Unjuk Rasa Menolak RUU Cipta Kerja
Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta, untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (12/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi. Ada beberapa poin yang dikhawatirkan bisa mengancam hak dan kesejahteraan buruh, antara lain penghilangan upah minimum dan sistem upah per jam yang tidak diatur dengan detail, penghilangan atau pengurangan pesangon, pengurangan jam kerja, dan perubahan sistem kerja.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
12 September 2019
Teridentifikasi 70 UU dinilai menghambat investasi.
20 Oktober 2019
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menerbitkan UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai omnibus law.
13 November 2019
Pemerintah membahas 11 kelompok substansi pembahasan RUU Cipta Kerja.
8 Januari 2020
Sejumlah organisasi buruh menilai proses pembahasan RUU Cipta Kerja tak melibatkan unsur pekerja.
13 Januari 2020
Aksi pertama buruh memprotes RUU Cipta Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta.
16 Januari 2020
Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah aliansi serikat pekerja/buruh.
20 Januari 2020
Buruh berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung Parlemen, Jakarta.
31 Januari 2020
Pemerintah berjanji RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi hak-hak pekerja.
2 Februari 2020
Ombudsman RI menerima pengaduan, para anggota satgas harus menandatangani surat perjanjian untuk merahasiakan draf RUU Cipta Kerja dari publik.
12 Februari 2020
Pemerintah menyerahkan surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR.
18 Februari 2020
Sejumlah organisasi pers, AJI, IJTI, PWI, dan LBH Pers, mempertanyakan RUU Cipta Kerja terkait pers. RUU tersebut dianggap tidak melibatkan insan pers.
20 Februari 2020
Jokowi menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilakukan terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Sumber
Litbang Kompas/IGP, diolah dari pemberitaan Kompas.
Infografik
INGGRA