DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terkait dengan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Ketentuan khusus mengenai bidang tersebut sebelumnya diatur lebih lanjut dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 12/2021 ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan Perpres 16/2018 dengan perubahan yang digariskan dalam UU 11/2020.
Deskripsi
Perubahan yang dibuat dalam Perpres 12/2021 ini mencakup perubahan pada ketentuan umum, peraturan mengenai tiap-tiap pelaku pengadaan barang/jasa, jenis dan bentuk kontrak, jaminan pengadaan barang/jasa, metode pemilihan pengadaan barang/jasa, metode evaluasi, metode pemilihan penyedia, peran serta usaha kecil dan koperasi, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, katalog elektronik, sumber daya pengelola, agen pengadaan (UKPBJ), serta sanksi-sanksi.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 47 halaman ini memuat 2 pasal, tanpa disertai dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Terdapat 38 nomor mengatur perubahan-perubahan pada Perpres 16/2018.
- Pasal II: Ketentuan Peralihan dan Penetapan Perpres 12/2021.
Dokumen Perpres 12/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto