Dokumen

Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 merupakan undang-undang tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Detail Dokumen

Nama
UU Nomor 64 Tahun 1958

Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Tanggal Disahkan
11 Agustus 1958

Ditetapkan oleh
Soekarno, Presiden RI

Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan

Unduh Dokumen

Produk hukum ini disahkan pada tanggal 11 Agustus 1958 oleh Presiden Soekarno dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1958 oleh Menteri Kehakiman Gustaaf Adolf Maengkom.

Produk hukum ini dibuat setelah mempertimbangkan pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 1956 tentang Nusa Tenggara, laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah tersebut, dan mempertimbangkan kehendak masyarakat Nusa Tenggara.

Deskripsi

Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemerintahan Bali ditetapkan berkedudukan di Singaraja, Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Mataram, dan Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kupang.

Dijelaskan pula dalam UU ini mengenai urusan rumah tangga daerah dan kewajiban daerah secara khususnya urusan tata usaha daerah, koordinasi dengan daerah bawahan, urusan perhubungan antara daerah dan antarkepulauan, serta urusan lapangan perekonomian dan kesejahteraan.

Cakupan isi

Produk hukum ini terdiri atas 13 halaman yang terbagi menjadi 5 bab dan 3 lembar penjelasan umum terkait UU No. 64 Tahun 1958.

Bab I membahas ketentuan umum.

Bab II membahas urusan rumah tangga daerah dan kewajiban daerah.

Bab III membahas hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah.

Bab IV membahas ketentuan peralihan.

Bab V membahas ketentuan penutup.

Tiga lembar selanjutnya merupakan penjelasan umum tentang UU No. 64 tahun 1958.

Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Daerah I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat diakses melalui Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Kontributor
Theresia Bella Callista