Poster | Virus Korona

Persyaratan SIKM DKI Jakarta

Penerapan PSBB di Jakarta, diikuti dengan pemberlakuan SIKM untuk mengendalikan pergerakan masyarakat antar dari dan menuju Jakarta, terutama di masa Lebaran.

Dalam penerapan PSBB, terdapat beberapa bidang pekerjaan yang masih diijinkan untuk beroperasi meski dengan pembatasan jam operasional atau pun pengaturan jumlah pekerja yang bertugas. Demikian juga pada transportasi antar daerah, kendaraan logistik dan kendaraan dinas; terlebih lagiĀ  yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, diatur pergerakannya di lapangan.

Bagi masyarakat ibukota dan sekitarnya, dimana Jakarta merupakan episentrum penyebaran Covid-19, sangat diawasi keluar masuk penduduknya. Untuk itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan pembuatan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapa pun yang berkepentingan untuk berpergian dari dan menuju Jakarta.

Sumber
Corona.jakarta.go.id

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari