Dokumen

Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2019

Dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ini mengatur perubahan peraturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perubahan ini merupakan perubahan kedua.

Detail Dokumen

Nama
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019

Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tanggal Ditetapkan
17 Oktober 2019

Diundangkan
Tjahjo Kumolo, Pelaksana Tugas Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pemerintah menimbang bahwa sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) perlu ditingkatkan, baik dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di samping itu, Pemerintah juga menimbang bahwa peraturan hukum yang ada tentang KPK tidak memadai dan tidak sesuai dengan hidup ketatanegaraan. Peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah menerbitkan UU 19/2019 dengan maksud untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang komprehensif, sinergis antarlembaga, serta tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Deskripsi

UU 19/2019 membuat beberapa perubahan ketentuan terkait KPK terkait posisinya dalam sinergi antarlembaga negara untuk mengatasi persoalan korupsi di Indonesia. Dalam hal ini UU 19/2019 secara rinci menjelaskan tugas-tugas dan wewenang KPK dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.

Perubahan struktur internal KPK juga dibuat oleh UU 19/2019, yakni dengan dimunculkannya Dewan Pengawas dalam susunan kepengurusan KPK yang diatur pada Pasal 1 Angka 17.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 46 halaman ini memuat 2 pasal. Pasal 1 terdiri atas 37 Angka perubahan peraturan. Dokumen ini disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal I: Perubahan-perubahan
    • Angka 1: Ketentuan Umum
    • Angka 2: Definisi KPK
    • Angka 3: Asas Kerja KPK
    • Angka 4: Tugas KPK
    • Angka 5: Wewenang KPK dalam Pencegahan
    • Angka 6: Wewenang KPK dalam Koordinasi Antar-Instansi
    • Angka 7: Wewenang KPK dalam Monitor Penyelenggaraan Negara
    • Angka 8: Wewenang KPK dalam Supervisi Lembaga Pemberantasan Korupsi
    • Angka 9: Sisipan Pasal 10A Tentang Wewenang KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Korupsi
    • Angka 10: Wewenang KPK dalam Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan
    • Angka 11: Wewenang KPK untuk Penyadapan
    • Angka 12: Sisipan Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, dan Pasal 12D Tentang Penyadapan
    • Angka 13: Wewenang KPK dalam Pelaksanaan Ketetapan Hakim Dan Pengadilan
    • Angka 14: Menghapus Pasal 14 Tentang Wewenang Tugas Monitor
    • Angka 15: Kewajiban KPK
    • Angka 16: Letak KPK
    • Angka 17: Struktur KPK
    • Angka 18: Menghapus Pasal 22 Tentang Tim Penasihat
    • Angka 19: Menghapus Pasal 23 Tentang Tim Penasihat
    • Angka 20: Pegawai KPK
    • Angka 21: Pengangkatan Pimpinan KPK
    • Angka 22: Penurunan Pimpinan KPK
    • Angka 23: Anggota Pengganti Pimpinan KPK
    • Angka 24: Ketentuan Penggantian Pegawai KPK
    • Angka 25 dan 26: Sisipan Peraturan Tentang Dewan Pengawas
    • Angka 27: Ketentuan Lanjutan Tentang Wewenang Penyelidikan, Penyidikan, Dan Penuntutan
    • Angka 28: Penghentian Penyidikan Dan Penuntutan
    • Angka 29: Penyelidik KPK
    • Angka 30, 31, 32: Sisipan Pasal Tentang Penyelidik KPK
    • Angka 33: Tersangka KPK
    • Angka 34 dan 35: Penggeledahan Dan Penyitaan
    • Angka 36: Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas
    • Angka 37: Ketentuan Peralihan
  • Pasal II: Pemberlakuan Undang-undang

Dokumen UU 19/2019 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto