Fakta Singkat
Dibentuk
18 Agustus 1945
Ketua Mahkamah Agung Pertama
Kusuma Atmadja (19 Agustus 1945-11 Agustus 1952)
Ketua Mahkamah Agung saat ini
Muhammad Syarifuddin (30 April 2020 – saat ini)
Peran
Lembaga Kekuasaan Kehakiman Tertinggi
Kewenangan
• Mengadili perkara pada tingkat kasasi
• Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
• Memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi
Anggaran
Rp11,2 triliun (RDP Komisi III DPR, 14 September 2020)
Regulasi:
Undang-undang No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Situs web
https://www.mahkamahagung.go.id
Kekuasaan Kehakiman Tertinggi
Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta merupakan peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi empat lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, sumber daya manusia, finansial serta sarana dan prasarana.
Kebijakan satu atap memberikan tanggung jawab dan tantangan bagi lembaga ini karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai konsekuensi penyatuan atap, tanggung jawab MA tercantum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah direvisi oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, serta diperbaiki kembali melalui Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Justifikasi tersebut juga termuat dalam berbagai undang-undang, yaitu antara lain melalui: Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang MA, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Terdapat tiga kewenangan utama MA. Pertama, mengadili perkara pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA. Kedua, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Ketiga, mempunyai kewenangan lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang.
Selain itu, MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan, serta berwenang memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, dan memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
Tugas dan peran MA menjadi semakin menantang, ketika kian banyak pengadilan khusus dibentuk di bawah suatu lingkungan peradilan, antara lain: Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berbagai dinamika yang secara intensif berkembang harus dihadapi MA dengan langkah persuasif, antisipatif, dan tindakan korektif. Misalnya, MA harus melakukan langkah konkrit, berkaitan dengan adanya upaya dan kebijakan yang lebih serius mengenai pemberantasan mafia hukum di peradilan melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sejak 30 Desember 2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sejarah
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Serah terima jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) dari Sarwata bin Kertotenoyo (kiri) kepada Bagir Manan, Senin, 21 Mei 2001 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Bagir Manan sebelumnya telah membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua MA, Jumat (18/5/2001) di Istana Negara, disaksikan Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Pada era Pemerintah Belanda terdapat Pengadilan Hooggerechtshof yang merupakan pengadilan tertinggi dan berada di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Pengadilan Hooggerechtshof terdiri dari Ketua dan dua orang anggota, seorang Pokrol Jenderal dan dua orang Advokat Jenderal, seorang Panitera dan dibantu Panitera Muda. Gubernur Jenderal juga dapat menambah susunan Hooggerechtshof. Dalam pelaksanaannya Hooggerechtshof memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar
- Mengawasi perbuatan atau kelakukan Hakim serta lembaga pengadilan
- Memberi teguran apabila diperlukan
- Berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, Pokrol Jenderal dan lain Pejabat Penuntut Umum
- Sebagai tingkat pertama dan terakhir mengadili perselisihan-perselisihan
Susunan Organisasi Hooggerechtshof terdiri atas :
• Ketua
Mr. G. Wijers
• Anggota orang Indonesia
Mr. Notosubagio
Mr. Oenoen
• Anggota Belanda
Mr. Peter
• Procureur General (Jaksa Agung)
Mr. Bruyns
Mr. Oerip Kartodirdjo
Pemerintah Belanda juga membangun Istana Weltvreden yang menghadap lapangan parade Waterlooplein (Lapangan Banteng) pada 1809 dan selesai pada 1825 era kepemimpinan Gubernur Jenderal Du Bus. Istana tersebut digunakan sebagai tempat bertugas pada Gubernur Jenderal yang kemudian pada 1 Mei 1848 sebagian bangunannya digunakan untuk Departemen Van Justitie (Mahkamah Agung).
Pada era Pemerintah Jepang, Badan Kehakiman tertinggi (Saikoo Hooin) pernah dihapuskan dengan dikeluarkannya Undang-Undang (Osamu Seirei) No 2 Tahun 1944 yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Pengadilan Tinggi (Kooto Hooin).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Hakim agung ikut menyimak saat, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (tidak tampak) menyampaikan Laporan Akhir Tahun 2014 di JCC senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2015). Acara penyampaian kinerja MA selama 2014 itu juga diisi dengan pameran yang diikuti oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Era Kemerdekaan
Sehari setelah Proklamasi Republik Indonesia, pada 18 Agustus 1945 diundangkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 maka Mahkamah Agung menjadi badan tertinggi bidang peradilan (yudikatif), kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi.
Pada Juli 1946 setalah adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) serta pemulihan kedaulatan, Mahkamah Agung berkedudukan di Yogyakarta selama tiga setengah tahun dan kembali lagi ke Jakarta pada 1 Januari 1950. Susunan Organisasi ketika berkedudukan di Yogyakarta :
• Ketua
Mr. Dr. Kusumah Atmadja
• Wakil Ketua
Mr. R. Satochid Kartanegara
• Anggota-anggota
1. Mr. Husen Tirtamidjaja
2. Mr. Wirjono Prodjodikoro
3. Sutan Kali Malikul Add
• Panitera
Mr. Soebekti
• Kepala Tata Usaha
Ranuatmadja
Menjelang pengakuan Kedaualatan Indonesia pada 12 Desember 1947, Pemerintah Belanda Federal menguasai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara bagian yaitu Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur.
Pengadilan Hooggerechtshof saat itu menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie. Mr. G. Wijers merupakan Ketua Hooggerechtshof periode terakhir yang paling dikenal sebelum perang dunia kedua. Wijers merupakan ketua dari Derde kamar Raad van Instills Jakarta yaitu yang memutusi perkara-perkara banding mengenai Hukum Adat.
Posisi MA pada saat itu masih berkedudukan di Yogyakarta dan berkuasa di berbagai daerah Indonesia. Setelah kedaulatan Republik Indonesia kembali dipulihkan (kecuali Irian Barat) maka Hooggertechtshof menyerahkan pekerjaannya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.
Pada 1 Januari 1950, Mr. Dr. Kusumah Atmadja memindahkan gedung serta personil dan juga pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian para anggota Hooggerechtshof dan Procureur General meletakan jabatan masing-masing dan menyerahkan pekerjaannya pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Susunan organisasi Mahkamah Agung pada saat itu :
• Ketua
Dr. Mr. Kusumah Atmadja
• Wakil Ketua
Mr. Satochid Kartanegara
• Anggota
1. Mr. Husen Tirtamidjaja
2. Mr. Wirjono Prodjodikoro
3. Sutan Kali Malikul Adil
• Panitera
Mr. Soebekti
• Jaksa Agung
Mr. Tirtawinata
Mahkamah Agung tidak terbagi dalam majelis-majelis, namun semua Hakim Agung ikut dalam memeriksa dan memutuskan baik perkara-perkara perdata maupun perkara-perkara Pidana. Hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 yang pada saat itu Indonesia yang merupakan negara federasi, pemerintah mengadakan dua macam Pengadilan yaitu pengadilan dari masing-masing negara bagian dan Pengadilan Federasi yang berkuasa atas semua negara bagian.
Seluruh wilayah RIS terdapat satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi. Sementara, untuk badan-badan pengadilan lainnya menjadi urusan di masing-masing negara bagian. Kemudian Undang-Undang yang berlaku dalam mengatur Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat saat itu adalah Undang-Undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat pada 6 Mei 1950 dan berlaku sejak 9 Mei 1950.
Menurut Undang-Undang Dasar RIS Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi para pejabat-pejabat tertinggi negara. Fungsi tersebut namun dihapuskan semenjak kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Pada tahun 1950 diterbitkan Undang-Undang No 1 Tahun 1950 (I.N. Tahun 1950 No. 30) yaitu lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Ada enam calon hakim agung yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi delapan kursi hakim agung.
Era Orde Baru
Pada 1965 diundangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahmakah Agung dan Undang-Undang No 1 Tahun 1950 tidak berlaku lagi, padahal di dalamnya mengatur secara lengkap acara berkasasi di Mahkamah Agung maka dari itu sempat terjadi kekosongan hukum acara kasasi pada saat itu dan diatas dengan menafsirkan pasal 70 dalam Undang-Undang No 13 Tahun 1965.
Seiring dengan berjalannya waktu kedudukan Mahkamah Agung terus menguat pada 17 Desember 1970 diterbitkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 berisikan tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam Pasal 10 ayat 2 mengatakan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yaitu meliputi, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN.
Selanjutnya, MA diperkuat dengan diundangkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan membuat kedudukannya menjadi kokoh dalam pelaksanaan fungsinya sebagai Pengadilan Tertinggi,seperti Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengaturan, Fungsi Memberi Nasihat, Fungsi Administrasi.
Era Reformasi
Pada era Reformasi terjadi dinamika perubahan politik di Indonesia tepatnya pada Mei 1998, saat itu Konsep Peradilan Satu Atap dapat diterima dengan diterbitkannya TAP MPR No. X/MPR/1998 yaitu menentukan kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif.
Kemudian ketetapan tersebut dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Konsep Satu Atap tersebut di jabarkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kemudian pada 23 Maret 2004 dikeluarkan Keputusan Presiden RI No 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yaitu dengan dilakukannya serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dilingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Departemen Kehakiman dan HAM kepada Mahkamah Agung pada 31 Maret 2004, kemudian serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial lingkungan Peradilan Agama oleh Departemen Agama kepada Mahkamah Agung pada 30 Juni 2004.
Untuk melakukan pemberantasan mafia hukum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sebagai lembaga pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).
Satgas ini bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum dapat berjalan efektif. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada sidang istimewa dengan agenda penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Tugas Pokok dan Fungsi
Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membinan keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- Semua sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 28, 29, 30,33 dan 34 Undang-Undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
- Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-Undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
- Erat kaitannya dengan fungsi peradilan yaitu hak uji materiil, ialah wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-Undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya/materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan bertujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970)
- Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap :
- Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
- Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-Undang No 14 Tahun 1985)
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-Undang
Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tertinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985), memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung N0 14 Tahun 1985). Kemudian perubahan pertama UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi, namun dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang no 14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-Undang No 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diberikan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin memberikan sambutannya setelah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 dalam Sidang Paripurna Khusus Tentang Pemilihan Ketua MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4/2020). Ia menggantikan Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun pada Mei 2020.
Organisasi
Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak enam puluh orang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013.
Perubahan Nomenklatur
Nomenklatur Lama | Nomenklatur Baru |
Ketua Mahkamah Agung | Tetap |
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial | Tetap |
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial | Tetap |
Ketua Muda Perdata | Ketua Kamar Perdata |
Ketua Muda Pidana | Ketua Kamar Pidana |
Ketua Muda Agama | Ketua Kamar Agama |
Ketua Muda Militer | Ketua Kamar Militer |
Ketua Muda Tata Usaha Negara | Ketua Kamar Tata Usaha Negara |
Ketua Muda Pembinaan | Ketua Kamar Pembinaan |
Ketua Muda Pengawasan | Ketua Kamar Pengawasan |
Hakim Anggota
Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim Agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
Kepaniteraan
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda terdiri:
- Panitera Muda Perdata
- Panitera Muda Perdata Khusus
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Pidana Khusus
- Panitera Muda Perdata Agama
- Panitera Muda Pidana Militer
- Panitera Muda Tata Usaha Negara
Sekretariat MA
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu terdiri:
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
- Badan Pengawasan
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Badan Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding terdiri:
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama terdiri:
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer
Ketua MA dari masa ke masa
- Kusuma Atmadja (19 Agustus 1945-11 Agustus 1952)
- Wirjono Prodjodikoro (1952-1966)
- Soerjadi (Juni 1966-Agustus 1968)
- R. Soebekti S.H (Agustus 1968-Januari 1874)
- Oemar Seno Adji S.H. (22 Januari 1974-18 Februari 1981)
- Mudjono S.H (18 Februari 1981-14 April 1984)
- TNI (Purn) Ali Said S.H. (30 Mei 1984-12 Agustus 1992)
- Purwoto Gandasubrata S.H. (12 Agustus 1992-1994)
- R. Soerjono S.H (1994-1996)
- Sarwata S.H. (1996-2000)
- Prof Dr. Bagir Manan S.H, M.CL (18 Mei 2001-2 Mei 2006) (2 Mei 2006-31 Oktober 2008)
- Harifin A. Tumpa S.H, M.H (1 November 2008-19 Februari 2009) (19 Februari 2009-1 Maret 2012)
- Dr. H. Muhammad Hatta Ali S.H, M.H (1 Maret 2012-1 Maret 2017) (1 Maret 2017-6 April 2020)
- H. Muhammad Syarifuddin S.H, M.H (30 April 2020-Sekarang)
Anggaran
Pagu anggaran Mahkamah Agung tahun 2021 sebesar Rp 11.238.947.386.000,00
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Hakim Agung di MA, Artidjo Alkostar di ruang kerjanya (18/09/2014). Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018. Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung. Artidjo Alkostar wafat tanggal 28 Februari 2021 di Jakarta pada usia 72 tahun.
Sejumlah Kasus atau Perkara yang ditangani Hakim Agung MA, Artidjo Alkostar.
Referensi
Laman Situs Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
- UU No. 5 Tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung
- Undang-undang No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung