Poster
Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran untuk kedua kalinya selama pandemi sejak Maret 2020. Bahkan diperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 2 minggu sebelum masa larangan, dan 1 minggu setelah masa larangan.
Pemerintah mengeluarkan ketentuan penerbangan dalam negeri terbaru di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan mulai 1 April 2021. Harapannya ketentuan tersebut dapat menekan dan mencegah laju penyebaran Covid-19 selama puasa dan lebaran berlangsung.
Keterangan negatif Covid-19 menjadi syarat mutlak dalam perjalanan antar kota. GeNose C-19 hadir sebagai pendeteksi alternatif yang dapat dioperasikan dengan mudah, murah, dan cepat.