Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 merupakan undang-undang tentang pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur