Definisi tenaga kerja di Indonesia adalah setiap penduduk yang berada dalam rentang usia kerja yaitu mereka yang berusia mulai dari 15 tahun ke atas dan sanggup bekerja untuk menghasilkan barang dan jasa. Usia produktif bekerja adalah dari 15 hingga 65 tahun. Berdasarkan kegiatan utamanya, tenaga kerja dibedakan dalam dua kelompok, yaitu Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja. Kemudian Angkatan Kerja dibagi lagi berdasarkan status kegiatannya; yang bekerja dan yang menganggur. Dan menurut data Pusdatin Kemnaker, hingga akhir Agustus 2020, dominasi penduduk Indonesia oleh usia produktif mencapai 203,97 juta jiwa atau 75,49% dari total penduduk.
Angkatan Kerja adalah mereka yang sudah dan bersedia untuk bekerja, yaitu yang berpartisipasi aktif dalam pasar kerja dan jumlahnya sekitar 138,22 juta jiwa atau 67,77% dari total masyarakat yang berusia produktif bekerja, meningkat 0,24% dari bulan yang sama pada tahun sebelumnya (Agustus 2019) yaitu sekitar 67,53%. Angka tersebut merupakan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yaitu persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang merupakan angkatan kerja.
Dalam memformulasikan TPAK, yang dihitung adalah jumlah Angkatan Kerja dibagi jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas dikalikan 100%. Penghitungan TPAK ini berguna untuk mengindikasi besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi pada suatu wilayah. Semakin tinggi TPAK menunjukkan bahwa semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja (labour supply) yang tersedia. Provinsi dengan TPAK tertinggi berada di Provinsi Bali (74,3%), sedangkan yang terendah berada di Provinsi Sulawesi Selatan (63,4%).
TPAK juga menjadi acuan dalam penentuan standar upah kerja suatu daerah. Dan setiap provinsi memiliki batas minimum pemberian upah bagi tenaga kerja di daerahnya. Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh masing-masing provinsi, dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi di provinsi, biaya hidup, kebutuhan layak hidup, dan lain-lain.
Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi dengan nilai Rp 4.276.350, sedangkan yang terendah adalah Provinsi DI Yogyakarta dengan nilai Rp 1.704.608. UMP Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur sekitar dua juta rupiah, relatif lebih rendah dibandingkan provinsi lain berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah.
Besaran TPAK dan UMP tiap provinsi dapat dilihat pada peta di atas. Semakin hijau warna wilayah maka semakin besar angka TPAK provinsinya, dan semakin besar lingkaran maka semakin tinggi nilai UMP untuk daerah tersebut.
Sumber:
- Buku “Ketenagakerjaan Dalam Data, edisi 3 tahun 2021”, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan
- Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), Badan Pusat Statistik tahun 2020
Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah
Editor
Slamet JP