Peningkatan kualitas pendidikan Indonesia menuntut kualitas guru yang berkompeten dan profesional yang secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
LPTK merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Berdasarkan data dari laman Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ppg.kemdikbud.go.id) pada 12 Agustus 2020, terdapat 61 LPTK yang menyelenggarakan PPG pra-jabatan maupun PPG dalam jabatan. Sebaran perguruan tinggi atau LPTK yang menyelenggarakan PPG di Indonesia, dapat dilihat pada peta di atas.
Dari 58 LPTK, Jawa Timur memiliki jumlah LPTK terbanyak, yaitu mencapai 12 perguruan tinggi, kemudian sebanyak 9 LPTK berada di Jawa Tengah. Beberapa provinsi lain yang memiliki perguruan tinggi LPTK yang lebih dari satu adalah Jawa Barat (4), DKI Jakarta (3), Sulawesi Selatan (3), Sumatera Utara (2), dan Sumatera Selatan (2).
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Editor
Slamet JP