Lembaga

Partai Ummat

Salah satu partai politik baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat. Menuju Pemilu 2024, Partai Ummat telah lolos verifikasi pada Desember 2022. Kehadiran Partai Ummat memberikan warna baru dalam ruang politik elektoral Indonesia.

Fakta Singkat

  • Partai Ummat merupakan satu dari lima partai baru yang telah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
  • Partai Ummat lahir sebagai partai Islam melalui deklarasi pada 29 April 2021 yang disiarkan langsung di YouTube dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Pada rezim Orde Baru, partai-partai Islam disatukan dan dibatasi jumlah dalam PPP sebagai suatu fusi.
  • Kelahiran kembali partai-partai Islam mulai terjadi menyambut Pemilu 1999 dengan mencapai jumlah hingga belasan partai politik Islam.
  • Pemilihan kata “ummat” sebagai nama berangkat dari makna umat sendiri yang diulangi dalam Al-Quran hingga 64 kali.
  • Ketua Majelis Syuro Amien Rais menjadi sosok ketokohan utama sebagai tumpuan Partai Ummat dalam mencapai sukses Pemilu 2024. Sebanyak 87,7 persen responden dalam survei Kompas mengemukakan bahwa ketokohan menjadi aspek yang diperhatikan dalam memilih partai politik.
  • Partai Ummat memiliki moto An-Nahyu ‘Anil Dzulmi, Al-Amru Bil-‘Adli yang berarti “Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan”.
  • Menyambut Pemilu 2024, Partai Ummat sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu oleh KPU. Partai tersebut dinilai tidak memenuhi verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

REBIYYAH SALASAH

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (ketiga dari kanan) dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (ketiga dari kiri) diapit oleh pengurus Partai Ummat lainnya saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Seiring dengan kian mendekatnya waktu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai berbagai proses tahapan. Proses ini sendiri mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Salah satu proses yang telah selesai dilakukan hingga awal tahun 2023 adalah verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam pembaharuan terakhir hingga awal Maret 2023, KPU telah menetapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Di antara partai politik nasional yang dinyatakan lolos verifikasi, terdapat lima partai baru, dengan yang paling terakhir lolos verifikasi adalah Partai Ummat.

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama yang diikuti oleh Partai Ummat. Dengan usianya yang masih begitu muda yang lahir pada tahun 2021, kehadiran Partai Ummat memberikan warna baru dalam ruang politik elektoral Indonesia. Partai ini hadir dengan membawa nuansa religius Islam dan menawarkan paradigma keagamaan.

Selama kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 lalu, nama Partai Ummat sendiri telah setidaknya dua kali mengisi pemberitaan nasional. Pertama kali terjadi akibat gugatannya terhadap KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, dalam penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, nama Partai Ummat sendiri tidak masuk karena dinyatakan tidak lolos verifikasi. Pihak partai pun terlibat dalam sengketa dengan KPU hingga akhirnya dinyatakan lolos pada 30 Desember 2023 (Kompas.id, 16/12/2022, “Gugat ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu”).

Sementara peristiwa kedua terjadi di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (1/1/2023). Ketua Harian Pengurus At-Taqwa Center, Ahmad Yani, mengatakan bahwa sujud syukur dan ibadah di masjid tersebut diperbolehkan bagi siapa saja. Pengurus masjid pun tidak mempermasalahkan ketika pengurus Partai Ummat meminta izin sebelumnya.

Namun, hal tersebut menjadi masalah karena pihak partai ternyata membawa dan membentangkan atribut partai (bendera) dengan sengaja. Ahmad Yani pun menilai hal tersebut tidak etis dan melayangkan peringatan kepada Partai Ummat Cirebon (Kompas.id, 6/1/2023, “Pengibaran Bendera Partai di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf”).

Sejarah Partai Ummat

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) bersama jajarannya bertemu dengan Komisi Pemihan Umum (KPU) yang diwakili komisioner Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Holik (tidak terlihat) saat melakukan mediasi yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili Totok Hariyono (membelakangai lensa kanan) dan Puadi (tidak nampak) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi tersebut digelar atas gugatan sengketa yang diajukan Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Partai ini lahir melalui deklarasi nasional yang disampaikan secara langsung melalui siaran YouTube pada tanggal 29 April 2021, bertepatan dengan 17 Ramadhan 1442 H. Deklarasi disampaikan oleh Amien Rais di kediamannya, yakni Sawitsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Deklarasi ditutup dengan doa dan seruan “Allahuakbar” (Allah Maha Besar) sebanyak tiga kali.

Deklarasi pendirian Partai Ummat dihadiri oleh 99 orang pendirinya yang sebelumnya telah menandatangani dokumen pendirian partai di hadapan notaris dan melakukan konsolidasi awal dalam rangka memperkuat jaringan umat di seluruh pelosok tanah air. Dengan deklarasi tersebut, hadirlah Partai Ummat yang secara tegas mengusung prinsip-prinsip keislaman dalam politik nasional.

Sebelumnya, hadirnya partai Islam dalam konstelasi politik Indonesia telah berlangsung begitu lama dan dapat ditarik sejak periode Orde Baru. Partai-partai Islam sendiri sebenarnya telah bermunculan pada pemilu pertama di Indonesia pada 1955.

Namun, selama Orde Baru, partai-partai Islam dipaksa berfusi ke dalam satu partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di saat bersamaan, partai-partai nasionalis disatukan dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Selama Orde Baru, peserta pemilu pun hanya diikuti oleh partai politik, yakni PPP, PDI, dan PDI.

Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, pintu demokrasi pun kembali terbuka, termasuk salah satunya terwujud melalui kebebasan pendirian partai politik. Dalam buku Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi oleh Syamsuddin Haris, masa pasca-Reformasi 1998 mulai menunjukkan kelahiran kembali partai-partai Islam. Syamsuddin Harris mendefinisikan partai Islam sebagai partai yang secara eksplisit menyebut diri sebagai partai Islam, menggunakan asas atau ideologi serta simbol Islam.

Pemilu pertama era Reformasi pada 1999 pun terselenggara dengan kepesertaan 48 partai politik. Dari jumlah tersebut, terdapat belasan partai Islam yang menjadi peserta. Meski begitu, dari jumlah tersebut hanya delapan partai politik Islam yang berhasil memperoleh kursi di DPR. Dari jumlah tersebut, PPP menjadi satu-satunya yang masuk ke dalam lima besar dengan perolehan suara 10,71 persen suara.

Kini, setelah dua dekade lebih dari pelaksanaan Pemilu 1999 tersebut, pelaksanaan demokrasi dan kehadiran partai-partai Islam di Indonesia masih bertahan. Hadirnya Partai Ummat pun turut menjadi pengejawantahan atas hal tersebut. Menyambut Pemilu 2024, Partai Ummat menjadi partai baru kedua yang dideklarasikan setelah Partai Gelombang Rakyat Indonesia pada 28 Oktober 2019.

Mengacu pada laman resmi Partai Ummat, kata “ummat” dipilih dengan pemaknaan kebahasaan dan agama.

Secara harfiah, kata “ummat” adalah frasa yang berasal dari Bahasa Arab “ummah” . Arti dari frasa tersebut adalah “Masyarakat (Bangsa) Manusia”. Hadirnya kata “ummah” sendiri berasal dari “Amma-Yaummu” yang dapat diartikan sebagai menuju, menumpu, dan meneladani. Dari akar kata tersebut, diperoleh tambahan kata “um” yang memiliki arti “ibu” dan “imam” yang berarti “pemimpin”.

Sementara dalam Al-Quran, Partai Ummat menilai bahwa kata “ummat” seluruhnya mengandung arti yang positif, bahkan ideal. Dengan mencermati Al-Quran, Partai Ummat menemukan bahwa kata “ummat” sendiri disebutkan berulang-ulang hingga 64 kali–-secara labih detail, yakni sebanyak 52 kali disebutkan dalam bentuk tunggal dan 12 kali dalam bentuk jamak.

Usai deklarasi, Partai Ummat langsung membentuk kepengurusan partai. Kepengurusan terdiri atas dua bagian besar, yaitu Majelis Syuro dan Dewan Pengurus. Majelis Syuro yang diketuai oleh Amien Rais menunjuk Dewan Pengurus Pusat sebagai pelaksana untuk menjalankan kebijakan Partai Ummat. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dipegang oleh menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi.

REBIYYAH SALASAH

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), di Gedung KPU, Jakarta.

Ketokohan Partai Ummat

Mengacu pada Kompas (14/6/2021, “Ujian Politik Partai Politik Baru”), sejarah elektoral Indonesia mencatat bahwa partai baru acap menghadapi kesulitan lebih dalam debutnya, terutama untuk mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Hal tersebut terekam dari pengalaman pada pemilu-pemilu yang pernah dijalankan. Meski begitu, sejarah juga mencatat bahwa terdapat suatu kunci penting untuk mengatasi fenomena tersebut, yakni dengan menggunakan kekuatan seorang sosok dalam partai.

Hal tersebut telah dibuktikkan oleh sejumlah partai. Salah satunya adalah Partai Demokrat yang pertama kali ikut Pemilu 2004 namun langsung mampu meraih suara hingga 7,4 persen. Kehadiran Partai Demokrat sendiri begitu identik dengan sosok Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2004 sekaligus ketua umum.

Selain Demokrat, partai politik baru lain yang mengalami hal serupa adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Pada awal debutnya di Pemilu 2009, Gerindra mendulang 4,5 persen suara. Sementara Partai Nasdem yang mengikuti pemilu pertama kali pada 2014, berhasil meraih 6,7 persen suara. Partai Gerindra bertumpu pada kesosokan Prabowo Subianto, sementara Partai Nasdem pada sosok Surya Paloh. Sama halnya dengan Partai Demokrat, kedua partai tersebut terbukti mampu bertahan hingga saat ini.

Selain ketiga partai tersebut, ada juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Meski tidak sesukses yang lain, namun Partai Hanura juga lancar dalam menempuh pemilu pertamanya pada 2009, dengan raihan 3,7 persen suara. Meski begitu, pada Pemilu 2019, Hanura gagal meraih ambang batas parlemen. Di Partai Hanura, hadir Wiranto sebagai tumpuan kesosokan. Baik sosok Prabowo, Surya Paloh, dan Wiranto sama-sama memiliki latar belakang sebagai mantan elite politik di Partai Golkar.

Fenomena terkait keterpilihan partai baru juga tergambar dari Survei Kompas pada 13–26 April 2021 perihal aspek-aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam memilih partai politik dalam pemilu. Melalui survei tersebut diperoleh bahwa 87,7 persen responden menempatkan aspek ketokohan sebagai pertimbangan dalam menentukan partai politik yang akan dipilih dalam pemilu. Bahkan, sebanyak 19,7 persen di antaranya mengaku sangat mempertimbangkan aspek ketokohan ini. Pada tataran ini, terbukti bahwa suatu sosok mampu menjadi simbol personifikasi kepartaian tertentu.

Dalam konteks demikian, tantangan yang sama akan dialami oleh Partai Ummat sebagai partai baru yang akan memasuki debut pemilunya pada 2024. Dalam peluang untuk mengatasi fenomena tersebut, Partai Ummat memiliki kesosokan Amien Rais sebagai pendirinya. Amien Rais pernah menduduki kursi Ketua MPR dan tercatat sebagai pendiri sekaligus mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang membuat Amien Rais adalah pemain lama dalam kancah politik nasional.

Selain aspek ketokohan, Partai Ummat juga memiliki poin pendukung lain. Dalam survei Kompas tersebut, diperoleh bahwa Partai Ummat merupakan salah satu partai baru yang paling dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebanyak 8,4 persen responden menyebutkan nama Partai Ummat sebagai partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2024 – menjadikannya partai baru paling populer kedua. Di atas Partai Ummat, terdapat Partai Gelora yang diketahui 60,4 persen responden dengan kesosokan partai berada pada Anis Matta.

Meski demikian, survei Kompas juga menemukan bahwa aspek ketokohan partai politik tetap dibayangi oleh aspek program kerja partai politik sebagai modal pertimbangan responden dalam memilih partai politik pada pemilu. Data tersebut menunjukkan bahwa partai-partai yang memiliki kesosokkan, secara khusus partai baru, harus tetap menempatkan konseptualisasi program kerja sebagai hal yang esensial.

KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Politisi senior Amien Rais membacakan deklarasi Partai Ummat secara daring melalui akun Youtube Amien Rais Official, Kamis (29/4/2021).

Visi dan Misi Partai

Visi      : Terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai Ilahiah, Ukhuwah (Persaudaraan Ummat), Hurriyah (Kebebasan), Musawah (Kesamaan), dan ‘Adaalah (Keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi     :

  • Mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang dirahmati Allah, yang memegang teguh nilai-nilai Ilahiah dengan tetap menjaga nilai luhur budaya bangsa serta mengembangkan semangat perdamaian, toleransi, saling menghormati, dan bekerja sama.
  • Mewujudkan kekuasaan pemerintahan yang adil, amanah, dan bertanggung jawab secara konstitusional melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
  • Mewujudkan pemerintahan yang Amanah, kuat dan berwibawa, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menegakkan transparasi, akuntabilitas, maslahat umum, dan sistem meritokrasi.
  • Mewujudkan sistem ekonomi Indonesia yang makmur, dan berkeadilan berdasarkan Pancasila sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
  • Mewujudkan kedaulatan pangan, energi dan air.
  • Menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui apparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan professional.
  • Mewujudkan kebebasan pers yang bertanggungjawab yang dilandasi oleh hukum dan etika moral, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, transparan, dan bertanggungjawab.
  • Mewujudkan kualitas pendidikan yang holistik, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda milenial yang memiliki kesadaran Ilahiah, berakhlak mulia, professional, dan memiliki jiwa nasionalisme Indonesia.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perempuan melalui perlindungan, pemberdayaan, dan optimalisasi perannya untuk kemaslahatan ummat.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan atas hak-hak tenaga kerja, petani, dan nelayan.
  • Menciptakan tatanan kehidupan sosial yang saling menghormati serta mengembangkan daya cipta, rasa, dan karsa yang unggul serta mengedepankan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya nasional.
  • Meningkatkan perlindungan dan jaminan atas pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja bagi seluruh rakyat.

Moto/Slogan : An-Nahyu ‘Anil Dzulmi, Al-Amru Bil-‘Adli (Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan)

Tujuan dan Fungsi Partai Ummat

Tujuan:

  • Mewujudkan cita-cita nasional.
  • Menjaga, memelihara, dan menjadi pemersatu bangsa.
  • Menjadi alat perjuangan dalam mencegah kezaliman, dan menegakkan keadilan serta kedaulatan rakyat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  • Merumuskan dan memperjuangkan kemaslahatan dan aspirasi rakyat menjadi kebijakan negara.
  • Melakukan pendidikan politik kepada rakyat akan kesadaran akan hak dan kewajibannya.
  • Membangun komunikasi politik berlandaskan akhlak, etika politik, sehingga memperluas partisipasi politik warga negara.

Fungsi:

  • Sarana pendidikan politik dengan membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan partisipasi politik anggota dan simpatisan dalam kegiatan politik dan pemerintahan.
  • Sarana komunikasi politik dengan menghimpun aspirasi, artikulasi, dan agregasi kepentingan ummat dalam penyelenggaraan negara.
  • Sarana sosialisasi politik dan alat perjuangan dakwah yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan partai.

KOMPAS/AGUS SUSANTO 

Pengendara melintasi bendera partai Ummat di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023). Partai politik tengah melakukan sosialisasi dengan memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Struktur Kepengurusan Partai Ummat

Kepengurusan Partai Ummat terbagi atas dua kepemimpinan yakni Majelis Syuro dan Dewan Pengurus. Majelis Syuro sendiri hanya ada di tingkat kepengurusan pusat, sementara Dewan Pengurus Partai Ummat dibagi terbagi atas tingkatan-tingkatan yang lebih merangkul area yang lebih kecil. Secara keanggotaan di kepemimpinan pusat, struktur yang ada adalah sebagai berikut:

Majelis Syuro Partai Ummat

Ketua              :   Amien Rais

Wakil Ketua 1 :   MS Kaban

Wakil Ketua 2 :   Thalib Sagaf Aldjufri

Sekretaris       :   Ansufri Idrus Sambo

Dewan Pengurus Partai Ummat

Ketua                          : Ridho Rahmadi

Sekretaris Jenderal    : Ahmad Muhadjir Sodrudin

Bendaraha Umum      : Benny Suharto

Wakil Ketua Umum 1 : Agung Mozin

Wakil Ketua Umum 2 : Sugeng

Wakil Ketua Umum 3 : Chandra Tirta Wijaya

Sementara pembagian dalam Dewan Pengurus terdiri atas tiga tingkatan hierarkis, yakni:

  • Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Majelis Syuro, Majelis Pengawas Partai Pusat, Majelis Etik, Mahkamah Partai, dan Dewan Pengurus.
  • Dewan Pimpinan Wilayah menjadi representasi atas 34 provinsi di Indonesia, di mana pada masing-masing provinsi memiliki pengurusnya tersendiri.
  • Dewan Pimpinan Daerah mencakup kepengurusan di tingkat wilayah kabupaten. Meski begitu, Dewan Pimpinan Daerah hanya berada di dua provinsi, yakni Aceh dengan 23 kabupaten dan Sumatera Utara dengan 31 kabupaten.

ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang dalam rapat pleno. Sebelumnya, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Menuju Pemilu 2024

Menuju Pemilu 2024, perjalanan Partai Ummat menghadapi sejumlah peristiwa. Sebagaimana telah dijelaskan secara singkat sebelumnya, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai baru yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada 15 Desember 2022, Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Atas keputusan tersebut, Amien Rais dan pihaknya pun mengajukan keberatan. Berbekal 57 alat bukti, mereka meminta Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Alat bukti diberikan untuk membuktikkan bahwa Partai Ummat memenuhi persyaratan di kedua provinsi yang disebutkan.

Tim advokasi Partai Ummat sendiri menilai bahwa pengajuan keberatan terhadap keputusan KPU merupakan hak konstitusional. Oleh karena itu, tim tersebut pun menyatakan bahwa keputusan KPU terhadap Partai Ummat adalah keliru dan tim advokasi menggunakan hak konstitusionalnya terhadap Bawaslu (Kompas, 20/12/2022, “Sosialisasi di Luar Jadwal Kampanye Bakal Ditertibkan”).

Usai gugatan Partai Ummat terkabul dan dinyatakan lolos untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Ummat dihadapkan pada dugaan kampanye yang di luar jadwal di tempat ibadah di Cirebon, Jawa Barat. Apabila dugaan tersebut terbukti, Partai Ummat dapat dinyatakan melakukan pelanggaran atas pemilu.

Hal tersebut sendiri melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Secara regulasi, para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah pada masa kampanye dengan syarat tidak boleh membawa atribut kampanye. Sejauh ini, KPU juga telah menetapkan masa Pemilu 2024 selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain tantangan menuju Pemilu 2024, Partai Ummat juga mulai menetapkan strategi politiknya. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan memilih bakal calon presiden yang akan diusung dalam Pemilu 2024. Meski belum memberikan keputusan, Partai Ummat telah memiliki preferensi politik. Hal tersebut telah tidak hanya ditunjukkan, namun juga telah dikemukakan secara eksplisit di hadapan publik.

Salah satu pernyataan eksplisit disampaikan pada 15 Desember 2022 oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Buni Yani di kantor DPP di Tebet, Jakarta Selatan. Buni Yani memaparkan bahwa hingga saat itu, partainya tengah memiliki kedekatan dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemicu kedekatan tersebut disebabkan oleh banyaknya pegiat Partai Ummat dekat secara personal dengan dengan pengurus dari kedua partai tersebut. Hubungan personal pun mendorong pada obrolan yang lebih serius terkait politik.

Dengan sinyal merapat tersebut, Buni Yani juga menjelaskan bahwa sejumlah kader partai saat ini cenderung mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden yang akan diusung. Namun, ia menjelaskan bahwa penentuan calon presiden dan koalisi nantinya akan ditentukan oleh Majelis Syuro.

Dipaparkan oleh Buni Yani, Partai Ummat telah memiliki kriteria spesifik untuk calon presiden yang akan diusung pada 2024. Kriterianya, antara lain, harus memperjuangkan kepentingan Islam dan orang-orang Islam. Selain itu, calon yang diusung harus bisa segera bereaksi cepat dan membela agama bila ada penistaan terhadap Islam. “Dia juga harus bisa kerja. Kriteria khususnya, ya, membela Islam. Kalau kata Nabi, kan, pemimpin, ya, yang paling banyak dan bagus hafalan Al-Qur’annya,” jelasnya.

Sinyal untuk usungan semakin jelas ditunjukkan ketika Anies Baswedan melakukan pertemuan langsung dengan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Disampaikan kepada publik bahwa tujuan dari kedatangan tersebut adalah untuk mengisi diskusi panel dalam Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Jakarta, pada 14 Februari 2023. Selain Anies, nama lain yang masuk ke dalam radar bakal calon presiden yang akan didukung Partai Ummat adalah Prabowo Subianto dan Gatot Nurmantyo (Kompas, 15/2//2023, “Rapat Kerja Nasional Partai Ummat”). (LITBANG KOMPAS)

Buku
  • Haris, S. (2014). Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Arsip Kompas

• “Ujian Politik Partai Politik Baru”. Kompas, 14 Juni 2021, Hlm A.
• “Sosialisasi di Luar Jadwal Kampanye Bakal Ditertibkan”. Kompas, 20 Desember 2022, Hlm 4.
• “Rapat Kerja Nasional Partai Ummat”. Kompas, 15 Februari 202, Hlm 2.
• “Gugat ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu”. Kompas.id., 16 Desember 2022. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/12/16/gugat-ke-bawaslu-partai-ummat-minta-ditetapkan-sebagai-peserta-pemilu
• “Pengibaran Bendera Partai di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta Maaf”. Kompas.id., 6 Januari 2023. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/01/06/pengibaran-bendera-partai-di-masjid-partai-ummat-kota-cirebon-minta-maaf

 

Undang-Undang
  • Pemerintah Pusat. (2017, Agustus 15). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum