraan siaran digital free to air yang dilakukan TVRI dan stasiun televisi swasta.
Pasal 60A terkait penyiaran dalam RUU Cipta Kerja ayat 1 menyebutkan, “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Selanjutnya ayat 2 menyebutkan, “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.”
Pembahasan digitalisasi siaran televisi ini akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina yang sudah lebih dahulu menerapkan siaran televisi secara digital.
Secara teknis, saat ini TVRI telah memiliki 29 stasiun penyiaran di level provinsi, 361 jaringan pemancar transmisi terestrial, 63 transmisi digital DVBT-2 (Digital Video Broadcasting Terestrial generasi kedua), dan 54 transmisi dual-cast yang mengoperasikan analog dan digital.
Dengan modal tersebut, TVRI telah mempersiapkan diri menghadapi tantangan zaman. Sebagai televisi publik yang lahir sejak 1962, lembaga ini menjadi tumpuan dan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan secara berkualitas dan kredibel.
Pandemi Covid-19 telah ikut memberi jalan bagi TVRI untuk mewujudkan diri sebagai sarana pemersatu bangsa. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI masih terus ditantang untuk dapat memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya bangsa. Revisi UU Penyiaran menjadi salah satu pintu masuknya. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Laman TVRI
- RUU Cipta Kerja
- UU 32/2002 tentang Penyiaran
- PP 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
- Lampiran PP 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
- Majalah TVRI Monitor, edisi Februari 2020
- Majalah TVRI Monitor, edisi April 2020
- Majalah TVRI Monitor, edisi Maret 2020