CLM (Corona Likelihood Metric) menjadi salah satu syarat tambahan untuk mengajukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. CLM berlaku selama tujuh hari, dan masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM. Infografik di samping menampilkan apa itu CLM dan bagaimana cara mengisi CLM melalui aplikasi yang disediakan.
Sumber
rapidtest-corona.jakarta.go.id dan pemberitaan kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari