Sejak tahun 1951 Hari Anak Nasional ditetapkan setiap tanggal 17 Juni. Tanggal tersebut dipertanyakan oleh Daoed Joesoef saat menjabat Menteri P dan K, karena dianggap tidak memiliki dasar kuat. Daoed Joesoef pun merekomendasikan perubahan peringatan hari anak nasional menjadi 3 Juli, berdasarkan hari berdirinya Taman Indria sekaligus Taman Siswa (Kompas, 17 Juni 1983).
Pada perkembanganya, bukan usulan Daoed Joesoef yang diterima melainkan usulan dari DPP GOPTKI (Gabungan Organisasi Taman Kanak-kanak Indonesia) yang dipilih. Hari anak yang diusulkan tanggal 23 Juli tersebut mengacu pada tanggal disahkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Sejak tahun 1984, tanggal 23 Juli resmi menjadi Hari Anak Nasional.
Peristiwa peringatan hari anak di Indonesia sebelum berubah menjadi tanggal 23 Juli sempat diabadikan oleh Kompas. Seperti pada foto DJ Pamoedji pada tahun 1975, sebanyak 150 pelajar cilik gabungan dari sejumlah taman kanak-kanak dengan seragam baju batik membawakan acara Gerak dan Lagu pada peringatan Hari Anak Nasional (Waktu itu masih bernama Hari Kanak-kanak Nasional), di Istora Senayan, Jakarta (15/6/1975).
Arsip Kompas juga menyimpan bukti peristiwa peringatan hari anak yang diadakan dua kali pada tahun 1984. Peristiwa pertama terekam pada foto Kompas, 17 Juni 1984, sementara peristiwa kedua tampak pada foto-foto peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 1984. Peringatan Hari Anak Nasional pada 17 Juni 1984 masih dilaksanakan karena perubahan keputusan menjadi 23 Juli pada tahun itu belum dikeluarkan.
Penulis
Desi Permatasari
Editor
Inggra Parandaru
Klik pada gambar untuk melihat sumber foto.