Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 25 Tahun 1956
Tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur
Tanggal Disahkan
29 November 1956
Ditetapkan oleh
Soekarno, Presiden RI
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang ini disahkan pada 29 November 1956 oleh Presiden Soekarno dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman Muljatno.
Produk hukum ini dibuat setelah mempertimbangkan ketatanegaraan yang terus berkembang serta aspirasi masyarakat yang menginginkan dibentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan menjadi tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Deskripsi
Dalam undang-undang ini, Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Ketiga provinsi tersebut selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Wilayah Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak. Pemerintahannya berkedudukan di Pontianak.
Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito, Kapuas, Kota Waringin, Kota Baru, dan Kota Besar. Pemerintahannya berkedudukan di Banjarmasin.
Wilayah Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kutai, Berau, dan Bulongan. Pemerintahannya berkedudukan di Samarinda.
Penjelasan mengenai pemindahan pegawai negara, hutang-piutang, barang inventaris, dan pelaksanaan kewajiban secara detail dibahas dalam bab III.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 77 halaman yang terbagi menjadi 3 bab dan 30 lembar penjelasan umum terkait UU No. 25 Tahun 1956.
Bab I membahas ketentuan umum.
Bab II membahas urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban provinsi.
Bab III membahas hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada provinsi serta penyerahan obyek-obyek lainnya.
Bab IV membahas ketentuan peralihan.
Bab V membahas ketentuan penutup.
Tiga puluh lembar selanjutnya merupakan penjelasan umum tentang UU No. 25 tahun 1956.
Berbagai aturan lain terkait UU pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista