Pemberlakuan Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran untuk kedua kalinya selama pandemi sejak Maret 2020. Bahkan diperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 2 minggu sebelum masa larangan, dan 1 minggu setelah masa larangan.