Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 25 Tahun 2002
Tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Ditetapkan
25 Oktober 2002
Ditetapkan oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden RI
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang ini disahkan pada tanggal 25 Oktober 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan diundangkan di Jakarta oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo.
Produk hukum ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberi kesempatan bagi Kepulauan Riau untuk mengoptimalkan potensi daerah yang dimilikinya.
Deskripsi
Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan pembentukan perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis disebutkan dalam bab IV.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas DPRD yang ditetapkan dari partai politik pada saat pemilihan umum dan anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat.
Adapun pengisian kursi DRPD Kepulauan Riau pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilu 1999. Sedangkan, jumlah anggota DPRD Kepulauan Riau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas delapan halaman dan terbagi menjadi enam bab, tanpa lembar penjelasan tentang UU No. 25 tahun 2002.
Bab I membahas ketentuan umum.
Bab II membahas pembentukan, batas wilayah, dan ibu kota.
Bab III membahas kewenangan daerah.
Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista