Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 13 Tahun 1964
Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Tanggal Disahkan
23 September 1964
Disahkan oleh
Dr. Subandrio, Pd Presiden RI
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang ini, disahkan pada 23 September 1964 di Jakarta oleh Dr. Subandrio dan diundangkan oleh Sekretaris Negara RI Mohammad Ichsan.
Undang-Undang ini dibuat dengan tujuan mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang dirasa sudah saatnya mengurus rumah tangganya sendiri.
Deskripsi
Undang-undang ini menetapkan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah terdiri dari wilayah Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso, dan Banggai yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah.
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara yang meliputi Kepulauan Sangihe dan Talaud, Minahasa, Bolaang Mongondow, Gorontalo, Kotapradja Menado, dan Kotapradja Gorontalo.
Undang-undang ini juga membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang meliputi Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara juga diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan setelah sebagian wilayahnya dipisahkan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara ditetapkan berkedudukan di Menado. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berkedudukan di Palu. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan berkedudukan di Makassar. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 16 halaman yang terbagi menjadi 3 bab dan 4 lembar penjelasan terkait UU Nomor 13 Tahun 1964.
Bab I menjelaskan tentang ketentuan umum
Bab II menjelaskan tentang ketentuan peralihan
Bab III menjelaskan tentang ketentuan penutup
Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat diakses melalui Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista