Kronologi | Pilkada Serentak

Polemik Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Polemik terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 memicu unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Komika Arie Kriting berorasi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Demo ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi ini sebagai bagian gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang ramai menjadi perbincangan warganet pada Rabu (21/8/2024). 

Polemik persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 berawal dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024, yang membatalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal usia calon kepala daerah. MA memutuskan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Keputusan ini dinilai kontroversial dan diduga sarat muatan politik, terutama terkait dengan kemungkinan pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Hal ini mendorong sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal harus dipenuhi pada saat penetapan calon, dan membatalkan ambang batas pencalonan yang mengharuskan partai politik memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Namun, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada yang membangkangi keputusan MK, di mana tetap mencantumkan ambang batas pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah bagi parpol untuk mengajukan paslon di pilkada. Selain itu, isu soal syarat usia calon gubernur juga dimaknai berbeda oleh Baleg DPR yang memutuskan dihitung saat pelantikan paslon terpilih.

Alhasil, hal tersebut memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, yang kemudian diwujudkan dalam gelombang unjuk rasa. Masyarakat kecewa terhadap revisi UU Pilkada yang dianggap mencederai konstitusi dan semangat negara hukum, mendesak DPR dan pemerintah patuh terhadap putusan MK.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyerahkan pandangan pemerintan terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kepada Wakil Ketua Badan Legislatif Achmad Baidowi (tengah) disaksikan Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid (dua dari kanan) dan Ketua Baleg Wihadi Wiyanto (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada. 

Rekam Jejak Kontroversi Aturan Pilkada 2024

23 April 2024

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana memasukkan permohonan uji materi tentang syarat usia pencalonan kepala daerah ke MA. Partai Garuda melihat PKPU 9 tahun 2020 ada penambahan syarat yang penting yang tidak diatur dalam UU Pilkada, ada penambahan “terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Klausul tersebut dinilai membatasi.

27 Mei 2024

Majelis Hakim MA memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah 

29 Mei 2024    

MA mengeluarkan Putusan Nomor 23/P/HUM/2024. Putusan mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabanai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun, menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

30 Mei 2024

Putusan MA mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah dinilai melampaui kewenangannya MA dan tidak logis, serta sarat muatan politik oleh masyarakat. Dicurigai dikeluarkan untuk meloloskan pihak atau kelompok tertentu, salah satunya membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang pada saat itu, disebut-sebut akan dicalonkan di Pilkada 2024.

Usia Kaesang 29 tahun. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara pendaftaran pasangan calon dalam pilkada pada 27 Agustus dan penetapannya pada 22 September 2024.

31 Mei 2024

Di media sosial ramai meme bertebaran soal isu terkait batas usia kepala daerah. Salah satu meme yang ramai adalah akronim MK dan MA, dimana dituliskan MK kependekan dari “Milik Kakak”, sedangkan MA kependekan dari “Milik Adik”. Tagar Milik Adik juga menempati trending topic di X (Twitter) dengan jumlah posting mencapai 10 ribu lebih.

11 Juni 2024

Dua orang mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Antony Lee dari Podomoro University, melayangkan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke MK.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan, keduanya meminta agar MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah (cakada), yakni terhitung saat penetapan calon.

12 Juli 2024

Sidang perdana uji materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada oleh MK.

25 Juli 2024

Sidang kedua uji materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada oleh MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur secara sukarela dari penanganan perkara uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah. Keputusan itu sejalan dengan keinginan para pemohon uji materi.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada. Tidak ada satu pun anggota Baleg DPR yang menolak rencana pembahasan kilat revisi UU Pilkada tersebut. 

20 Agustus 2024

Tujuh hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka, MK mengeluarkan putusan penting, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa persyaratan calon gubernur atau calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati-wakilbupati atau wali kota-wakil wali kota harus dipenuhi sebelum penetapan paslon, bukan sejak pelantikan. Selain itu, MK membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan yang membatasi parpol dan gabungan parpol dalam mengusulkan calon, dan mengubah ambang batas pencalonan sesuai dengan jumlah penduduk daerah.

21 Agustus 2024

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan mengenai RUU Pilkada. Banyak pihak mencurigai bahwa langkah cepat DPR ini merupakan upaya untuk mengakali putusan MK.

Baleg DPR memutuskan bahwa ambang batas syarat pencalonan kepala daerah akan tetap menggunakan ketentuan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah untuk partai politik (parpol) dalam mengajukan calon, sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.  Selain itu, Baleg DPR juga memutuskan bahwa syarat usia calon gubernur dihitung saat pelantikan paslon terpilih, yang berbeda dari interpretasi MK.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di Baleg DPR menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Pilkada. Fraksi-fraksi yang mendukung termasuk Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Sebaliknya, Fraksi PDI Perjuangan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.

Sesaat setelah tersebar rencana DPR, media sosial diramaikan unggahan berlatar biru bergambar Garuda Pancasila putih dengan latar belakang warna biru dan tulisan “Peringatan Darurat” dipadu suara sirine tanda kedaruratan.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Polisi menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pengunjuk rasa dalam demonya menolak revisi UU Pilkada. Para peserta aksi terus bertahan hingga malam. Polisi membubarkan peserta aksi sekitar pukul 20.00 WIB.

22 Agustus 2024

Gelombang demonstrasi digelar di sejumlah daerah dengan “target” unjuk rasa di antaranya di kantor DPR, DPRD, dan kantor pemerintahan, antara lain Padang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Tasikmalaya, dan Cirebon. Suara perlawanan juga menggema di Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Ambon. Mereka mendesak DPR dan pemerintah patuh terhadap putusan MK.

Di Jakarta, massa terkonsentrasi di Gedung DPR/MPR/DPD dan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR terkait rencana revisi UU Pilkada batal dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan kuorum. Tanpa konsolidasi resmi, mayoritas anggota DPR mangkir dari rapat paripurna. Rapat dengan agenda tunggal untuk meminta persetujuan pengesahan RUU Pilkada itu hanya dihadiri oleh 89 orang dari total 575 anggota DPR dari sembilan fraksi partai politik yang ada di parlemen.

24 Agustus 2024

Komisi II DPR RI melaksanakan rapat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI. Dalam surat undangan yang tersebar, rapat itu membahas putusan MK, dan empat rancangan PKPU yang terdiri atas perlengkapan pemungutan suara, pelaksanaan kampanye, dana kampanye, dan terakhir tentang teknis pencalonan.

25 Agustus 2024

KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada 2024. PKPU ini akan diterapkan sebagai pedoman teknis pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR, di mana Komisi II DPR telah menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK. Berdasarkan salinan PKPU, dua putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 sepenuhnya telah diakomodasi di Pasal 11 dan 15 PKPU No 10/2024. (LITBANG KOMPAS0

Referensi

Arsip Kompas
  • “Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Adil, Partai Buruh dan Gelora Gugat ke MK,” Kompas, 21 Mei 2024.
  • “MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Siapa Diuntungkan?” Kompas, 31 Mei 2024.
  • “Rekam Jejak Syarat Usia dalam Pencalonan Jabatan Politik,” Kompas, 31 Mei 2024.
  • “KY Diminta Usut Tiga Hakim MA Pemutus Syarat Usia Calon Kepala Daerah,” Kompas, 3 Juni 2024.
  • “MK Kini Ditarik dalam Kontroversi Syarat Usia Calon Kepala Daerah,” Kompas, 17 Juni 2024.
  • “MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDI-P Bisa Edukasi Warga Gunakan Hati Nurani,” Kompas, 20 Agustus 2024.
  • “Jelang Rapat Konsinyering, Beredar 3 Versi Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah,” Kompas, 24 Agustus 2024.
  • “PKPU Telah Disahkan, Perjuangan Kawal Putusan MK Belum Tuntas,” Kompas, 26 Agustus 2024.

 

Artikel terkait