KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato usai dilantik menjadi Presiden 2019–2024 dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah program prioritas seperti pembangunan SDM, lanjutan proyek infrastruktur, pembenahan regulasi dan tata kelola birokrasi, serta transformasi ekonomi.
Fakta Singkat
Omnibus Law
Regulasi atau undang-undang yang mencakup berbagai bidang.
Awal Mula
Disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya pada 20 Oktober 2019.
Tujuan
Mempersingkat birokrasi, mendorong investasi, dan menguatkan perekonomian nasional.
Proses legislasi
Omnibus law diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
(Perkembangan per 9 Juli 2020: Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Panja Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja di DPR)
Istilah omnibus law atau omnibus bill marak digunakan setelah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019. Presiden akan mengajukan dua undang-undang omnibus law, yakni RUU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Istilah omnibus bill memiliki makna yang beragam sesuai dengan konteks penggunaannya di berbagai negara. Istilah tersebut digunakan di parlemen dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang.
Di Indonesia, omnibus law dipahami sebagai teknik atau metode untuk membuat regulasi atau undang-undang yang mencakup banyak subjek atau materi pokok yang bertujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma peraturan. Dalam Naskah Akademis Draf RUU Cipta Kerja (11/2/2020) disebutkan bahwa Undang-Undang Omnibus mencerminkan sebuah integrasi, kodifikasi peraturan yang tujuan akhirnya adalah untuk mengefektifkan penerapan peraturan tersebut. Teknik legislasi ini memang belum banyak dikenal di Indonesia.
Dalam bentuk produknya, omnibus law merupakan satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang. Omnibus law dimaknai tidak hanya memangkas jumlah regulasi yang ada, tetapi juga memperhatikan konsistensi, substansi, dan kerapian pengaturan agar prosedur yang ada menjadi lebih sederhana dan tepat sasaran. (Kompas, 29/11/2019, “Pemaparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kompas 100 CEO Forum”).
Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk (mengatur) semua (hal). Istilah ‘omnibus’ berasal dari bahasa latin, yakni omnis-e yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’. Tujuan omnibus law adalah untuk memangkas regulasi, memangkas birokrasi, dan mendorong investasi, dan untuk penguatan perekonomian nasional.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Mengapa harus ada “Omnibus Law” ?
Ada dua faktor mengapa omnibus law harus diterbitkan.
Pertama, di Indonesia terlalu banyak regulasi atau undang-undang. Bahkan, antara satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, perizinan, dan kemudahan berusaha. Dampaknya, program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mencatat pada periode 2014–Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan 8.945 regulasi atau aturan. Regulasi itu terdiri dari 107 Undang-Undang, 765 Peraturan Presiden, 7.621 Peraturan Menteri, 452 Peraturan Pemerintah. Di antara ribuan aturan yang dibuat tersebut dipastikan akan saling terkait dan tumpang tindih sehingga tidak efektif.
Kedua, peringkat skor indeks regulasi Indonesia selalu rendah. Bank Dunia mencatat, posisi skor Indonesia sepanjang 1996–2017 selalu minus atau di bawah nol. Rentang skala indeks regulasi yang dikeluarkan Bank Dunia antara -2,5 (kualitas regulasi terburuk) hingga 2,5 (kualitas regulasi terbaik).
Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara. Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Hasil riset Bank Dunia tentang kemudahan berbinis 2019 juga menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi 112 dari 190 negara dalam urusan perpajakan. Posisi ini tidak menguntungkan untuk menarik minat para investor.
Terlalu banyaknya regulasi juga telah memunculkan fenomena hyper regulation. Oleh karena itu, pemerintah bemaksud merevisi aturan perundang-undangan yang saling berbenturan. Jika dilakukan secara konvensional, revisi undang-undang satu per satu diperkirakan akan memakan waktu lebih dari 50 tahun. Pemerintah dan DPR sepakat, skema omnibus law adalah solusi yang bisa menyederhanakan regulasi dengan cepat.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Agenda rapat itu adalah mendengarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tersebut.
Artikel Terkait
Konsep “Omnibus Law”
Sebagaimana dipaparkankan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penjelasan mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, konsep omnibus law di Indonesia merujuk pada praktik penerapan hukum idi berbagai negara yang menganut sistem common law. Tujuannya adalah untuk membenahi regulasi demi peningkatan iklim dan daya saing investasi.
Secara konkret, omnibus law akan memangkas, menyederhanakan, dan menyelaraskan banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih dan menimbulkan masalah regulasi. Strategi ini dinilai efektif untuk menata banyak perundangan yang tidak relevan dan menghambat.
Manfaat yang diharapkan dari penerapan omnibus law adalah hilangnya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, serta hilangnya ego sektoral.
Omnibus law belum menjadi konsep yang populer di Indonesia. Meskipun demikian, terdapat beberapa produk hukum yang sudah mengaplikasikan konsep ini. Misalnya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini mencabut beberapa pasal dalam beberapa undang-undang.
Penerapan omnibus law bisa dipandang sebagai sebuah metode untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam banyak UU yang sudah tidak relevan. Konsekuensinya, produk hukum yang ada masih tetap berlaku, kecuali sebagian pasal yang dinyatakan telah diganti atau tidak berlaku. Akan tetapi, undang-undang yang ada menjadi tidak berlaku jika yang diubah atau dinyatakan tidak berlaku adalah inti/roh dari undang-undang terkait.
Guru Besar Ekonomi Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa deregulasi harus menjadi agenda utama pemerintah dalam lima tahun ke depan. Selama ini, terlalu banyak duri dalam aturan lama yang melambatkan investasi. Tantangan pemerintah adalah melakukan koordinasi yang tepat dari tingkat pusat dan daerah agar implementasi penyederhanaan izin bisa terlaksana dengan baik (Kompas, 20/1/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Tim Satuan Tugas Omnibus Law sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Artikel Terkait
RUU Cipta Kerja
Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan salah satu target omnibus law. Tiga aspek yang akan diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja dalam klaster ketenagakerjaan adalah upah minimum, pemutusan hubungan kerja, dan peningkatan perlindungan pekerja serta perluasan lapangan kerja.
Latar belakang RUU Cipta Kerja
Kompleksitas dan banyaknya undang-undang yang diterbitkan menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya RUU Cipta Kerja. Kondisi saat ini, terdapat 8.486 Peraturan Pusat, 14.815 Peraturan Menteri, 4.337 Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan 15.966 Peraturan Daerah, sehingga jika ditotal terdapat 43.604 peraturan.
Berdasarkan data BPS per Februari 2020, dari 137,9 juta angkatan kerja, sebanyak 6,9 juta penganggur yang mayoritas didominasi lulusan SMA (25 persen) dan SMK (21 persen). Sedangkan dari jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 131 juta, didominasi dari sektor pertanian (29 persen), perdagangan (19 persen), dan industri pengolahan (14 persen).
Target
Dengan penetapan RUU Cipta Kerja, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 5,7 persen hingga 6,0 persen melalui:
- Penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 hingga 3 juta per tahun (meningkat dari saat ini 2 juta per tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru).
- Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan
- Peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4 persen) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2 persen).
- Peningkatan investasi sebesar 6,6–7,0 persen, untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi (5,4 sampai dengan 5,6 persen).
- Pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.
Jika RUU Cipta Kerja tidak disusun, diprediksi:
- Lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif
- Daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain
- Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi
- Indonesia terjebak dalam middle income trap (suatu keadaan ketika suatu negara berhasil mencapai tingkat pendapatan menengah, tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju)
(Sumber: Paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR tanggal 8 Juli 2020)
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Spanduk penolakan terhadap rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibawa massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menilai, jika diberlakukan maka UU tersebut akan banyak merugikan buruh. Salah satu yang disorot yaitu terkait upah yang akan ditentukan berdasarkan jam kerja.
Artikel Terkait
Ruang Lingkup RUU Cipta Kerja
Isi RUU Cipta Kerja sebagian mengambil dari UU sebelumnya dengan beberapa perubahan.
Ruang Lingkup Omnibus Law RUU Cipta Kerja di antaranya:
- Investasi, Perizinan Berusaha (80 Pasal)
- Perizinan Lahan (19 Pasal)
- UMKM dan Koperasi (15 Pasal)
- Kemudahan Berusaha (11 Pasal)
- Ketenagakerjaan (5 Pasal)
- Kawasan Ekonomi (4 Pasal)
- Pengawasan dan Sanksi (3 Pasal)
- Riset dan Inovasi (1 Pasal)
Klaster
RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster pembahasan secara lebih spesifik untuk mendukung terwujudnya penyerapan calon tenaga kerja dan pengangguran. Sebelas klaster tersebut, yakni :
- Penyederhanaan Perizinan
- Persyaratan Investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerintah
- Kawasan Ekonomi
Dokumen Terkait
Referensi
- Kompas, 29 November 2019, “Kolaborasi Tuntaskan Masalah SDM”
- Paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rapat Panja Pembahasan DIM RUU Tentang Cipta Kerja di DPR tanggal 8 Juli 2020
- Draft RUU tentang Cipta Kerja versi 12 Februari 2020
- Dokumen RUU Cipta Kerja