Rapat PPKI
Rapat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia bertempat di Pejambon Jakarta (Bulan Juni 1945). Foto: IPPHOS
Fakta Singkat:
BPUPKI
- Dibentuk: 1 Maret 1945
- Masa Akhir Tugas: 7 Agustus 1945
- Ketua: dr. Radjiman Wedyodiningrat
- Jumlah Anggota: 1 Ketua, 2 wakil ketua, 60 Anggota, dan 6 anggota tambahan
PPKI
- Dibentuk: 7 Agustus 1945
- Masa Akhir Tugas: 29 Agustus 1945
- Jumlah Anggota: 21 anggota dan 6 anggota tambahan
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni merupakan momen bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pancasila identik dengan gagasan Soekarno yang diungkapkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Soekarno ingin menyatakan kepada peserta BPUPKI perlunya bangsa ini memiliki dasar negara sebagai pedoman. Lima prinsip dari Soekarno akhirnya dikaji ulang oleh peserta dan akhirnya disetujui. Sampai sekarang, momen bersejarah ini terus diperingati setiap tahunnya sebagai bagian dari kesadaran masyarakat Indonesia akan perumusan awal dasar negara.
Istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang berarti berbatu sendi yang lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima. Dalam bahasa sanskerta Pancasila berasal dari dua kata, yaitu “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti dasar atau asas.
Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila atau lima asas. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi suatu pondasi atau dasar bagi berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia dan menjadi pedoman dalam kehidupan bernegara.
Berikut peristiwa yang terjadi hingga ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dan 1 Juni sebagai Hari lahirnya Pancasila.
MASA PERSIDANGAN BPUPKI
28 Mei 1945
Upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6 Jakarta (kini gedung Pancasila). Upacara dihadiri oleh Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah Ke-7 yang bermarkas di Singapura yang membawahi Tentara Ke-25 dan Tentara Ke-16) dan Letnan Jenderal Nagano (Panglima Tentara Ke-16 yang baru). Upacara juga diisi dengan pengibaran bendera Hinomaru oleh Mr. AG. Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera Merah Putih oleh Toyohito Masuda.
29 Mei 1945
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan untuk membahas Undang-Undang Dasar (UUD) dan persoalan mendasar tentang negara Indonesia Merdeka. Ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pidatonya meminta pandangan para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Terdapat tiga anggota yang menjawab pertanyaan dasar negara, yakni Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Muh Yamin yang pertama menyampaikan usulannya tentang dasar negara. Dalam pidatonya Muh Yamin mengemukakan lima “Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”, yaitu:
- Peri Kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ke-Tuhanan;
- Peri Kerakyatan;
- Kesejahteraan Rakyat;
31 Mei 1945
Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan dasar-dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu
- Kekeluargaan;
- Keseimbangan lahir dan batin;
- Musyawarah;
- Keadilan rakyat
1 Juni 1945
- Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang berisi rumusan lima prinsip dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial;
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kelima prinsip dasar negara disebut dengan Pancasila. Pidatonya tersebut dikenal dengan “Lahirnya Pancasila”.
- Pidato Soekarno menutup persidangan pertama BPUPKI. Persidangan pertama ini tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau rumusan apapun. Namun, dari beberapa rumusan yang disampaikan, rumusan Soekarno yang paling diterima oleh semua anggota.
- Dibentuk panitia delapan di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia ini beranggotakan Mohammad Hatta, Soetardjo Kartohadikoesoemo, K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Mohammad Yamin, dan A.A. Maramis. Tugas panitia delapan adalah menampung dan mengidentifikasi rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
- Setelah persidangan pertama selesai diadakanlah reses selama satu bulan lebih.
MASA RESES
22 Juni 1945
- Pukul 10.00 WIB: Panitia delapan mengadakan rapat di gedung Kantor Besar Jawa Hokokai, Lapangan Banteng untuk membahas rancangan pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar (UUD), mengelompokkan usulan anggota, dan menyepakati pembentukan panitia sembilan untuk menyusun rumusan dasar negara. Anggota panitia Sembilan diantaranya Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, K.H. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
- Pukul 20.00 WIB: Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang didalamnya termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
MASA PERSIDANGAN KEDUA BPUPKI
10 Juli 1945
Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan. Ir. Soekarno menyampaikan laporan hasil kerja selama masa reses. Sidang ini membahas bentuk negara bagi Indonesia merdeka dan perumusan terakhir draft dasar negara. Melalui sistem voting yang diikuti oleh 64 peserta, 55 peserta memilih bentuk negara republik, 6 peserta memilih bentuk kerajaan, 2 peserta memilih bentuk lain, dan 1 peserta tidak memilih. Sesuai hasil voting, sidang ini menghasilkan keputusan bentuk negara republik bagi Indonesia merdeka.
11 Juli 1945
- Diadakan sidang hari kedua. Pada sidang ini, J. Latuharhary menyampaikan keberatannya terhadap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” karena berakibat besar terhadap pemeluk agama lain.
- Dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk merancang Undang-Undang Dasar dengan memperhatikan pendapat dari rapat besar dan kecil.
13 Juli 1945
- Prof. Dr. Mr. Soepomo menyampaikan hasil kerjanya.
- Hasil kerja panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Mr. Soepomo disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri dari Hoesein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr Soepomo.
14 Juli 1945
- Rapat membicarakan hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, serta batang tubuh undang-undang dasar.
- Menurut Soekarno, untuk mempercepat prosedur penyelesaian pekerjaan, jika ada anggota yang mengusulkan perubahan kata-kata, bolehlah di bawah tangan nanti berunding memperbaiki kata-kata yang tidak disetujui.
- Sidang BPUPKI akhirnya menerima pembukaan UUD dengan suara bulat dengan sedikit perubahan kata-kata.
15 juli 1945
Melanjutkan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar. Hingga akhir sidang, tidak dihasilkan suatu keputusan.
16 juli 1945
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menerima rancangan Undang-Undang Dasar yang didalamnya termuat rumusan dasar negara Indonesia Merdeka.
7 Agustus 1945
BPUPKI dianggap bubar dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Soekarno ditunjuk menjadi ketua PPKI dengan wakil Mohammad Hatta, dan Mr. Ahmad Subardjo menjadi penasihat khusus. Anggota PPKI dipilih langsung oleh Jenderal Besar Terauci yang menjadi penguasa tertinggi di seluruh Asia Tenggara.
MASA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
17 Agustus 1945
- Pukul 10.00 WIB: Upacara proklamasi kemerdekaan RI di rumah Soekarno Jalan Pegangsang Timur, No. 56 Jakarta.
- Sore hari, Drs. Mohammad Hatta mengetahui adanya keberatan pemeluk agama lain di wilayah Indonesia Timur terhadap sila pertama dasar negara yang termuat dalam rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari seorang perwira Kaigun (angkatan laut Jepang).
MASA SIDANG PPKI
18 Agustus 1945
- Sidang pertama PPKI di bekas gedung Volksraad, Pejambon, Jakarta Pusat.
- Sebelum sidang dimulai, Soekarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk membahas kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam dasar negara. Akhirnya dicapai kesepakatan mengganti kalimat tersebut dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
- Pukul 11.30 WIB: Sidang PPKI dibuka dengan dihadiri 27 anggota. Sidang ini menetapkan Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945 yang didalamnya termuat Pancasila sebagai dasar negara dengan rumusan yang disepakati, yaitu:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
MASA INDONESIA MERDEKA
1964
- Presiden Soekarno menuntut diadakannya acara peringatan hari lahirnya Pancasila, karena beberapa orang mulai menyelewengkan Pancasila.
- 1 Juni: Untuk pertama kalinya, diadakan upacara di Istana Merdeka untuk memperingati hari lahirnya Pancasila.
(LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Artikel Terkait
Referensi
Notosusanto, Nugroho, Poesponegoro, Marwati Djoened. (1993). Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik. Jakarta: Balai Pustaka
“Hari Ini dalam Sejarah: Hari Lahir Pancasila”, KOMPAS, 1 Juni 2020
“Sejarah Hari Lahir Pancasila”, KOMPAS, 1 Juni 2020
“Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan “Syariat Islam” di Piagam Jakarta”, KOMPAS, 6 Juni 2016
“Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya”, KOMPAS, 7 Februari 2020
“Sejarah dan Peran BPUPKI dan PPKI bagi Indonesia Merdeka”, KOMPASPEDIA, 18 Agustus 2020
“Pancasila, Soekarno, dan Krisis Sintesa Kebangsaan”, KOMPAS, 31 Mei 2019
“Hasil Sidang Kedua BPUPKI”, KOMPAS, 20 Februari 2020”.
“Sejarah Perumusan Pancasila: Pembentukan BPUPKI”, KOMPAS, 2 Mei 2020.
Penulis
Erisa Sofia Rahmawati
Editor
Santi Simanjuntak