Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Secara hukum, koperasi diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012. Pada pasal 1, koperasi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Jumlah koperasi di Indonesia tergolong tinggi, namun tidak sedikit juga yang kegiatannya pasif. Hampir 81.686 koperasi dibubarkan dalam empat tahun terakhir karena terindikasi pasif. Suatu koperasi dianggap aktif jika secara kelembagaan dan usaha telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal sekali dalam tiga tahun terakhir. Hingga akhir 2019, jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai 123.048 unit dengan jumlah total anggota 22.463.738 orang.
Koperasi tidak dapat dilepaskan dari UMKM, bahkan nantinya pelaku UMKM diarahkan menjadi anggota koperasi. Sebaliknya, anggota koperasi yang aktif saat ini didorong untuk menjadi pelaku UMKM, terutama yang bergerak dalam lini sektor ekonomi unggulan seperti pangan, komoditas, maritim, pariwisata, dan industri pengolahan.
Secara spasial, jumlah koperasi aktif di Jawa sangat tinggi, yaitu di atas 10.000 unit per provinsi. Tertinggi adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah koperasi aktif mencapai 21.757 unit. Sedangkan di Sumatera, umumnya memiliki jumlah koperasi aktif antara 1.000 hingga 5.000 unit per provinsi, kecuali Kepulauan Bangka Belitung (631 unit) dan Kepulauan Riau (884 unit). Provinsi lain yang jumlah koperasi aktifnya tidak mencapai 1.000 unit adalah Gorontalo (884 unit), Sulawesi Barat (837 unit), Papua Barat (608 unit) dan terkecil di Kalimantan Utara (476 unit).
Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah
Editor
Slamet JP