Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 20 Tahun 2012
Tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Ditetapkan
17 November 2012
Ditetapkan oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK RI
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 merupakan undang-undang tentang pembentukan provinsi Kalimantan Utara. Produk hukum ini disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada tanggal 17 November 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin.
Produk hukum ini dibuat dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang ini dibuat setelah mempertimbangkan kemajuan Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
Deskripsi
Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Adapun daerah yang menjadi bagian Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.
Dalam undang-undang ini, dijelaskan pula mengenai batas-batas wilayah Kalimantan Utara. Ibu kota Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 30 halaman yang terbagi menjadi 8 bab dan 15 lembar penjelasan umum terkait UU Nomor 20 tahun 2012.
Bab I membahas ketentuan umum.
Bab II membahas pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibu kota.
Bab iii membahas urusan pemerintahan daerah.
Bab IV membahas pemerintah daerah.
Bab V membahas personel, aset, dan dokumen.
Bab VI membahas pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana.
Bab VII membahas pembinaan.
Bab VIII membahas ketentuan peralihan.
Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI).
Kontributor
Theresia Bella Callista