Dokumen

Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Banten

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 merupakan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Banten.

Detail Dokumen

Nama
UU Nomor 23 Tahun 2000

Tentang
Pembentukan Provinsi Banten

Tanggal Disahkan
17 Oktober 2000

Diundangkan oleh
Abdurrahman Wahid, Presiden RI

Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan

Unduh Dokumen

Produk hukum ini disahkan pada 17 Oktober 2000 di Jakarta oleh Presiden Abdurrahman Wahid dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2020 oleh Sekretaris Negara Republik Indonesia Djohan Effendi. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 ini menetapkan pembentukan Provinsi Banten.

Pembentukan Provinvis Banten ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa datang.

Deskripsi

Undang-undang ini memaparkan mengenai pertimbangan-pertimbangan pemekaran daerah dan ketentuan terkait dengan pembentukan Provinsi Banten. Sebelumnya wilayah Banten tergabung dengan Provinsi Jawa Barat.

Dalam UU ini, disebutkan daerah-daerah yang masuk ke Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Serang,  Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Cakupan Isi

Produk hukum ini terdiri atas 8 halaman yang terbagi menjadi 6 Bab, tanpa lembar penjelasan terkait UU No 23 Tahun 2000.

Bab I menjelaskan tentang Ketentuan Umum.

Bab II menjelaskan tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Ibu Kota.

Bab III menjelaskan tentang Kewenangan Daerah.

Bab IV menjelaskan tentang Pemerintahan Daerah.

Bab V menjelaskan tentang Ketentuan Peralihan.

Bab VI menjelaskan tentang Ketentuan Penutup.

Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Provinsi Jawa Barat dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Kontributor
Theresia Bella Callista