Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Besar di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 merupakan undang-undang tentang pembentukan kota besar di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta