KOMPAS/JUMARTO YULIANUS (JUM)
Presiden Joko Widodo meninjau kegiatan padat karya tunai yang menggunakan dana desa di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (26/3). Sekitar 30 persen dari nilai proyek pengerjaan jalan tembus irigasi di desa tersebut dipakai untuk upah warga yang bekerja. Setiap pekerja menerima upah sebesar Rp 80.000 per hari.
Pengertian
Dana Desa merupakan dana dari APBN yang ditujukan bagi desa. Dana ini ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yang bertujuan utama untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Tujuan ini secara lebih spesifik adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Azas desa
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan aturan yang melatarbelakangi Dana Desa. Aturan ini mengubah paradigma mengenai Desa sebagai objek menjadi Desa sebagai subjek. Dalam konteks pembangunan selama ini, Desa dipandang sebagai objek pembangunan. Undang-undang ini mengubah desa menjadi subjek mandiri yang berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Dengan demikian wewenang desa meliputi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa. Kewenangan ini berdasarkan 13 azas pengaturan desa :
- Rekognisi, pengakuan terhadap hak-hak asal-usul
- Kebersamaan, kerja sama dan peran aktif antarlembaga dan unsur di desa.
- Subsidiaritas, pengambilan keputusan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.
- Keberagaman, pengakuan sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa dengan berpegang pada sistem nilai bersama dalam hidup berbangsa dan bernegara.
- Kegotong-royongan, kebiasaan saling menolong untuk mengembangkan Desa.
- Kekeluargaan, kebiasaan masyarakat Desa sebagai kesatuan keluarga besar Desa.
- Musyawarah, proses pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak lewat diskusi.
- Demokrasi, pengorganisasian masyarakat desa dalam sistem pemerintahan terdiri atas masyarakat desa yang menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia.
- Kemandirian, kegiatan yang dilakukan masyarakat Desa untuk memenuhi kebutuhannya dengan usaha mandiri.
- Partisipasi, peran aktif seluruh masyarakat Desa.
- Kesetaraan, peran dan kedudukan dalam posisi sejajar.
- Pemberdayaan, upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan dan program sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Keberlanjutan, perencanaan dan pelaksanaan program yang dilakukan secara berkesinambungan.
Dasar hukum
Setelah mengubah paradigma mengenai desa, Undang-undang No.6 Tahun 2014 menjadi dasar hukum pengaturan desa dan dana desa. Undang-undang ini ditambah oleh dua peraturan pemerintah sebagai pedoman mekanisme penyaluran program ini.
Peraturan pertama adalah PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Peraturan kedua adalah PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa diterjemahkan menjadi aturan lebih rinci oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kemendagri membuat empat aturan terkait desa yaitu :
-
- Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
- Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kemendes membuat lima aturan yaitu :
-
- Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa.
- Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa.
- Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes.
- Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2018.
Sementara LKPP membuat Perka LKPP no 13/2013 /2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diubah Perka LKPP no 22/2015.
PP 8/2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN diterjemahkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengatur mekanisme aliran dana. Tiga aturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu yaitu :
-
- PMK Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD)
- PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
- PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017
Sumber pendapatan desa
Undang-undang No.6 Tahun 2014 juga mengatur tentang sumber pendapatan desa. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) menyebutkan sumber pendapatan desa sebagai berikut :
-
- Pendapatan dsli desa: hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa
- Dana desa dari APBN*
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab/kota (paling sedikit 10%)
- Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab/Kota (minimal 10% dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum)*
- Bantuan keuangan dari APBD Prov dan APBD Kab/Kota
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
- Lain-lain pendapatan desa yang sah
*bersumber dari pusat
Penjelasan aturan mengenai alokasi dana desa dapat ditemukan dalam pasal 72 ayat (2), “Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.”
Dalam aturan ini dijelaskan besaran alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah secara bertahap. Adapun perhitungan jumlah dana desa ditentukan oleh jumlah desa berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Mekanisme aliran dana desa
Aliran dana desa dari pusat sampai ke desa melalui dua langkah. Langkah pertama adalah pengaliran dana dari Rekening Kas Umum Pusat (RKUP) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Langkah berikutnya adalah pengaliran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Diakses dari situs www.djpk.kemenkeu.go.id, mekanisme aliran Dana Desa berlangsung sebagai berikut :
Dari segi waktu penyaluran terdapat dua tahap pengaliran dana desa :
-
- Tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Setelah masuk ke RKUD, dana disalurkan ke RKD paling lambat dalam tujuh hari kerja.
Untuk bisa mendapat aliran dana tahap I, persyaratan yang sudah harus diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) :
-
- Peraturan Daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan.
- Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
- Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Untuk bisa mendapat aliran dana tahap II, persyaratan yang sudah harus diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) :
-
- Laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD.
-
- Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.