Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 13 Tahun 2012
Tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Disahkan
31 Agustus 2012
Diundangkan oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Produk hukum ini disahkan pada 31 Agustus 2012 di Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Amir Syamsudin.
Undang-undang ini dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu, pemerintah dan penduduk Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman ini juga berperan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan NKRI.
Deskripsi
Bab pertama dalam undang-undang ini membahas, antara lain, keistimewaan dan kewenangan yang dimiliki DI; perubahan penyebutan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, gubernur dan wakil gubernur, DPRD; serta peraturan daerah.
Daerah yang menjadi bagian DIY adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Bentuk dan susunan pemerintahan termasuk tugas, kewajiban, wewenang, larangan, dan hak gubernur dan wakil gubernur dijelaskan secara detail dalam bab V.
Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY. Kewenangan dalam urusan keistimewaan meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; serta tata ruang.
Perihal pendanaan, mekanisme keuangan, tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan dijelaskan dalam bab XIII tentang pendanaan.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 25 halaman yang terbagi menjadi 16 bab dan 6 lembar penjelasan terkait UU No. 13 tahun 2012.
Bab I berisi tentang ketentuan umum.
Bab II berisi tentang batas dan pembagian wilayah.
Bab III berisi tentang asas dan tujuan.
Bab IV berisi tentang kewenangan.
Bab V berisi tentang bentuk dan susunan pemerintah.
Bab VI berisi tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Bab VII berisi tentang gubernur dan/atau wakil gubernur berhalangan.
Bab VIII berisi tentang kelembagaan.
Bab IX berisi tentang kebudayaan.
Bab X berisi tentang pertanahan.
Bab XI berisi tentang tata ruang.
Bab XII berisi tentang perda, perdais, peraturan gubernur, dan keputusan gubernur.
Bab XIII berisi tentang pendanaan.
Bab XIV berisi tentang ketentuan lain-lain.
Bab XV berisi tentang ketentuan peralihan.
Bab XVI berisi tentang ketentuan penutup .
Berbagai aturan lain terkait UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista