Omnibus law, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya pasca dilantik kedua kalinya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019. Omnibus law merupakan produk hukum yang menggabungkan sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang berbeda hal namun saling berkaitan menjadi satu kesatuan undang-undang tersendiri, dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi yang awalnya dianggap berbelit-belit bahkan tidak sinkron antara satu dengan yang lain.
Penyederhanaan regulasi dengan undang-undang sapu jagat tersebut merupakan satu dari lima target kerja yang menjadi fokus Presiden Jokowi di periode 2019-2024.
Bak gayung bersambut, DPR pun siap membahas draf RUU Omnibus Law yang akan diajukan pemerintah; diantaranya RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Perpajakan. Dan yang ramai menjadi polemik adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja. Rancangan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mempermudah investasi sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja, namun belakangan mendapat banyak protes dari kalangan pekerja sendiri, karena dianggap semakin menjepit mereka dan hanya menguntungkan pengusaha. (RIS)
Penulis: Eristo Subyandono
Editor: Dwi Rustiono
Klik pada gambar untuk melihat sumber foto.