Foto

Bermacam Barang Selundupan Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Barang resmi yang dikirim dari luar negeri yang dimaksudkan untuk dijual-belikan terkena biaya pajak. Akan tetapi, jika barang tersebut adalah barang yang sengaja diselundupkan untuk dijual kembali, maka tak akan dikenai pajak. Salah satu pihak yang akan mendapat kerugian besar dari penjualan barang ilegal adalah negara. Negara kita akan kehilangan pendapatan dari pajak bea cukai.

KOMPAS/Johnny TG Aparat Kantor Wilayah (Kanwil) IV Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Priok membongkar upaya penyelundupan tiga pesawat ringan berkapasitas dua penumpang, yang dimuat dalam dua kontainer [...]