Peringatan Hari Anak Nasional
Presiden Joko Widodo, Ibu Iriana, Ibu Mufidah Jusuf Kalla melambaikan bendera saat foto bersama anak-anak dalam puncak peringatan Hari Anak Nasional di Istana Bogor, Jawa Barat (11/8/2015). Tema Peringatan HAN adalah Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
18 Mei 1952
Peringatan Pekan Kanak-kanak pertama kali diselenggarakan di depan Istana Merdeka setelah disepakati oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951.
1-3 Juli 1956
Mingguan Djaja terbitan tahun 1965 mencatat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pekan Kanak-kanak berpatokan pada libur sekolah.
1-3 Juni 1959
Pemerintah menetapkan Pekan Kanak-kanak bertepatan dengan Hari Kanak-kanak Internasional.
24-28 Juni 1964
Kongres ke-13 Kowani di Jakarta menetapkan tanggal 6 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Nasional, bertepatan dengan hari lahir Presiden Soekarno.
1-6 Juni 1965
Pekan peringatan Hari Kanak-kanak Nasional disatukan dengan peringatan Hari Kanak-kanak Internasional.
30 Mei 1967
Dewan Pimpinan Kowani mencabut peringatan Hari Kanak-kanak Nasional tanggal 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak. Peringatan Pekan Kanak-kanak diselenggarakan pada libur pertengahan tahun.
3 Juni 1967
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sarino Mangunpranoto menetapkan Hari Kanak-kanak jatuh pada tanggal 18 Agustus bertepatan dengan penetapan UUD 1945. Pemilihan tanggal ini untuk meningkatkan jiwa berbangsa dan bernegara bagi anak-anak.
26-28 Maret 1970
Majalah Rona mencatat kongres Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia mengusulkan dan menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Nasional. Penetapan tanggal tersebut berkaitan dengan Sidang Umum Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara IV yang menjadi landasan berdirinya Orde Baru.
17 Juni 1973
Peringatan Hari Kanak-kanak Nasional diselenggarakan di tiap-tiap daerah dan dipusatkan di Istana Olahraga Senayan, Jakarta, hingga tahun-tahun selanjutnya. Pada acara tersebut diadakan penampilan dari murid taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
30 Mei 1983
Pemerintah Indonesia mengadakan sayembara penulisan Istana Anak-anak Indonesia Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai 10 Juni 1983 dan diumumkan pada puncak peringatan Hari Anak Nasional pada 17 Juni 1983. Sayembara ini digunakan pemerintah untuk memperoleh masukan rencana pembangunan istana anak-anak di TMII.
17 Juni 1983
Peringatan puncak Hari Anak Nasional pada tanggal 17-19 Juni 1983 dipusatkan di TMII yang tahun-tahun sebelumnya diadakan di Istana Olahraga Senayan.
17 Juni 1984
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional terakhir yang diperingati tanggal 17 Juni. Pada tahun 1985 dan seterusnya peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan tanggal 23 Juni.
18 Juni 1984
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Nugroho Notosusanto mengubah dan menetapkan Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 Juli, bertepatan pada lahirnya UU Kesejahteraan RI No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Penetapan tersebut berlaku hingga sekarang
23 Juli 1984
Presiden Soeharto meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan masalah kesejahteraan dan kesehatan anak-anak di Indonesia dalam pembukaan Konferensi Nasional Pembinaan dan Pengembangan Kesejahteraan Anak di Istana Negara.
23 Juli 1985
Peringatan Hari Anak Nasional di kompleks TMII untuk pertama kalinya diselenggarakan pada tanggal 23 Juli sesuai dengan ketetapan pemerintah. Pemerintah juga menetapkan yang dimaksud sebagai ‘anak’ dalam peringatan Hari Anak Nasional adalah yang berusia 0-21 tahun.
24 Juli 1986
James Grant, Direktur Eksekutif UNICEF mengharapkan Indonesia dapat mencapai Revolusi Kesehatan Fisik Anak pada peringatan Hari Anak Nasional 1986 di Jakarta.
24 Juli 1988
Presiden Soeharto dalam peringatan Hari Anak Nasional mengemukakan beberapa kemajuan yang telah ditempuh pemerintah bagi kesejahteraan dan kesehatan anak. Pemerintah berhasil menurunkan tingkat kematian bayi dan anak, melakukan pemerataan pendidikan, dan meningkatkan gizi anak.
23 Juli 1997
Pemerintah mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 1997 sesuai dengan Konvensi Hak Anak oleh PBB tahun 1990. Gerakan ini berkembang setelah jumlah kekerasan pada anak meningkat pada tahun-tahun tersebut di Indonesia.
21 Juli 2000
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat mengundang 200 anak dari 16 provinsi di Indonesia untuk mengikuti Kongres Anak Indonesia. Kongres ini merupakan yang pertama dan kemudian menjadi agenda di setiap penyelenggaraan Hari Anak Nasional.
2 Mei 2002
Pemerintah menyiapkan peraturan yang mengupayakan perlindungan terhadap anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Anak.
23 Juli 2002
Presiden Megawati menunda pengesahan RUU Perlindungan Anak yang direncanakan sebagai “kado” Hari Anak Nasional 2002. Hal ini disebabkan karena sejumlah kalangan menilai rancangan tersebut belum mengacu pada konsep utama dalam Konvensi Hak Anak yang disusun PBB.
26 Juni 2002
Pemerintah bersama dengan DPR menandatangi RUU Perlindungan Anak setelah pembahasan intensif di Komisi VII DPR.
22 Oktober 2002
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setelah diberikan kepada Presiden Megawati.
23 Juli 2010
Untuk pertama kali dalam peringatan Hari Anak Nasional, pembacaan Deklarasi Suara Anak Indonesia di depan presiden tidak dibacakan. Deklarasi tersebut merupakan komitmen anak-anak yang disusun pada saat Kongres Anak Indonesia sebelum peringatan puncak.
21 Juli 2011
Peringatan puncak Hari Anak Nasional 2011 diboikot oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kongres Anak Indonesia. Hal ini merupakan bentuk protes kepada panitia penyelenggara yang mencoret pembacaan “Suara Anak Indonesia” yang dihasilkan dalam kongres di Bandung, 18-23 Juli 2011.
23 Juli 2013
Kementerian Hukum dan HAM untuk pertama kali memberikan remisi atau pengurangan hukum kepada 648 anak narapidana dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
17 Oktober 2014
DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
25 Mei 2016
Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
18 Juli 2016
Peringatan Hari Anak Nasional untuk pertama kalinya mengadakan Kongres Forum Anak Nasional. Kongres ini menyatukan dualisme kelompok anak Indonesia yang sebelumnya terbagi antara Forum Anak Nasional (FAN) di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan Kongres Anak yang diasuh oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
23 Juli 2016
Penyelenggaran puncak Hari Anak Nasional oleh pemerintah tidak lagi terpusat di Jakarta melainkan bergiliran ke beberapa daerah di Indonesia. Peringatan Hari Anak Nasional 2016 diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
14 Juli 2020
Menyambut Hari Anak Nasional 2020, enam anak yang mewakili Forum Anak Indonesia menyampaikan perasaan tentang pandemi Covid-19, serta harapan terhadap tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat secara daring. Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berpesan kepada anak-anak untuk meningkatkan imunitas tubuh agar tidak mudah terinfeksi virus.
Referensi
- “6 Djuni Bukan Lagi Sebagai Hari Kanak2”, 30 Mei 1967, hal. 1.
- “Hari Kanak2”, 3 Juni 1967, hal. 1.
- “Hari Kanak2 Nasional dan Hari Kanak2 Se Dunia”, 1 September 1973, hal. 5.
- “Sayembara Penulisan Istana Anak-anak”, 30 Mei 1983, hal. 2.
- “Terpilih, Tokoh Pecinta Anak”, 16 Juni 1983, hal. 3.
- “Hari Anak-anak 23 Juli”, 18 Juni 1984, hal. 1.
- ”Presiden Soeharto Tentang Anak: Kesejahteraan dan Kesehatan Perlu Lebih Diperhatikan”, 24 Juli 1984, hal. 1.
- “Peringatan Bagi yang Berusia 0-21 Tahun”, 23 Juli 1985, hal. 6.
- “Indonesia Bisa Mencapai Revolusi Kesehatan Anak”, 24 Juli 1986, hal. 1.
- “Presiden: Bekali Anak-anak dengan Iman”, 25 Juli 1988, hal. 3.
- “HAN 1992 Diharapkan Lahirkan Museum Karya Anak Indonesia”, 22 Juli 1992, hal. 12.
- “Gerakan Perlindungan Anak”, 23 Juli 1997, hal. 1.
- “Pendidikan Itu Hak, Bukan Kewajiban”, 22 Juli 2000, hal. 9.
- “Upaya Melindungi Anak dari Kekerasan”, 2 Mei 2002, hal. 10.
- “RUU Perlindungan Anak: Sarat Nuansa Politik, Belum Melindungi Anak”, 24 Juli 2002, hal. 8.
- “RUU Perlindungan Anak Ditandatangani”, 27 Juni 2002, hal. 10.
- “Hari Ini, DPR Putuskan RUU Perlindungan Anak”, 23 September 2002, hal. 10.
- “Presiden: Lindungi Anak”, 24 Juli 2010, hal. 12.
- “Peringatan Hari Anak Nasional Diboikot”, 22 Juli 2011, hal. 16.
- “Remisi Pertama buat 648 Napi Anak”, 23 Juli 2013, hal. 4.
- “Hasil Kongres Forum Anak Disampaikan ke Presiden”, 18 Juli 2016, hal. 11.
- “Jadilah Pelopor dan Pelapor”, 24 Juli 2016, hal. 5.
- “Tolong Jangan Egois…”, 15 Juli 2020, hal. 4.
- Mingguan Djaja tahun 1965
- Majalah Rona tahun 1970
Penulis
Martinus Danang
Editor
Inggra Parandaru