Paparan Topik | Pemilihan Umum

Electoral Threshold: Pelaksanaannya dalam Pemilu 1999 dan 2004

Electoral threshold adalah ambang batas perolehan kursi parpol sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya. Aturan ini diterapkan pada Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 sebagai syarat mengikuti pemilu berikutnya.

KOMPAS/JOHNNY TG (JPE)

Bagian atap Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta, sejak Kamis (29/4/1999) dipasangi 48 bendera partai politik peserta Pemilihan Umum 1999.

Fakta Singkat

Electoral Threshold (ET): Ambang batas perolehan kursi parpol agar dapat mengikuti pemilu berikutnya.

Pemilu 1999

  • Peserta: 48 parpol
  • Mendapat Kursi DPR: 21 parpol
  • Lolos ET Pemilu 2004: 6 parpol

Pemilu 2004

  • Peserta: 24 parpol
  • Punya Kursi DPR: 16 parpol
  • Lolos ET Pemilu 2009: 7 parpol

Undang-undang:

  • UU 3/1999 tentang Pemilihan Umum
  • UU 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD
  • UU 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD

Istilah electoral threshold secara sederhana dapat dipahami sebagai ambang batas perolehan kursi suatu partai politik (parpol) agar dapat mengikuti pemilu berikutnya. Dengan demikian, hanya parpol yang memenuhi syarat jumlah kursi di DPR yang berhak otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya. Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi electoral threshold tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya kecuali memenuhi syarat tambahan.

Aturan electoral threshold ditetapkan dalam kerangka besar penyederhanaan partai politik di Indonesia. Harapannya, penerapan electoral threshold dapat memangkas jumlah partai politik peserta pemilu.

Aturan tersebut muncul pertama kali dalam UU 3/1999 tentang Pemilihan Umum dan kemudian dalam UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atas dasar Pemilu 1999 dan 2004, electoral threshold dijadikan syarat keikutsertaan dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009. Pada Pemilu 2009, aturan ambang batas pemilu ini tak lagi digunakan sebagai syarat mengikuti Pemilu 2014.

KOMPAS/TONNY D WIDIASTONO

Sambil duduk lesehan, warga Jakarta di TPS 53, dengan setia mengikuti penghitungan suara seusai pemungutan suara Pemilu 1999. Tidak ada hiruk-pikuk, semuanya berjalan dengan lancar dan damai, (7/6/1999).

Pemilu 1999

Pemilu 1999 dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juni 1999. Peserta Pemilu 1999 merupakan parpol yang telah memenuhi beberapa syarat. Pertama, diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik. Selain harus terdaftar, parpol peserta Pemilu 1999 harus memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Bahkan, parpol peserta Pemilu 1999 juga harus memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah kabupaten/kotamadya di provinsi yang memiliki kepengurusan. Syarat lain adalah mengajukan nama dan tanda gambar parpol.

TABEL: Syarat Peserta Pemilu 1999

1 Parpol dapat menjadi peserta pemilu (1999) apabila memenuhi syarat:
a Diakui keberadaannya sesuai dengan UU Parpol
b Memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
c Memiliki pengurus di lebih dari setengah jumlah kabupaten/kotamadya di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b
d Mengajukan nama dan tanda gambar parpol

Sumber: Pasal 39 Ayat 1 UU 3/1999.

Dengan syarat tersebut, terdapat 48 parpol peserta Pemilu 1999. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 parpol berhasil mendapatkan kursi di DPR. Akan tetapi, hanya sejumlah enam partai yang berhasil memenuhi electoral threshold untuk mengikuti pemilu Pemilu 2004.

Dalam Pasal 39 ayat 3 UU 3/1999 disebutkan bahwa untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya (Pemilu 2004), parpol harus memiliki dua persen jumlah kursi DPR. Kemungkinan lain, parpol harus memiliki sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi DPRD I atau DPRD II di separuh jumlah provinsi dan di separuh jumlah kabupaten/kotamadya seluruh Indonesia. Keenam parpol yang memenuhi electoral threshold dalam Pemilu 1999 adalah PDIP (33,12% kursi DPR), Partai Golkar (25,97%), PPP (12,55%), PKB (11,04%), PAN (7,36%), dan PBB (2,81%).

TABEL: Parpol Lolos Electoral Threshold Pemilu 1999 (Lolos Peserta Pemilu 2004)

Nama Jumlah Kursi DPR Persentase Kursi DPR (%)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 153 33,12
Partai Golongan Karya 120 25,97
Partai Persatuan Pembangunan 58 12,55
Partai Kebangkitan Bangsa 51 11,04
Partai Amanat Nasional 34 7,36
Partai Bulan Bintang 13 2,81

Sumber: BPS

Dengan demikian, berdasarkan UU di atas, keenam partai tersebut otomatis berhak untuk mengikuti Pemilu 2004. Sebaliknya, UU 3/1999 menegaskan bahwa parpol yang tidak lolos electoral threshold Pemilu 1999 tidak boleh ikut dalam Pemilu 2004 kecuali bergabung dengan partai politik lain.

KOMPAS/JULIAN SIHOMBING
Antusiasme warga dalam mengikuti pemungutan suara di Jakarta, (7/6/1999). Sejak pukul 06.30, tak sedikit warga masyarakat yang sudah antre hingga puluhan meter di luar pagar tempat pemungutan suara (TPS), meski secara resmi acara baru dimulai pukul 08.00 pagi. Membludaknya warga yang ingin mencoblos, membuat seorang pemilih harus menunggu rata-rata sekitar satu sampai 1,5 jam.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 dilaksanakan pada hari Senin, 5 April 2004. Syarat electoral threshold bawaan dari UU 3/1999 ditegaskan dalam Pasal 142 dan Pasal 143 UU 12/2003, parpol peserta Pemilu 1999 yang memperoleh 2 persen atau lebih jumlah kursi di DPR ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu setelah Pemilu 1999 (yakni Pemilu 2004). Berdasarkan pemenuhan electoral threshold Pemilu 1999, terdapat enam parpol yang otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2004, yakni PDI-P, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.

Sebaliknya, parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya (Pasal 143 UU 12/2003) kecuali memenuhi beberapa kemungkinan. Pertama, bergabung dengan parpol peserta Pemilu 1999 yang memenuhi syarat. Kedua, bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung. Ketiga, bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan dengan menggunakan nama dan tanda gambar baru (Pasal 143 UU 12/2003).

Selain mengatur syarat bagi “partai lama” untuk mengikuti Pemilu 2004, UU 12/2003 juga mengatur syarat keikutsertaan parpol “baru” dalam mengikuti Pemilu 2004. Partai yang akan mengikuti Pemilu 2004 perlu memenuhi syarat seperti tertuang dalam Pasal 7 UU 12/2003, mulai dari pengakuan, jangkauan kepengurusan, anggota, kantor, hingga nama dan tanda gambar. Syarat peserta Pemilu 2004 tersebut meliputi sebagai berikut:

TABEL: Syarat Peserta Pemilu 2004

1 Parpol dapat menjadi peserta pemilu (2004) apabila memenuhi syarat:
a Diakui keberadaannya sesuai dengan UU 31/2002 tentang parpol
b Memiliki pengurus lengkap sekurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah provinsi
c Memiliki pengurus lengkap sekurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
d Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu anggota parpol
e Pengurus tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunya kantor tetap
f Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU

Sumber: Pasal 7 Ayat 1 UU 12/2003.

Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2004 diikuti oleh 24 parpol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 parpol berhasil mendapatkan kursi di DPR.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Sejumlah warga bertepuk tangan ketika salah satu partai politik yang didukungnya mendapat suara saat penghitungan suara pemilu legislatif di TPS 027 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (5/4/2004). Di TPS lain, warga bersorak juga kepada setiap parpol yang mendapat suara.

Sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2004, UU 12/2003 juga mengatur electoral threshold untuk pemilu berikutnya (Pemilu 2009). Dalam Pasal 9 disebutkan dua syarat parpol untuk mengikuti pemilu berikutnya (Pemilu 2009). Pertama, memperoleh sekuranganya 3 persen jumlah kursi DPR. Kedua, memperoleh sekurangnya 4 persen kursi DPRD provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau memperoleh sekurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Berdasarkan syarat tersebut, dari 24 parpol peserta Pemilu 2004, terdapat 7 parpol yang memenuhi electoral threshold untuk mengikuti Pemilu 2009, yakni Partai Golkar (23,09% kursi), PDI-P (19,82%), PPP (10,55%), Partai Demokrat (10,18%), PAN (9,64), PKB (9,45%), dan PKS (8,18).

TABEL: Parpol Lolos Electoral Threshold Pemilu 2004 (Lolos Peserta Pemilu 2009)

Nama Jumlah Kursi DPR Persentase Kursi DPR (%)
Partai Golongan Karya 127 23,09
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 109 19,82
Partai Persatuan Pembangunan 58 10,55
Partai Demokrat 56 10,18
Partai Amanat Nasional 53 9,64
Partai Kebangkitan Bangsa 52 9,45
Partai Keadilan Sejahtera 45 8,18

Sumber: BPS

Di sisi lain, parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold masih dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan mengikuti salah satu ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 2 UU 12/2003. Pertama, bergabung dengan parpol yang memenuhi electoral threshold. Kedua, bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi. Ketiga, bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Seorang petugas tengah menghitung surat suara yang telah dicoblos dengan disaksikan penghuni Blok II EF di tempat pemungutan suara (TPS) 132 Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (5/4/2004). Sebanyak 84 pemilih di blok tersebut yang ikut mencoblos.

Pemilu 2009

Pemilu Legislatif 2009 dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2009. Pemilu tersebut masih menggunakan aturan electoral threshold bawaan Pemilu 2004 dengan tambahan ketentuan yang tercantum dalam UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 315 UU 10/2008 disebutkan, syarat penetapan parpol peserta pemilu setelah Pemilu 2004 (yakni Pemilu 2009):

“Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004.”

Berdasarkan syarat tersebut, terdapat tujuh partai dari Pemilu 2004 yang otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2009, yakni Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS.

Akan tetapi, UU 10/2008 menambahkan satu ketentuan yang mengatur keikutsertaan parpol yang tidak memenuhi syarat electoral threshold. Dalam Pasal 316 huruf d, disebutkan bahwa parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dapat mengikuti Pemilu tahun 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004. Dengan demikian terdapat tambahan 9 parpol peserta Pemilu 2004 yang otomatis dapat mengikuti Pemilu 2009 karena memiliki kursi di DPR RI. Kesembilan parpol tersebut adalah PBR (2,55% kursi DPR), PDS (2,36%), PBB (2%), PPDK (0,73%), Partai Pelopor (0,55%), PKPB (0,36%), PKPI (0,18%), PNI Marhaenisme (0,18%), dan PPDI (0,18%).

TABEL: Parpol Tidak Lolos Electoral Threshold Pemilu 2004 Tetapi Memiliki Kursi di DPR (Lolos Peserta Pemilu 2009)

Nama Jumlah Kursi DPR Persentase Kursi DPR (%)
Partai Bintang Reformasi 14 2,55
Partai Damai Sejahtera 13 2,36
Partai Bulan Bintang 11 2,00
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 4 0,73
Partai Pelopor 3 0,55
Partai Karya Peduli Bangsa 2 0,36
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 0,18
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 1 0,18
Partai Penegak Demokrasi Indonesia 1 0,18

Sumber: BPS

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Husein, warga Kelurahan Bintaro, Jakarta, mengamati wajah-wajah baru calon anggota legislatif yang akan dia pilih menjelang pelaksanaan pemungutan suara di TPS 017 Kelurahan Bintaro, Kamis (9/4/2009).

Berdasarkan aturan tambahan tersebut, terdapat 16 parpol yang secara otomatis masuk terdaftar menjadi peserta Pemilu 2009, yang terdiri dari 7 parpol yang lolos electoral threshold dan 9 parpol lain yang tak lolos electoral threshhold tetapi memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004.

Bagi partai peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold dan tidak memiliki kursi di DPR, mereka perlu memenuhi salah satu dari ketentuan dalam Pasal 316 UU 10/2008 agar dapat menjadi peserta Pemilu 2009. Ketentuan tersebut adalah: 1) bergabung dengan parpol yang lolos electoral threshold, atau 2) bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau 3) bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan membentuk parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

Di sisi lain, terdapat juga syarat bagi partai baru untuk mengikuti Pemilu 2009. Syarat peserta Pemilu 2009 yang ditetapkan oleh UU 10/2008 adalah sebagai berikut:

TABEL: Syarat Peserta Pemilu 2009

1 Parpol dapat menjadi peserta pemilu (2009) setelah memenuhi persyaratan:
a Berstatus badan hukum sesuai dengan UU tentang Parpol
b Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua per tiga) jumlah provinsi
c Memiliki kepengurusan di 2/3 (dua per tiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
d Menyertakan sekurangnya 30%( tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
e Memiliki anggota sekurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c yang dibuktikan dengan kepemilikian kartu tanda anggota
f Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan c
Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU
2 Parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu berikutnya

Sumber: Pasal 8 UU 10/2008

KOMPAS/ANITA YOSSIHARA

Suasana TPS khusus di Kampung Kadu Ketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (9/4/2009) pagi. Meski tak banyak kenal calon anggota legislatif, ratusan warga Baduy Luar menggunakan hak pilih pada Pemilu 2009.

Akhirnya, Pemilu 2009 diikuti oleh 38 parpol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 parpol berhasil mendapatkan kursi di DPR. UU 10/2008 sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2009 tak lagi mengatur electoral threshold sebagai ambang batas untuk mengikuti pemilu berikutnya. Semua parpol peserta Pemilu 2009 dapat menjadi peserta Pemilu 2014 (Pasal 8 Ayat 2 UU 10/2008).

Dengan demikian, aturan ambang batas pemilihan (electoral threshold) tak lagi digunakan dalam Pemilu 2009 sebagai syarat mengikuti Pemilu 2014. Sebagai gantinya, UU 10/2008 mengatur adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yakni ambang batas perolehan suara tiap parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. (LITBANG KOMPAS)