KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Kendaraan melintasi pintu gerbang Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (11/1/2019). Padang Panjang merupakan satu dari enam kota yang ada di Sumatera Barat.
Fakta Singkat
Hari Jadi
1 Desember 1790
Dasar Hukum
Undang-Undang No.8/1956
Luas Wilayah
23,00 km2
Jumlah Penduduk
57.850 jiwa (2022)
Kepala Daerah
Wali Kota Fadly Amran
Wakil Wali Kota Asrul
Instansi terkait
Pemerintah Kota Padang Panjang
Padang Panjang merupakan salah satu kota kecil di Provinsi Sumatera Barat. Berjarak sekitar 79 kilometer di utara Kota Padang atau 22 kilometer selatan Bukittinggi, Padang Panjang berada pada posisi yang cukup strategis karena terletak pada lintasan regional antara Kota Padang dengan Kota Bukittingi, Payakumbuh, Batusangkar, dan Solok.
Kota ini dibentuk berdasarkan UU 8/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. Hari lahirnya ditetapkan pada 1 Desember 1790 seperti tercantum dalam Perda Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.
Kota Padang Panjang berpenduduk 57.850 jiwa pada 2022. Luasnya sekitar 23 km persegi atau sekira 0,05 persen dari luas Provinsi Sumatera Barat, dan merupakan kota terkecil keempat di Indonesia. Terdiri dari 2 kecamatan dan 16 kelurahan, kota ini dipimpin oleh Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Asrul untuk periode 2018 hingga 2023.
Padang Panjang menjadi pelopor berkembangnya pendidikan Islam modern di Sumatera pada awal abad ke-20, sehingga kemudian lebih dikenal sebagai “Kota Serambi Mekah”. Julukan ini dikukuhkan oleh DPRD setempat tanggal 21 Maret 1999.
Padang Panjang juga disebut sebagai “Mesir Van Andalas” atau Mesir di Sumatera, karena menjadi pusat pendidikan Islam sejak dulu. Ada banyak pondok pesantren di kota ini, seperti Serambi Mekah, Thawalib Putri, Thawalib Putra, Diniyah Putri, dan Kauman Muhammadiyah.
Bahkan beberapa tokoh agama lahir dan memiliki keturunan Minangkabau seperti, Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, atau Hamka yang merupakan mubalig, sastrawan, dan pengajar. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua MUI dan pemikir Islam terkemuka di Asia Tenggara.
Kota itu juga asal M Syafei, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Sjahrir II tahun 1946. Nama M Syafei kini diabadikan pada sebuah gedung tak jauh dari ruang terbuka hijau dan pusat aktivitas budaya.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang 2018–2023, terdapat empat pilar prioritas pembangunan, yaitu ekonomi, pendidikan sosial dan keagamaan, kesehatan, pelayanan umum, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Adapun misi pembangunan yang tercantum dalam dokumen RPJMD adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi unggulan daerah berbasis pembangunan berkelanjutan; meningkatkan pemerataan dan kualitas daya saing SDM masyarakat yang berakhlak dan berbudaya; serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif, inovatif, dan partisipatif.
Sejarah pembentukan
Dilansir dari buku Asal-usul Kota-kota di Indonesia Tempo Doeloe yang ditulis Zaenuddin HM dan buku Citra Daerah Kota Pandang Panjang dalam Arsip yang diterbitkan ANRI, disebutkan bahwa Padang Panjang dahulunya menjadi bagian dari wilayah Tuan Gadang di Batipuh.
Pada awal abad ke-18, kawasan ini ditetapkan sebagai salah satu pos pertahanan sekaligus jalan keluar untuk menundukkan kaum Padri yang pada saat itu menguasai Luhak Agam. Padang Panjang tumbuh seiring dengan dipindahkannya pasar di Pakan Jumat Nan Usang di Panyalaian ke Pasar Usang sejak tahun 1818 yang juga diramaikan setiap hari Jumat. Pasar ini dikenal dengan nama Pakan Jumat Padang Panjang.
Pada perkembangan selanjutnya, karena penduduk Padang Panjang bertambah ramai dan pasar Padang Panjang telah banyak didatangi oleh pedagang-pedagang dari luar, kegiatan pasar diadakan dua kali dalam satu minggu, yakni hari Jumat dan Senin.
Pada tanggal 1 Desember 1888, berdasarkan Surat Gubernur Hindia Belanda Nomor 1 (Stbl. No. 181/1888), Padang Panjang ditetapkan sebagai ibu kota Luhak atau Afdeeling Batipuh en X-Koto (Padang Panjang), dengan asisten residennya yang pertama, H. Prins.
Meskipun demikian, jauh sebelum ditetapkan sebagai ibu kota Afdeeling Batipuh en X-Koto, di Padang Panjang sudah ada pemukiman masyarakat yang berciri perkotaan yang ditandai dengan ditemukannya fasilitas air minum untuk penduduk Kota Padang Panjang yang berangka tahun 1790. Atas dasar penemuan fasilitas air minum ini, tahun 1790 dianggap sebagai tahun lahirnya Kota Padang Panjang. Sejauh ini, angka tahun tersebutlah yang paling tua yang sudah ditemukan.
Adapun tanggal 1 Desember yang ditetapkan sebagai hari ulang tahun Kota Padang Panjang diambil dari tanggal diresmikannya Padang Panjang sebagai ibu kota Afdeeling Batipuh en X-Koto oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tanggal 1 Desember 1888. Penggabungan kedua peristiwa bersejarah tersebut kemudian melahirkan kesepakatan yang menetapkan hari lahir Kota Padang Panjang pada tanggal 1 Desember 1790.
Seiring dengan itu, pemukiman-pemukiman baru terutama daerah-daerah di sekitar pusat pasar baru tersebut seperti Balai-balai, Bancahlaweh, Kampungmanggis, Tanah-hitam, dan lain-lain semakin berkembang. Pola pemukiman ini juga disesuaikan dengan daerah asal mereka masing-masing seperti Kampung Pariaman, Kampung Sungaipuar, dan Kampung Kumango.
Hal ini dapat pula dilihat dari nama-nama surau yang ada di Padang Panjang seperti Surau Pariaman, Surau Kumango, dan Surau Sungaipuar. Untuk penduduk yang berasal dari luar Minangkabau juga dapat dilihat dengan adanya Kampung Jawa, Kampung Nias, Kampung Cina, dan Kampung Keling.
Berdasarkan Lembaran Negara No.418 Tahun 1905, Padang Panjang adalah ibu kota dari Kabupaten Batipuah X Koto dengan tujuh Kelarasan, yakni Laras VI Koto, Laras IV Koto, Lareh Batipuah di Ateh, Lareh Batipuah di Bawah, Lareh Bungo Tanjuang, Lareh Sumpur, dan Lareh Simawang.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh, dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.
KOMPAS/FRANSISCA ROMANA NINIK
Bangunan Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) di Kota Padang Panjang, Senin (3/4/2006). PDIKM merupakan aset berharga dalam pelestarian budaya Minangkabau.
Pada masa agresi militer Belanda, Kota Padang Panjang pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Sumatera Tengah setelah Kota Padang dikuasai Belanda pada pada tahun 1947.
Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi, ditetapkan pula pembagian kabupaten dan kota, antara lain, Bapituh dan X Koto ke dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan wedana yang mengoordinasi Kecamatan X Koto.
Kemudian berdasarkan UU 8/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang. Kota Padang Panjang sebagai pemerintahan daerah terbentuk pada tanggal 23 Maret 1956. Setahun kemudian, berdasarkan UU 1/1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Pada tahun 1957, dilantik wali kota pertama dan sebagai daerah otonom sesuai Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957 dibentuk empat Resort, di mana masing-masing Resort dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor 12/K/DPRD-PP/57 membawahi empat jorong.
Resort Gunung membawahi Jorong Ganting, Sigando, Ekor Lubuk, dan Ngalau. Resort Lareh Nan Panjang membawahi Jorong Balai-balai, Guguk Malintang, Koto Panjang, dan Koto Katiak. Resort Pasar membawahi Jorong Pasar Baru, Silaing Atas, Tanah Hitam, dan Balai-Balai. Resort Bukit Surungan membawahi Jorong Silaing Bawah, Pasar Usang, Kampung Manggis, dan Bukit Surungan.
Berdasarkan UU 18/1965, istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan PP 16/1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan. Berdasarkan PP 13/1982, Kota Padang Panjang dibagi atas dua kecamatan, yakni Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur, dengan 16 kelurahan.
Selanjutnya, dalam rangka Pembinaan Kehidupan Nagari sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat, maka berdasarkan Mubes LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) tahun 1966 di Kota Padang Panjang terdapat tiga KAN (Kerapatan Adat Nagari), yaitu Gunuang, Lareh Nan Panjang, dan Bukit Surungan.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Beberapa orang pekerja tengah memperbaiki rel pada jembatan penyeberangan kereta api di kawasan Lembah Anai, Sumatera Barat, Selasa (26/1/2016). Perbaikan tersebut merupakan bagian dari reaktivasi jalur kereta yang telah lama tidak beroperasi di Sumatera Barat. Jalur kereta penumpang dari Padang menuju Padang Panjang, terakhir kali beroperasi pada 1986.
Artikel Terkait
Geografis
Kota Padang Panjang berada pada posisi strategis di Sumatera Barat karena terletak pada lintasan regional antara Kota Bukittingi dengan Kota Padang atau dengan Kota Solok. Letak strategis ini menjadikan Padang Panjang ramai dilalui karena berada pada jalur utama yang menghubungkan kota-kota di Sumatera Barat.
Secara astronomis, Kota Padang Panjang berada pada lintasan 100º20’ — 100º30’ BT dan 0º27’ — 0º32’ LS. Kota dengan luas wilayah 23 km persegi, Padang Panjang disebut kota dingin lantaran lokasinya berada di ketinggian antara 650 sampai 850 meter di atas permukaan laut.
Keberadaan Padang Panjang dikelilingi oleh Kabupaten Tanah Datar. Batas wilayah Kota Padang Panjang berbatasan dengan dua Kecamatan, yaitu X Koto dan Batipuh yang merupakan dua kecamatan dari Kabupaten Tanah Datar.
Penggunaan lahan di Kota Padang Panjang didominasi oleh lahan pertanian dengan luas sebesar 1.428 Ha, dan lahan non-pertanian dengan luas sebesar 872 Ha.
Padang Panjang berada di dataran tinggi bergelombang. Data Pemerintah Kota Padang Panjang menyebutkan bahwa 20,17 persen dari luas wilayah adalah kawasan landai. Selebihnya kawasan miring, curam, dan berbukit.
Kota ini berada di kawasan pegunungan yang berhawa sejuk dan suhunya bisa mencapai 18 derajat celsius di pagi hari. Kota Padang Panjang diapit oleh tiga gunung, yaitu Gunung Marapi, Gunung Singgalang, dan Gunung Tandiklat. Padang Panjang juga dekat dengan dua danau besar di Sumatra Barat, yaitu Danau Maninjau dan Singkarak
Kota ini dikenal pula sebagai kota dengan curah hujan tinggi. Sepanjang tahun 2022 tercatat jumlah curah hujan 4.619,4 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 239 hari. Bulan Oktober tercatat sebagai bulan dengan curah hujan tertinggi, yaitu 646,3 mm dan jumlah hari hujan terbanyak yaitu sebanyak 29 hari terjadi hujan.
Meski berada jauh dari kawasan pesisir pantai, bukan berarti Padang Panjang aman dari bencana alam. Justru, posisinya berada di jalur patahan Sumatera. Gempa besar pernah melanda Padang Panjang pada 28 Juni 1926.
Artikel Terkait
Pemerintahan
Dalam sejarahnya, Kota Padang Panjang pernah dipimpin oleh wali kota Umar Ali (1957–1958), Mohammad Yusuf Datuk Malano Basa (1958–1959), RM. Sutoro Tejokusumo (1959–1960), Soejatmono (1960–1963), St Mansur Dt Sati (1963), Kamaruddin (1963–1967), Anwardin (1967–1973), Rustian Said (1973–1980), Muzahar Mukhtar (1980–1983), Asril Saman (1983–1988), H. M. Achjarli A. Djalil (1988–1993), Loekman Gindo (1993–1998).
Kemudian pada masa Reformasi, kepemimpinan di Kota Padang Panjang dilanjutkan oleh Yohanis Tamin (1998–2003), H. Suir Syam (2003–2008), Budi Harianto sebagai Pelaksana Tugas (11 September 2013 —1 Oktober 2013), H. Hendri Arnis (2013–2018), Martoni sebagai Pelaksana Harian (2018–2018), dan Fadly Amran (2018–2023).
Secara administrasi, Kota Padang Panjang terbagi atas dua kecamatan dengan 16 kelurahan, yakni delapan Kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Barat dan delapan kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Timur.
Untuk mendukung jalannya roda pemerintahan, Pemerintah Kota Padang Panjang didukung oleh 1.917 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 1.204 pegawai perempuan dan 713 pegawai laki-laki pada tahun 2022. Dari total jumlah PNS tersebut, terbanyak bekerja pada Unit Kerja Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang.
Dari tingkat pendidikan, PNS yang berpendidikan S1 ke atas mencapai 67,66 persen dan hanya 13,09 persen yang berpendidikan sampai dengan SMA.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Mohammad Bakir menyerahkan tanda penghargaan Indeks Kota Cerdas Indonesia 2018 kategori kota kecil kepada Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Munasri, dan Wali Kota Solok Zul Elfian Dt Tianso di Gedung Unit II Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Kota Padang Panjang meraih nilai tertinggi dalam kategori kota kecil, diikuti Kota Sungai Penuh dan Kota Solok.
Artikel Terkait
Politik
Peta perpolitikan Kota Padang Pajang berlangsung relatif dinamis. Hal itu terlihat dari perolehan kursi masing-masing partai politik dalam tiga kali pemilihan umum legislatif di Kota Padang Pajang. Dari 20 kursi yang tersedia, tidak ada partai politik yang dominan dalam meraih kursi di parlemen.
Pada Pemilu Legislatif 2009, PAN dan Golkar tercatat berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kota Padang Panjang. Masing-masing partai tersebut merebut empat kursi. Kemudian disusul Demokrat yang meraih tiga kursi. Selanjutnya PBB dan Gerindra memperoleh dua kursi serta PPP, PDI Perjuangan dan PKB sama-sama meraih satu kursi.
Lima tahun kemudian, pada Pemilu Legislatif 2014, giliran Golkar memperoleh kursi terbanyak dengan empat kursi. Kemudian disusul PAN dan Golkar masing-masing meraih tiga kursi. Sementara partai lainnya yang mendapatkan kursi adalah PPP, PBB, PKS, dan Demokrat sama-sama meraih dua kursi serta PDI Perjuangan dan Nasdem sama-sama memperoleh satu kursi.
Terakhir pada Pemilu Legislatif 2019, tercatat PAN meraih kursi terbanyak dengan empat kursi. Kemudian disusul Golkar, Gerindra, dan Nasdem yang meraih tiga kursi. Selanjutnya PBB, PKS, dan Demokrat, sama-sama meraih dua kursi sedangkan PKB meraih satu kursi.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Amnasmen (dua dari kanan) menjelaskan tentang kotak suara dari kertas karton duplex yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 pada acara Sosialisasi Tahapan Logistik Pemilu 2019 di Padang, Senin (3/12/2018). Sosialisasi dengan tema “Dukungan Stakeholder Untuk Kelancaran Penyediaan Logistik Pemilu Berkualitas” itu dihadiri antara lain komisioner KPU Sumbar, perwakilan partai politik, pemangku kepentingan seperti kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah provinsi, dan organisasi kemasyarakatan.
Artikel Terkait
Kependudukan
Sebagai kota kecil, Padang Panjang menarik masyarakat dari luar kota tersebut untuk bermigrasi. Data BPS Kota Padang Panjang menyatakan, penduduk Kota Padang Panjang sebanyak 57.850 jiwa yang terdiri dari 33.430 penduduk laki-laki dan 32.983 penduduk perempuan pada tahun 2022.
Dengan demikian, rasio jenis kelamin penduduk Kota Padang Panjang tercatat 101,06. Sementara itu, kepadatan penduduk Padang Panjang nomor dua tertinggi se-Sumatera Barat setelah Kota Bukittinggi, yaitu mencapai 2.515 jiwa/km persegi.
Komposisi terbesar penduduk Kota Padang Panjang berada pada kelompok usia produktif, yakni sebesar 67,59 persen dari jumlah penduduk di Padang Panjang. Selebihnya merupakan kelompok penduduk terkategori tidak produktif yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia anak-anak dan penduduk usia tua.
Menurut status pekerjaan utamanya, pekerja di Padang Panjang didominasi oleh buruh/karyawan/pegawai sebesar 50,27, disusul berusaha sendiri sebesar 25,08 persen dan berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebesar 3,46 persen.
Padang Panjang merupakan wilayah yang dapat disebut sebagai Minangkabau kecil karena penduduknya berasal dari berbagai daerah di Minangkabau. Dialek yang menjadi bahasa sehari-hari bukan dialek yang khas, melainkan dialek standar Minangkabau yang mudah dimengerti.
Hal ini terbentuk karena terjadinya asimilasi berbagai adat dan kebudayaan Minangkabau dari berbagai daerah. Salah satu faktornya adalah Padang Panjang sebagai kota perlintasan yang telah dikenal sejak masa lampau.
Selain masyarakat Minangkabau, kota ini juga didiami oleh berbagai suku, seperti Jawa, Sunda, Batak, Aceh, Melayu, Bugis, dan Jambi. Demikian juga yang berasal dari negara lain, seperti China, India, Arab dan sebagainya.
Kehidupan masyarakat Minangkabau juga sangat kuat dipengaruhi oleh adat istiadat. Ada pepatah terkenal berbunyi: Adat yang tak lapuak dek hujan dan tak lekang dek paneh, yang artinya adat yang tidak lapuk karena hujan dan tidak lekang karena panas dan tidak akan habis dimakan zaman.
Adat yang diyakini adalah adat yang berdasar pada Kitabullah (Alquran) sebagai filsafat hidup masyarakat Minangkabau. Hal ini mengartikan bahwa adat Minangkabau berjalan seiringan dan tidak saling bertentangan dengan ajaran Islam.
Indeks Pembangunan Manusia
78,78 (2022)
Angka Harapan Hidup
73,02 tahun (2022)
Harapan Lama Sekolah
15,07 tahun (2022)
Rata-rata Lama Sekolah
11,92 tahun (2022)
Pengeluaran per Kapita
Rp 11,153 juta (2022)
Tingkat Pengangguran Terbuka
4,84 persen (2022)
Tingkat Kemiskinan
5,14 persen (2022)
Kesejahteraan
Penduduk Kota Padang Panjang terus meningkat kesejahteraannya seperti tecermin dalam indeks pembangunan manusia (IPM). Pada 2022, IPM Kota Padang Panjang tercatat sebesar 78,78 atau tumbuh 0,81 persen dari tahun 2021 yang mencapai 77,97 persen. Dengan capaian IPM itu, Padang Panjang masuk kategori tinggi, dan berada di peringkat ketujuh di antara kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dari komponen pembentuk IPM, tercatat umur harapan hidup selama 73,02 tahun pada 2022. Kemudian harapan lama sekolah mencapai 15,07 tahun dan rata-rata lama sekolah mencapai 11,92 tahun. Untuk pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan mencapai Rp 11,153 per kapita per tahun.
Angka pengangguran terbuka (TPT) di Kota Padang Panjang tahun 2022 tercatat sebesar 4,48 persen. Angka pengangguran itu turun drastis dari sebelumnya di 2021 di posisi 4,90 persen dan 2020 di angka 7,22 persen. Sementara angka kemiskinan tercatat sebesar 5,14 persen atau sebanyak 2,89 ribu jiwa pada 2022. Sebelumnya, persentase penduduk miskin tahun 2021 sebesar 5,76 persen atau 3,28 ribu jiwa.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp 85,63 miliar (2022)
Dana Perimbangan
Rp 421,98 miliar (2022)
Pendapatan Lain-lain
Rp 30,69 miliar (2022)
Pertumbuhan Ekonomi
4,39 persen (2022)
PDRB Harga Berlaku
Rp 4,08 triliun (2022)
PDRB per kapita
Rp 64,09 juta/tahun (2021)
Ekonomi
Kota Padang Panjang memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp 4,08 triliun pada 2022. Perekonomian kota ini ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa. Kontribusi sektor perdagangan tercatat sebesar 18,14 persen. Kemudian disusul transportasi dan perdagangan sebesar 11,94 persen.
Sektor lain yang berkontribusi cukup besar adalah jasa pendidikan 9,89 persen; informasi dan komunikasi 9,78 persen; administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib 9,60 persen; konstruksi 9,51 persen; dan industri pengolahan 8,31 persen.
Di sektor perdagangan, Padang Panjang menjadi pusat perdagangan hasil-hasil pertanian di Sumatera Barat untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah seperti Riau, Jambi, Bengkulu, bahkan sampai ke Medan dan Batam.
Kegiatan perdagangan kota umumnya terpusat di Pasar Padang Panjang yang terletak di Kecamatan Padang Panjang barat. Di kota ini, terdapat pasar modern dan pasar tradisional sebagai sarana perdagangan. Pada tahun 2022 terdapat 2 pasar, 385 toko, 800 kios, dan 1.310 warung.
Di sektor industri, kota ini memiliki 627 unit usaha industri kecil pada tahun 2021. Terbanyak bergerak di industri kimia agro dan hasil hutan, yakni sebanyak 521 unit atau 77,18 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak 1.153 orang.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA
Produk olahan susu sapi, keju, ditunjukkan, Sabtu (7/7/2018). Keju disiapkan sebagai salah satu produk olahan baru dari Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Di bidang keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah Kota Padang Panjang pada tahun 2022 sebesar Rp 538,31 miliar. Proporsi terbesar masih bersumber dari Dana Perimbangan sebesar Rp 421,98 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 85,63 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 30,69 miliar.
Di sektor pariwisata, Kota Padang Panjang memiliki beberapa destinasi unggulan. Beberapa di antaranya adalah Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM), Islamic Center, Masjid Asasi Sigando, Lubuk Mata Kucing, dan Minang Fantasi.
Sementara untuk kuliner, antara lain, Bofet Sate Mak Syukur, salah satu ikon dari Kota Padang Panjang yang telah berdiri sejak 1941. Kuliner khas lainnya adalah Nasi Kabaka yang artinya nasi bekal.
Di kota ini juga terdapat 53 akomodasi yang terdiri dari 481 kamar dan 516 tempat tidur pada 2020. Adapun, rumah makan atau restoran sebanyak 70 tempat.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Kelompok teater Sakata dari Padang Panjang, Sumatera Barat, mementaskan lakon dengan judul Tui di Titik Koordinat Entah dalam Pekan Tetaer Nasional di Graha Bhakti Budaya, taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/10/2018). Pekan Tetaer Nasional ini diikuti sejumlah kelompok teater dari seluruh wilayah di Indonesia.
Artikel Terkait
Referensi
- “Kota Padang Panjang * Otonomi”, Kompas, 30 Juli 2002, hlm. 08
- “Padang Panjang, Kota Kecil Berpotensi Besar * Otonomi”, Kompas, 30 Juli 2002, hlm. 08
- “Padang Panjang: Menghadapi Tantangan Zaman * Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015”, Kompas, 05 Mei 2015, hlm. 22
- “Strategi Pembangunan: Membangun Kota Sehat * Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015”, Kompas, 05 Mei 2015, hlm. 22
- “Susur Rel: Pesona Alam Menuju Padang Panjang * Liputan Khusus Susur Rel 2015”, Kompas, 18 Desember 2015, hlm. 12
- “Kota Cerdas: Dua Kota Kecil yang Membangun Diri * IKCI 2018”, 16 Januari 2019, hlm. 01, 11
- Zaenuddin, HM. 2013. Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe. Jakarta: Change
- Marpaung, Nur Mas Intan Berliana. 2021. Citra Daerah Kota Pandang Panjang Dalam Arsip. Arsip Nasional Republik Indonesia
- Padang Panjang Tourism Guide Book. Pemerintah Kota Padang Panjang
- Kota Padang Panjang Dalam Angka 2023, BPS Kota Padang Panjang
- Statistik Daerah Kota Padang Panjang 2022, BPS Kota Padang Panjang
- Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Padang Panjang 2022, BPS Kota Padang Panjang
- Informasi Ketenagakerjaan Kota Padang Panjang 2021, BPS Kota Padang Panjang
- Sejarah Lahirnya Kota Padang Panjang, laman Pemerintah Kota Padang Panjang
- Kota Padang Panjang Terus Berbenah, laman Kompas.id
- UU 8/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Perda Kota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang
Editor
Topan Yuniarto