Poster | Lebaran

Pemberlakuan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran untuk kedua kalinya selama pandemi sejak Maret 2020. Bahkan diperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 2 minggu sebelum masa larangan, dan 1 minggu setelah masa larangan.

pemberlakuan-peniadaan-mudik-lebaran-2021

Dalam rangka mencegah risiko peningkatan laju penularan Covid-19 yang disebabkan oleh meningkatnya mobilitas masyarakat di masa sebelum dan sesudah Lebaran 2021, pemerintah memberlakukan kembali aturan larangan mudik dan ketentuan perjalanan orang pra dan pasca peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah seperti tahun sebelumnya. Aturan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan tersebut menyebabkan sebagian Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melakukan perjalanannya beberapa minggu lebih awal sebelum bulan Ramadhan berakhir. Khawatir terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat terjadi lebih awal yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19 nantinya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menyusulkan Addendum untuk SE Nomor 13/2021.

Dalam surat tersebut, larangan mudik tetap diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan tambahannya adalah dilakukan pengetatan bagi pelaku yang melakukan perjalanan orang pada H-14 (dua minggu sebelum) dari masa peniadaan mudik yaitu mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 (seminggu setelah) dari masa peniadaan mudik yaitu 18 hingga 24 Mei 2021.

Bentuk peraturan pengetatannya berupa masa berlaku surat keterangan tes negatif Covid-19 yang hanya 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk semua metode tes, mulai dari GeNose C19, rapid test Antigen, maupun RT-PCR. Selain itu, untuk mobilitas masyarakat dalam satu wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan tetap dihimbau untuk melakukan tes dan secara acak akan dilakukan tes oleh Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Balita tidak diwajibkan untuk dilakukan tes.

Perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara pada periode pelarangan mudik hanya diperbolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Kepentingan non mudik yang mendesak antara lain meliputi keperluan bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi 1 orang anggota keluarga), dan kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang).

Sumber

  • Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
  • Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya