KOMPAS/FABIO M LOPES COSTA
Aktivitas perkuliahan di salah satu ruangan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih di Jayapura, Kamis (8/3/2018). Tampak Pembantu Dekan 1 Yan Dirk Wabiser selaku dosen yang mengajar mata kuliah Metode Penelitian Sosial kepada para mahasiswa.
Fakta Singkat
Pendidikan Guru
HINDIA BELANDA
Pendidikan Guru SD
- Kweekschool
- Hogere Kweekschool (HKS), kemudian Hollandsch Inlandsche Kweekschool (HIK).
- Cursus voor Volksschool Onderwijzers (CVO), kemudian Opleiding voor Volksschool Onderwijzers (OVVO)
- Normaalschool atau Kweekschool voor Inlansche Onterwijzers.
Pendidikan Guru SMP/SMA
Kebanyakan di Belanda
JEPANG
- Sekolah Guru (SG) 2 tahun, Sjootoo Sihan Gakko
- Sekolah Guru Menengah (SGM) 4 tahun, Guutoo Sihan Gakko
- Sekolah Guru Tinggi (SGT) 6 tahun, Kootoo Sihan Gakkoo
ORDE LAMA
Pendidikan Guru SD
KPKPKB, SGB, SGA
Pendidikan Guru SMP
PGSLP, Kursus B-I
Pendidikan Calon Guru SMA
Kursus B-II, PTPG, FKIP, IPG, IKIP
ORDE BARU DAN REFORMASI
Pendidikan Guru SD
SPG, IKIP, FKIP, PGSD, Universitas/LPTK
Pendidikan Guru SMP/SMA
PGSLP, PGSLA, IKIP, FKIP, Universitas/LPTK
Dalam pidato Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan pesan dunia pendidikan menghadapi ujian yang berat akibat pandemi. Dua tantangan yang dihadapi seorang guru selama pandemi adalah tekanan psikologis akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan tekanan ekonomi karena harus memperjuangkan keluarga mereka agar penghasilan bisa mencukupi. Kondisi akibat pandemi mengakibatkan guru terdemotivasi.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan guru adalah jabatan profesi sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Dalam UU tersebut disebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk menjadi pendidik yang professional harus dimiliki empat kompetensi, salah satunya adalah kompetensi profesional guru.
Sejarah pendidikan guru di Indonesia menunjukkan peningkatan kualifikasi akademik seorang guru. Perkembangan kualifikasi akademik seorang guru terjalin bersama dengan kebutuhan nyata pengajar di setiap zaman.
Pada era Kolonial Belanda, untuk mengajar sekolah rakyat (Volkschool) dengan kurikulum membaca, menulis, dan berhitung, hanya dibutuhkan kursus selama dua tahun bagi seorang lulusan sekolah dasar.
Saat ini, sejak munculnya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru, baik tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA, wajib memiliki kualifikasi akademik dari pendidikan tinggi. Sebelumnya, hanya guru yang akan mengajar SMP atau SMA saja yang harus bergelar sarjana atau program diploma empat.
Potret perkembangan pendidikan guru di Indonesia, dapat dibagi dalam empat periode, yaitu pendidikan guru pada era Hindia Belanda, penjajahan Jepang, awal kemerdekaan hingga Orde Lama berakhir, dan Orde Baru hingga Reformasi.
Era Hindia Belanda
Mochtar Buchori dalam bukunya Evolusi Pendidikan di Indonesia dari Kweekschool sampai ke IKIP: 1852-1998 (2009) menyebutkan, terdapat empat jenis pendidikan bagi calon guru sekolah dasar pada zaman Hindia Belanda yang dapat dikelompokkan menjadi dua.
Pertama, sekolah guru untuk mereka yang akan mengajar di sekolah rendah pribumi dengan pengantar bahasa Belanda. Dalam kelompok pertama ini, terdapat Kweekschool dan Hogere Kweekschool (HKS) yang kemudian diubah menjadi Hollandsch Inlandsche Kweekschool (HIK).
Kedua, sekolah guru untuk mereka yang akan menjadi guru pada sekolah rendah pribumi dengan bahasa pengantar salah satu dari bahasa-bahasa daerah, seperti Jawa, Sunda, Melayu atau Bugis. Dari kelompok kedua ini, terdapat Cursus voor Volksschool Onderwijzers (CVO) yang kemudian diubah menjadi Opleiding voor Volksschool Onderwijzers (OVVO) serta Normaalschool atau juga disebut sebagai Kweekschool voor Inlandsche Onderwijzers.
Kweekschool negeri pertama didirikan pada 1852 di Solo oleh Pemerintah Hindia Belanda. Jauh sebelumnya, telah didirikan Kweekschool oleh penyebaran agama Kristen (zending) di Ambon pada tahun 1834. Pada tahun 1871, muncul peraturan yang menyatakan bahwa pengadaan sekolah dasar bumiputra harus didahului oleh pengadaan tenaga guru. Atas dasar peraturan itulah, Kweekschool kemudian diperbanyak. Beberapa Kweekschool didirikan, antara lain di Tondano pada tahun 1873, Ambon (1874), Magelang , Probolinggo, Banjarmasin (1875), Makassar (1876), dan Padang Sidempuan (1879).
Murid yang diterima di Kweekschool adalah mereka yang telah tamat dari sekolah pemerintahan untuk anak-anak pribumi, berumur paling tidak 12 tahun, dan berasal dari keluarga baik-baik. Namun di kemudian hari, mereka yang dapat diterima di Kweekschool ini hanya mereka yang telah tamat kelas VII HIS. Lama studi di Kweekschool ini ditempuh selama 4 tahun.
Awalnya, bahasa Belanda hanya merupakan salah satu mata pelajaran di Kweekschool. Namun, sejak 1915, bahasa Belanda menjadi bahasa pengantar dalam kegiatan belajar mengajar di Kweekschool. Tamatan Kweekschool kemudian dapat mengajar di Hollands-Inlandse School (HIS).
Lulusan Kweekschool diberi gaji yang disamakan dengan gaji seorang asisten wedana, sebesar 50 gulden hingga 150 gulden per bulan. Lulusan Kweekschool pun mendapat gelar resmi, yakni “mantri guru”, yang memberikan mereka kedudukan yang nyata di kalangan pegawai pemerintah lainnya. Selain itu, mereka juga berhak untuk menggunakan payung, tombak, tikar, dan kotak sirih menurut ketentuan pemerintah. Mereka juga mendapat biaya menggaji empat pembantu untuk membawa keempat lambang kehormatan itu. Tanda-tanda kehormatan itu membangkitkan rasa hormat, termasuk murid-muridnya sendiri, khususnya anak-anak kaum ningrat.
Selain Kweekschool, terdapat pula Hogere Kweekschool (HKS) yang pada tahun 1927 diganti menjadi Hollands Inlandsche Kweekschool (HIK). Perubahan tersebut mengikuti perubahan fokus pendidikan di HIK, yakni dari tekanan pada penguasaan bahasa Belanda secara sempurna menjadi pengembangan pengetahuan secara luas.
Pendidikan di HIK ditempuh selama enam tahun. Sama seperti Kweekschool, lulusan HKS maupun HIK kemudian dapat mengajar di sekolah HIS, tetapi dengan gaji lebih besar, sekitar 175 gulden per bulan.
KOMPAS/DJOKO POERNOMO
Gedung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri I Yogyakarta, awal Oktober 1988. Dibangun tahun 1904, gedung ini dulu disebut gedung Kweekschool karena memang menjadi tempat pendidikan para calon guru.
Di sisi lain, terdapat sekolah calon guru sekolah dasar yang nantinya akan mengajar di sekolah rakyat (Volkschool), yakni Cursus voor Volksschool Onderwijzers (CVO) yang kemudian diubah menjadi Opleiding voor Volksschool Onderwijzers (OVVO). Program CVO berupa kursus selama dua tahun. Mereka yang diterima sebagai peserta kursus ialah mereka yang sudah tamat kelas V dari Sekolah Pribumi Kelas II (Tweede Inlansche School/TIS), Vervolgschool, atau Standaardschool.
Metode pembelajaran yang dipakai ialah melihat dan meniru, yaitu menyaksikan bagaimana para guru senior mengajar dan kemudian mereka menirukannya. Setelah tamat dari pendidikan ini, para siswa ditempatkan sebagai guru Volksschool, yaitu SD 3 tahun dengan kurikulum sangat sederhana, yakni membaca, menulis, dan berhitung.
Selain CVO maupun OVVO, terdapat pula Normaalschool dengan lama pendidikan empat tahun. Mereka yang diterima sebagai murid pada sekolah ini ialah mereka yang sudah tamat Kelas V dari Sekolah Pribumi Kelas II, atau Vervolgschool, atau Standaardschool. Selama empat tahun pendidikan, mereka mendapatkan 14 mata pelajaran, mulai dari bahasa daerah, bahasa Melayu, ilmu mendidik, ilmu hitung, ilmu bangun, ilmu tanam-menanam, ilmu hewan, ilmu alam, ilmu bumi, sejarah, menggambar, menulis, menyanyi, pendidikan jasmani, hingga permainan di luar sekolah.
Noormaalschool negeri pertama untuk siswa laki-laki didirikan pada tahun 1915 di sejumlah daerah, yakni Padangpanjang, Jember, Garut, Jombang, dan Makassar. Sedangkan, Noormaalschool pertama untuk siswa perempuan didirikan di Padangpanjang (1918), Blitar (1919), Tondano (1920), dan Salatiga (1933).
Para lulusan Normaalschool ini kemudian ditempatkan sebagai guru pada SD 5 tahun (Tweede Inlandse School/TIS). Selain membaca, menulis, berhitung, para siswa TIS mendapatkan pengetahuan ilmu bumi, pengetahuan alam, dan sejarah.
Salah satu perbedaan dari empat sekolah calon guru sekolah dasar di atas adalah fasilitas belajar mengajar. Mereka yang sekolah di Kweekschool maupun HKS/HIK mendapatkan gedung sekolah yang mewah, yang dilengkapi dengan asrama dan perpustakaan yang lengkap. Sedangkan, kegiatan kursus CVO maupun OVVO tidak memiliki gedung sendiri, tak berasrama, dan tak memiliki perpustakaan. Situasi sedikit baik dialami para siswa Normaalschools yang mendapatkan gedung sekolah yang sederhana dengan perpustakaan yang juga sederhana.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Penyabungan Selatan belajar di sekolahnya di Jalan Willem Iskander, Kecamatan Penyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (27/4/2016). Willem Iskander mendirikan sekolah itu pada tahun 1862 sebagai Sekolah Guru (Kweekschool) Tano Bato, sekolah guru pertama di Sumatera Utara.
Untuk menjadi guru sekolah menengah (Middelbaar Onderwijs, setingkat SMP dan SMA) pada zaman Hindia Belanda, dibutuhkan akta mengajar yang disebut “MO Akte”. Terdapat dua jenis Akta MO, yaitu MO A dan MO B.
Akta MO A memberi wewenang penuh untuk mengajar dalam mata pelajaran tertentu di tingkat Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), yang berarti pendidikan rendah yang diperluas dan HBS. Keduanya adalah pendidikan pada tingkat SLTP. Sedangkan Akta MO B memberi wewenang penuh untuk mengajarkan mata pelajaran tertentu pada tingkat Algemene Middlebare School (AMS), yaitu sekolah menengah umum dan HBS. Keduanya terdapat pada jenjang SMA.
Pendidikan untuk mendapatkan Akta MO pada umumnya hanya tersedia di Belanda. Di Hindia Belanda, terdapat pendidikan untuk mendapatkan Akta MO Ilmu Pasti dan Akta MO A Bahasa Inggris. Pendidikan untuk Akta MO Ilmu Pasti itu dititipkan pada Technische Hoogeschool di Bandung (ITB).
Pendidikan guru pada zaman Hindia Belanda tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah saja, tetapi juga diselenggarakan oleh pihak swasta. Sekolah-sekolah guru swasta hanya ada pada jenjang Normaalschool untuk pendidikan guru bagi SD dengan bahasa pengantar bahasa daerah.
Era Jepang
Bergantinya kekuasaan Belanda ke tangan Jepang pada bulan Maret 1942 memengaruhi pula kebijakan mengenai pendidikan secara umum. Khusus untuk sekolah guru, Pemerintah Jepang menggabungkan berbagai sekolah guru menjadi satu sekolah. Pemerintah Jepang hanya membuka sekolah guru yang didirikan oleh pemerintah, sedangkan sekolah guru swasta ditutup dan tidak diizinkan untuk dibuka. Hanya perguruan Muhammadiyah dan Taman Siswa yang diperbolehkan untuk dibuka.
Sekolah guru bentukan pemerintah militer Jepang memiliki sistem yang berbeda, yaitu adanya peraturan pemisahan antara siswa laki-laki dan perempuan. Siswa laki-laki menempati sekolah guru laki-laki atau disingkat SGL, sedangkan siswa perempuan menempati sekolah guru perempuan (SGP). Para siswa SGL dan SGP merupakan lulusan sekolah dasar yang kemudian menempuh pendidikan selama empat tahun dalam asrama.
Penerapan sistem asrama ini bertujuan untuk memudahkan Pemerintah Jepang mengontrol dan mendoktrin siswa melalu beragam program pendidikan. Program pendidikan tersebut, di antaranya latihan kemiliteran (kyooren), pengabdian masyarakat atau kerja bakti paksa (kinrohoshi), dan pendidikan jasmani. Sekolah calon guru SD di zaman Jepang terdapat di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surakarta, dan Blitar.
Artikel Terkait
Era Kemerdekaan dan Orde Lama
Pada awal kemerdekaan 1945, pemerintah menghadapi persoalan kekurangan tenaga pengajar, selain juga kekurangan gedung sekolah. Kekurangan guru tersebut disebabkan oleh setidaknya tiga hal. Pertama, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 yang menyebutkan pendidikan merupakan hak rakyat dan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan nasional. Kedua, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1951, provinsi juga memiliki wewenang untuk membangun dan menyelenggarakan Sekolah Dasar. Ketiga, pemerintah juga mencanangkan program wajib belajar pada tahun 1961.
Untuk mengatasi kekurangan guru tersebut, pemerintah kemudian mendirikan lembaga pendidikan guru sementara secara massal yang disebut Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar Kepada Kewajiban Belajar (KPKPKB). Pemerintah mendirikan KPKPKB pada bulan September 1950 melalui Keputusan Menteri Pendidikan No. 5033/F tertanggal 5 Juni 1950.
Siswa yang memasuki lembaga pendidikan ini adalah para pelajar lulusan SD dengan hasil yang baik, kesehatan baik, dan berwatak susila, serta berumur antara 15-18 tahun. Semua pelajar KPKPKB diharuskan mengikat kontrak dengan pemerintah dengan jaminan mendapatkan tunjangan yang diperoleh sebesar Rp 85 per bulan.
Lahirnya KPKPKB dirasa efektif dan dapat dengan cepat mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik. Terbukti, selama dua tahun KPKPKB didirikan, sudah dibangun 400 KPKPKB. Dengan banyaknya KPKPKB, kebutuhan akan tenaga guru untuk pelaksanaan wajib belajar dengan cepat dapat terpenuhi.
IPPHOS
Meskipun keadaan Jakarta genting disebabkan oleh teror Belanda/Nica, Sekolah Taman Siswa di Jalan Garuda tetap dibuka (Juni 1946).
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, KPKPKB ditingkatkan menjadi Sekolah Guru B (SGB) 4 tahun dan kemudian menjadi Sekolah Guru A (SGA) 6 tahun. Pada waktu bersamaan, didirikan pula kursus-kursus persamaan Sekolah Guru B (4 tahun, sesudah SD) dan persamaan Sekolah Guru A (3 tahun, setelah SMP) untuk meningkatkan tenaga pendidikan. Pada perkembangannya, kursus persamaan SGB dan SGA berubah menjadi SGB dan SGA. Sekitar tahun 1950, terjadi penambahan jumlah SGA dan SGB di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, untuk menyuplai pendidikan di sekolah menengah, pemerintah membuka program Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP), Kursus B-I yang lamanya 3 tahun, dan Kursus B-II yang lamanya 2 tahun sesudah B-I untuk diarahkan menjadi guru di Sekolah Lanjutan Atas (SLA).
Penyelenggaraan pendidikan guru di tingkat perguruan tinggi mulai berlangsung sejak tahun 1954 dengan didirikannya Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Bandung, Malang, Batu Sangkar, dan Tondano untuk mendidik calon guru SLTA.
Pada tahun 1961, berdasarkan kesepakatan antara Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (PD dan K) dan Departemen Perguruan Tinggi, PTPG dimasukan ke dalam universitas sebagai Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang ditujukan untuk mendidik calon sekolah lanjutan (baik lanjutan pertama maupun lanjutan atas). Dengan berdirinya FKIP, program-program PGSLP, Kursus B-I, dan B-II diintegrasikan dalam program FKIP.
IPPHOS
Upacara pembukaan Sekolah Pendidikan Guru di Yogyakarta pada tanggal 17/1/1948.
Dalam perkembangannya, Departemen PD dan K menganggap bahwa FKIP sebagai lembaga pendidik calon guru tidak memenuhi harapan. Menteri PD dan K Prijono kemudian mendirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) di bawah Departemen PD dan K sebagai alternatif pengganti FKIP yang berada di bawah Departemen Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). Akibatnya, muncul dualisme penyelenggara lembaga pendidikan untuk guru sekolah menengah, yaitu Departemen PD dan K dan PTIP.
Keadaan tersebut menimbulkan keresahan di FKIP seluruh Indonesia. Dalam Konferensi Badan Koordinasi Senat Mahasiswa FKIP seluruh Indonesia pada tahun 1960, muncul tuntutan kepada Presiden Sukarno untuk membubarkan IPG.
Akhirnya, melalui Keppres 3/1963 pada tanggal 3 Januari 1963, FKIP dan IPG dilebur menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) di bawah Departemen PTIP yang setara dengan universitas dan merupakan satu-satunya lembaga pendidikan guru untuk sekolah menengah. Sejak itu, jumlah IKIP terus bertambah hingga 10 IKIP. Di luar itu, di setiap provinsi yang tidak memiliki IKIP, berkembang FKIP di bawah universitas negeri.
Artikel Terkait
Era Orde Baru dan Reformasi
Pada masa Orde Baru, Presiden Suharto menginstruksikan untuk mendirikan sejumlah 6.000 SD untuk mengatasi persoalan daya tampung. Akibatnya, muncul masalah kekurangan tenaga pendidik karena banyaknya sekolah yang dibangun.
Pemerintah kemudian mengembangkan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) untuk mengatasi kekurangan guru. SPG sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 1964, tetapi pelaksanaannya di setiap daerah baru terlaksana mulai tahun 1967. Pada tahun 1960-an, terdapat 82 SPG di Indonesia. Jumlah ini menurun pada tahun 1961-1965 yang kemudian meningkat kembali menjadi 123 SPG.
Pada saat dilaksanakan kebijakan SPG, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum SPG tahun 1968 yang kemudian disempurnakan menjadi kurikulum SPG tahun 1976. Penggantian kurikulum ini berdasarkan Keputusan Menteri P dan K tanggal 21 Juli 1976 No.0185/U/1976 tentang Pembakuan Kurikulum SPG.
KOMPAS/DJOKO POERNOMO
Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Transmigrasi “17” IV di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Para lulusan SPG ini akan ditempatkan di berbagai daerah transmigrasi sebagai pionir bagi para transmigran. SPG ini merupakan kerjasama antara Yayasan Tujuhbelas dengan DepartemenTranmigrasi, serta Depdikbud menyangkut penempatan serta pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil. Foto tahun 1984.
Menjelang tahun 1980, SPG negeri mulai dikurangi karena jumlah guru yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah mulai tercukupi. SPG secara bertahap kemudian dialihfungsikan menjadi sekolah menengah atas lainnya. Alih fungsi tersebut dimulai pada tahun 1989 dan berakhir pada tahun 1990. Pada saat itu, SPG dialihfungsikan menjadi SMA, SMK, STM, SKK, maupun sekolah menengah atas lainnya.
IKIP maupun FKIP yang semula dimaksudkan mendidik guru SLTA kemudian juga mendidik guru SLTP dengan menyelenggarakan crash program PGSLP dengan beasiswa pada tahun 1970-an di samping juga menyelenggarakan PGSLA. Pada tahun 1989, SPG dilebur ke dalam IKIP/FKIP.
Dalam perkembangannya, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) juga berfungsi mendidik calon guru TK dan SD melalui program PGTK dan PGSD.
Pada tahun 1999 dan 2000, sepuluh IKIP berubah nama menjadi universitas dengan tetap mengemban tugas sebagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Jumlah tersebut terus bertambah, terutama dengan berkembangnya jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) swasta. (LITBANG KOMPAS)
KOMPAS/BACHTIAR AMRAN DM
Menteri P dan K Dr Daoed Joesoef, hari Sabtu (22/Mei/1982) mewisuda dan menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sekaligus menyerahkan SK pengangkatan sebagai guru SD secara sekaligus. Ini adalah yang pertama kalinya.
Referensi
- “Kerawanan Pendidikan Keguruan, antara Harapan dan Tekanan”, Kompas, 30 Juli 1975, hlm. 4.
- “IKIP, Pendidikan Tinggi yang Banyak Mendapat Sorotan Negatif”, Kompas, 30 Juni 1975, hlm. 4.
- “Menyambut lahirnya “PGSLP” yang kedua”, Kompas, 24 Maret 1976, hlm. 4.
- “SMOA resmi diganti dengan SGO”, Kompas, 29 Maret 1977, hlm. 10.
- “Menjaring Calon Guru yang Tinggi Idealismenya, Kompas, 31 Agustus 1981, hlm. 4.
- “Tingkatkan SPG Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi”, Kompas, 3 November 1986, hal. 4.
- “Kurikulum IKIP Diubah Lebih Luwes”, Kompas, 04 Oktober 1991, hlm. 12.
- “IKIP Mengalami Krisis Identitas”, Kompas, 14 Oktober 1991, hlm. 12.
- “Guru”, Kompas, 26 Februari 2014, hlm. 7.
- “Lembaga Pendidik Calon Guru Berbenah”, Kompas, 21 April 2017, hlm. 12.
- “Kompetensi Kepribadian Guru”, Kompas, 19 Maret 2018, hlm. 6.
- Buchori, Mochtar. 2007. Evolusi Pendidikan di Indonesia dari Kweekscholl sampai ke IKIP: 1852-1998. Yogyakarta: INSISTPress.
- Abdullah, Aminol Rosid. 2019. Capailah Prestasimu. Guepedia Publisher
- Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
- Oktaviani, Yeny Arista, Dyah Kumalasari. 2015. Kebijakan Pendidikan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Implementasinya di Yogyakarta Tahun 1967-1990.
- Ujar Ki Hadjar Sejarah Dan Pendidikan Karakter Bangsa, Volume 1, Nomor 1, Juni 2017.
- Berikut Lini Masa Sejarah Pendidikan di Indonesia, Laman Kompas.com, 06 September 2020
- Sejarah Institusi Pendidikan di Nusantara (1), Laman Kompas.com, 16 April 2018
- Sejarah Institusi Pendidikan di Nusantara (2), Laman Kompas.com, 23 April 2018
- Guru Tiga Zaman
- Mentransformasi Guru, laman Kompas.id, 8 September 2020
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengadjaran Di Sekolah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Daripada Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan; Pengajaran dan Kebudayaan kepada Provinsi