Kronologi | Virus Korona

Kronologi Pengembangan Molnupiravir: Sebuah Upaya untuk Hadapi Omicron

Indonesia resmi memasuki gelombang 3 Covid-19 dengan menyebarnya varian virus baru, Omicron. Molnupiravir, obat besutan Merck dan Ridgeback Biotherapeutics yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 gejala ringan hingga sedang ini memberikan secercah harapan.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja menunjukkan paket obat isolasi mandiri sebelum dikirimkan kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 di gerai jasa pengiriman Jalan KS Tubun, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pada 16 Desember 2021, Omicron dinyatakan resmi masuk ke Indonesia. Melalui konferensi persnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengkonfirmasi bahwa pasien berinisial N, yaitu petugas kebersihan di Wisma Atlet terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Meski kecepatan penularannya sangat tinggi, Omicron diklaim tidak mengakibatkan keparahan seberat varian Delta. Namun, varian ini tetap berbahaya bagi kelompok rentan, seperti para lansia, orang dengan komorbid, dan yang belum divaksin.

Lonjakan kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron ke Indonesia sudah diprediksi. Pada Oktober 2021, pemerintah melalui Menteri Kesehatan melakukan kunjungan ke Perusahaan Merck di Amerika Serikat untuk mengupayakan pengadaan obat Covid-19 yang sedang dikembangkan oleh Merck dan Ridgeback Biotherapeutics bernama Molnupiravir. Hal ini ditempuh dalam rangka antisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19 seperti yang sedang berlangsung saat ini.

Pada 3 Januari 2022, Molnupiravir berhasil didatangkan ke Indonesia. Saat kunjungannya ke PT Amarox Pharma Global di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Menkes Budi Sadikin menyampaikan bahwa harapannya pada bulan April atau Mei 2022, Molnupiravir dapat diproduksi di Indonesia. Molnupiravir juga akan dimasukkan ke dalam paket obat dan vitamin yang diberikan kepada pasien Covid-19.

Sesuai dengan hasil uji klinis serta rekomendasi U.S FDA ketika mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) atas Molnupiravir, obat ini hanya boleh dikonsumsi pasien usia 18 tahun ke atas. Obat ini mampu menekan resiko keparahan hingga 50% dan hanya diberikan melalui resep dokter. Molnupiravir hanya diberikan pada pasien dengan gejala ringan hingga sedang, untuk mencegah pasien harus dirawat di rumah sakit atau meninggal dunia. Obat ini hanya boleh diberikan tidak lebih dari 5 hari berturut-turut dengan dosis 800mg (4 kapsul) yang diminum 2x sehari.

Bahkan, dalam rilis terbaru Mercks, melalui studi in vitro dalam 6 uji praklinis, Molnupiravir menunjukan efektifitasnya dalam melawan virus Covid-19 varian Omicron. Uji praklinis ini dilakukin di 6 negara, antara lain, Belgia, Kenya, Jerman, Polandia, Belanda, dan Amerika Serikat.

6 Maret 2021
Merck dan Ridgeback Biotherapeutics mengumumkan hasil uji klinis Molnupiravir tahap IIa, yaitu terbukti mengurangi waktu pasien bergejala dalam mencapai hasil swab negatif.

27 April 2021
Merck mengumumkan kerja sama manufaktur Molnupiravir dengan 5 perusahaan manufaktur obat generik di India merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 di India. Melalui kerja sama ini, Merks akan memberikan lisensi kepada 5 perusahaan manufaktur ini untuk dapat menyuplai Molnupiravir ke negara-negara berkembang lain, termasuk Indonesia.

1 September 2021
Uji klinis tahap III Molnupiravir mulai dilakukan. Uji klinis ini diperuntukkan bagi kategori usia 18 tahun ke atas yang tinggal satu rumah dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

1 Oktober 2021
Merck mengumumkan hasil uji klinis tahap III atas Molnupiravir. Uji klinis tahap III menunjukkan bahwa Molnupiravir mampu menekan resiko pasien harus dirawat di Rumah Sakit dan meninggal dunia sebanyak 50%.

11 Oktober 2021
Merck mendaftarkan Molnupiravir ke U.S FDA untuk mendapatkan persetujuan penggunaan darurat (EUA).

4 November 2021
The United Kingdom Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) memberikan otorisasi penggunaan Molnupiravir untuk mengobati pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Ini menjadi otorisasi penggunaan pertama atas Molnupiravir di dunia untuk mengobati Covid-19.

23 Desember 2021
Molnupiravir mendapatkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) oleh U.S FDA bagi pasien covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.

24 Desember 2021
Molnupiravir mendapatkan persetujuan penggunaan darurat dari pemerintah Jepang.

3 Januari 2022
Sebanyak 400.000 tablet Molnupiravir datang di Indonesia.

13 Januari 2022
Badan POM mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Molnupiravir. Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.

28 Januari 2022
Merck mengumumkan hasil uji praklinis Molnupiravir bahwa obat ini mampu melawan varian Covid-19 Omicron. Studi ini menggunakan metode in vitro.

April 2022
Molnupiravir diproyeksikan dapat diproduksi sendiri di Indonesia melalui PT. Amarox Pharma Global di Cikarang, Jawa Barat.

Referensi

Arsip Kompas
Internet

Penulis
Agustina Rizky Lupitasari

Editor
Susanti Agustina Simanjuntak