Poster
Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran untuk kedua kalinya selama pandemi sejak Maret 2020. Bahkan diperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 2 minggu sebelum masa larangan, dan 1 minggu setelah masa larangan.
Pasca pelonggaran PSBB di Jakarta, penambahan kasus positif Covid-19 belum juga mereda. Syarat pembuatan SIKM pun ditambah dengan CLM.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan online dalam pembuatan SIKM.
Penerapan PSBB di Jakarta, diikuti dengan pemberlakuan SIKM untuk mengendalikan pergerakan masyarakat antar dari dan menuju Jakarta, terutama di masa Lebaran.