Kronologi | Virus Korona

Kebijakan Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Empat Level

Sejak pandemi Covid-19, terdapat berbagai kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan untuk membatasi pergerakkan masyarakat ini telah berganti nama dan format beberapa kali, berawal dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM empat level.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kampanye #dirumahaja ditampilkan di sebuah mal di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (2/4/2020)

Hanya dalam waktu 16 hari sejak pertama kali Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga positif Covid-19 pada 2 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 naik menjadi 227 kasus. Demi menekan pertumbuhan kasus positif Covid-19, pada 4 April 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto supaya wilayah DKI Jakarta mendapat penetapan wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 yang semakin masif, pemerintah berupaya menggencarkan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penularan. Presiden Joko Widodo memilih langkah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) daripada karantina wilayah. Opsi karantina wilayah tidak diambil karena berdasarkan pengalaman beberapa negara akan menimbulkan masalah baru.

Kebijakan PSBB memunculkan peraturan pemerintah yang mengatur pembatasan jarak fisik yang lebih tegas, disiplin, dan efektif. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, untuk pembatasan wilayah karena wabah penyakit, daerah harus mendapat penetapan dari Kementerian Kesehatan. Pembatasan sosial berskala besar ini menyasar level provinsi dan kabupaten/kota.

Upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 masih terus dilakukan. Setelah PSBB pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada awal Januari 2021. Langkah ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi munculnya aksi terpadu untuk mencegah penularan Covid-19 antara pusat, daerah, dan antardaerah itu sendiri

Kronologi Kebijakan Pemerintah Melawan Pandemi Covid-19

2 April 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk persetujuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta dan daerah tetangganya, yakni Depok, Bekasi, Kota Bekasi, dan Tangerang Raya. Menurut Anies, sebagai wilayah episentrum Covid-19, angka pasien terkait Covid-19 di DKI sangat tinggi. Berdasarkan data per tanggal 2 April 2020, sebanyak 885 kasus pasien positif mengidap Covid-19 di Jakarta.

7 April 2020
Terbit peraturan Menkes tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai ketentuan dalam peraturan itu, kepala daerah harus mengajukan penerapan PSBB di wilayahnya ke menteri kesehatan dengan sejumlah instrumen yang dinilai perlu. Syarat lain adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

10 April – 23 April 2020
Penerapan PSBB di Jakarta ditetapkan mulai 10 April hingga 23 April 2020. Selain Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Banten juga mengajukan PSBB kepada Menkes. Namun, kedua provinsi ini mengajukan PSBB hanya untuk sejumlah kabupaten/kota, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten, serta Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kota Depok di Jabar.

Pembatasan sosial berskala besar setidaknya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain, khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Untuk sektor yang masih beroperasi adalah instansi pemerintahan, layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, serta pelayanan dasar.

24 April — 4 Juni 2020
PSBB yang semula hanya 14 hari, yakni 10 April hingga 23 April 2020, diperpanjang hingga 4 Juni 2020, karena angka kasus persebaran positif virus Covid-19 belum mereda.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Lokasi pemeriksaan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, yang menjadi pintu masuk warga dari arah Tangerang menuju Jakarta, terlihat tak dijaga oleh petugas pukul 12.45 (19/5/2020). Upaya memastikan warga agar mematuhi PSBB sangat dibutuhkan guna menekan penularan Covid-19.

5 Juni – 10 September 2020
Pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta berlanjut. Periode ini menjadi masa transisi bagi masyarakat untuk berlatih menuju kehidupan normal baru ditandai dengan pelonggaran aktivitas ekonomi di tempat usaha dan gedung, rumah ibadah, serta perkantoran dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Pelonggaran bertahap PSBB ini berdasarkan penilaian takaran keamanan kesehatan melalui kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI). Skor keamanan kesehatan Jakarta mencapai 76, dengan takaran keamanan suatu wilayah yang diperbolehkan melakukan pelonggaran PSBB adalah 70. Selain itu, tingkat penularan Covid-19 per 3 Juni 2020 berada di bawah 1, yakni 0,99 yang berarti pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan. Jakarta dianggap sudah memenuhi persyaratan.

PSBB Transisi yang berlaku melonggarkan izin buka untuk tempat umum seperti taman rekreasi, salon, hingga kebun binatang.

Ketentuan dalam PSBB transisi meliputi:

  • Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, dan menjaga jarak.
  • Perkantoran mulai dibuka dengan maksimal 50 persen karyawan kerja di kantor.
  • Tempat ibadah mulai dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen.
  • UMKM, RPTRA, taman, dan pantai mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan dilarang prasmanan.
  • Kendaraan pribadi, angkutan massal, dan taksi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

14 September — 11 Oktober 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar seperti sebelum masa kehidupan normal baru. Kebijakan kembali ke pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat itu diambil setelah mempertimbangkan tiga hal, yakni angka kematian, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ICU atau ruang perawatan intensif di rumah sakit.

Selama PSBB Ketat berlangsung, hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sektor usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, serta pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi pengunjung tak boleh makan di lokasi. Tempat ibadah terdapat penyesuaian, jemaahnya tidak diperbolehkan dari luar sekitar lokasi ibadah. Untuk kawasan yang memiliki kasus tinggi, kegiatan beribadah wajib di rumah saja. Kegiatan hiburan juga ditutup.

Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan konsuler juga dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara kantor pemerintah dapat pula tetap beroperasi dengan maksimal 25 persen karyawan di kantor, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga untuk swasta. Salah satu fokus PSBB Ketat ini adalah menekan penularan di perkantoran.

12 Oktober 2020 — 11 Januari 2021

Data statistik yang menggambarkan perlambatan kenaikan kasus penularan Covid-19 setelah PSBB ketat menjadi acuan dilakukannya PSBB transisi.

Penambahan kasus positif Covid-19 dan kasus aktif (pasien dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri) harian terpantau mendatar atau stabil sejak PSBB ketat kembali dilakukan. Pada 6–11 Oktober 2020 muncul tanda awal penurunan kasus positif harian meskipun masih tinggi.

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Ibu Kota kembali menerapkan PSBB Transisi. Dalam PSBB transisi ini, sejumlah pembatasan dilonggarkan, di antaranya mengizinkan sektor usaha berproduksi dengan kapasitas pekerja 50 persen, tidak lagi 25 persen. Makan di restoran juga diizinkan dengan protokol kesehatan ketat. Namun, PSBB Transisi ini tidak akan diikuti dengan kegiatan belajar secara tatap muka.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga berolahraga mengayuh sepeda mengitari kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat (14/6//2020). Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memasuki masa transisi normal baru digunakan oleh warga untuk beraktivitas di luar rumah. Meningkatnya pergerakan orang-orang dibutuhkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika kalkulasi keputusan untuk melonggarkan pembatasan tak tepat, penerapan normal baru justru akan sangat berisiko memperluas penyebaran virus.

11 Januari – 25 Januari 2021

PSBB di Jakarta periode 11–25 Januari diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB. Ini mengacu, salah satunya, pada Peraturan Gubernur No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Periode PSBB di Jakarta sama dengan periode Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yakni selama 11–25 Januari 2021. Oleh karena itu, PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta disesuaikan dengan kebijakan PPKM pusat.

26 Januari — 8 Februari 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan secara serentak di sebagian besar daerah di Jawa dan Bali. Langkah ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi munculnya aksi terpadu untuk mencegah penularan Covid-19 antara pusat, daerah, dan antardaerah itu sendiri.

Di semua daerah yang harus menjalankan PPKM, dengan ketentuan, antara lain, perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah bagi 75 persen pekerja. Sektor esensial bagi ekonomi seperti energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan obyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Daerah yang menjalankan PPKM tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Selain itu, tempat makan hanya boleh menerima konsumen dengan kapasitas 25 persen, pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai pukul 19.00, dan tempat ibadah terisi kapasitas 50 persen. Adanya pembatasan aktivitas masyarakat yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00

Apabila warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi seperti kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi selama 60 menit atau membayar denda Rp250.000. Jika kesalahan terus berulang maka dikenakan sanksi progresif atau berlaku kelipatannya.

9 Februari — 28 Juni 2021

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro mencakup sampai level unit terkecil seperti tingkat RT/RW di kota/kabupaten dan desa/kelurahan untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19. Tujuannya menekan peningkatan kasus positif Covid-19.

Ketentuan pembatasan kegiatan ini mencakup kapasitas bekerja di kantor, operasionalisasi restoran, dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen. Selain itu, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, fasilitas umum masih ditutup, dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat. Ini bertujuan menjaga agar aktivitas ekonomi tak berhenti total.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang telah memasuki pekan kedua (12/7/2021). PPKM darurat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memperkirakan, jika PPKM darurat diperpanjang, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya 3,8 persen. Proyeksi itu lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yang berada di kisaran 4,1-5,1 persen.

3 Juli — 25 Juli 2021

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali. Hal itu dilakukan untuk meredam lonjakan kasus Covid-19. Cakupan area PPKM darurat ini adalah 48 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 seperti kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Nilai asesmen 3, seperti 74 kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM darurat meliputi pembatasan aktivitas warga lebih ketat daripada yang berlaku sebelumnya, seperti penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik jalur darat, laut, maupun udara.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali:

  • Aktivitas Bekerja:

– Sektor non-esensial: 100 persen bekerja dari rumah (WFH).

-Sektor esensial: diperbolehkan maksimal 50 persen staf bekerja dari kantor (WFO).

-Sektor kritikal: diperbolehkan 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Aktivitas Perdagangan:

– Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimum 50 persen kapasitas.

-Apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.

-Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

-Tempat makan hanya menyediakan layanan antar atau bungkus.

  • Aktivitas Sosial:

– Tempat ibadah ditutup sementara.

– Kegiatan seni budaya dan olahraga dihentikan sementara.

– Fasilitas area publik ditutup sementara.

– Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak menerapkan makan di tempat

  • Mobilitas Warga:

– Transportasi umum diberlakukan dengan peraturan kapasitas maksimal 70 persen.

–  Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

26 Juli – 2 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 2 Agutus 2021. Menindaklanjuti keputusan presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Tiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Penerapan aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 diserahkan kepada pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian. Untuk daerah PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50 hingga 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10 hingga 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2 hingga 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Berikut beberapa perbedaan PPKM Level 4 hingga 1:

PPKM Level 4:

  • Pemerintah memperbolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit.
  • Pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 20.00.
  • Pasar rakyat kebutuhan pokok beroperasi 100 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan pokok kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
  • Pemerintah melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal.
  • Pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket untuk melayani hal kritikal.
  • Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring.
  • Tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah
  • Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan masal hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
  • Pemerintah melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan.

PPKM Level 3:

  • Kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 20.00.
  • Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00.
  • Kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 20 tamu dan tidak makan di tempat.
  • Dapat mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 25% atau 20 orang dengan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 1–2:

  • 100 persen kegiatan belajar-mengajar secara daring.
  • 25 persen bekerja dari rumah (WFH).
  • Sektor non-esensial beroperasi 100 persen.
  • Kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen.
  • Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00.
  • Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tidak boleh ada hidangan yang dimakan di tempat.
  • Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal hanya boleh 75 persen dari kapasitas.

Pengetatan juga berlaku dalam penggunaan transportasi domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api jarak jauh dengan syarat:

  • Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Menunjukan Tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

KOMPAS/Agus Susanto

Spanduk terkait Covid-19 dipasang di pagar masuk Gedung DPR/MPR, Jakarta (8/7/2021). Kompleks Parlemen saat ini ditutup sementara mengikuti aturan PPKM darurat.

Kebijakan Pembatasan Sosial

Kebijakan Bekerja & Sekolah Perdagangan

Aktivitas

Sosial

Mobilitas

Warga

PSBB 100% WFH dan belajar daring.

Pusat Perbelanjaan Jabodetabek tutup

Pasar tradisional dibatasi.

Pembatasan kegiatan keagamaan & kegiatan di tempat umum. Pembatasan transportasi umum dan pribadi.
PSBB Transisi 50% WFH, 100% belajar daring.

Pusat Perbelanjaan Jabodetabek buka 10.00-21.00, kapasitas 50%.

Pasar tradisional dibatasi, sebagian ditutup.

Tempat ibadah, ruang publik buka, kapasitas 50%.

Prasmanan dilarang.

Kendaraan pribadi, angkutan massal, dan taksi kapasitas 50%.
PSBB Ketat 75% WFH, 100% belajar daring.

Pusat Perbelanjaan Jabodetabek tutup

Pasar tradisional dibatasi.

Tempat makan beroperasi, makan di tempat dilarang.

Tempat ibadah hanya menerima Jemaah di sekitar lokasi. Kawasan dengan kasus tinggi wajib di rumah.

Tempat umum dan ruang publik tutup.

Dilarang Bekerumun lebih dari 5 orang.

Kendaraan pribadi, angkutan massal, dan taksi kapasitas 50%.
PPKM Jawa-Bali 75% WFH, 100% belajar daring.

Tempat makan kapasitas 25%.

Pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-19.00.

Tempat ibadah kapasitas 50%.

Pembatasan aktivitas masyarakat pukul 19.00-05.00

Kapasitas moda transportasi 50%, jam operasional transportasi umum dibatasi.
PPKM Mikro 50% WFH, 100% belajar daring.

Tempat makan kapasitas 50%.

Pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-21.00.

Tempat ibadah kapasitas 50%.

Fasilitas umum ditutup.

Kegiatan sosial budaya dihentikan.

Kendaraan pribadi, angkutan massal, dan taksi kapasitas 50%.

Penumpang transportasi jarak jauh wajib menunjukkan hasil swab negatif.

PPKM Darurat

Sektor non-esensial 100% WFH.

Sektor esensial 50% WFO.

Sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan protokol kesehatan.

100% belajar daring.

Pusat perbelanjaan tutup.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional sampai pukul 20.00, kapasitas 50%.

Apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.

Tempat makan hanya menyediakan layanan antar atau bungkus.

Tempat ibadah tutup.

Kegiatan seni budaya dan olahraga dihentikan.

Fasilitas area publik tutup.

Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, dilarang makan di tempat

Transportasi umum kapasitas 70%.

Penumpang transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab negatif.

PPKM Level 4

Sektor non-esensial 100% WFH.

Sektor esensial 50% WFO.

Sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan protokol kesehatan.

100% belajar daring.

Makan di tempat makan dibatasi 20 menit.

Pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Pasar kebutuhan pokok beroperasi 100%. Untuk pasar non kebutuhan pokok kapasitas 50%, jam buka sampai pukul 15.00 WIB.

Pusat perbelanjaan tutup.

Pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket untuk melayani hal kritikal.

Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah ditiadakan.

Resepsi pernikahan dilarang.

Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal kapasitas 50%.

Penumpang jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab negatif.

PPKM Level 3

Sektor non-esensial 100% WFH.

Sektor esensial 50% WFO.

Sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan protokol kesehatan.

100% belajar daring.

Kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima kapasitas 25%, jam opersional maksimal pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan atau mal kapasitas 25%, jam opersional maksimal pukul 17.00.

Resepsi pernikahan maksimal 20 tamu, dilarang makan di tempat

Peribadatan atau keagamaan berjamaah kapasitas 25%, atau 20 orang dengan protokol kesehatan.

Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal kapasitas 50%.

Penumpang jarak jauh wajib menunjukan menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab negatif.

PPKM Level 2-1 75% WFH, 100% belajar daring. Sektor non-esensial boleh beroperasi 100%

Kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima kapasitas 25%.

Pusat perbelanjaan atau mal kapasitas 75%, jam opersional maksimal pukul 17.00.

Resepsi pernikahan dan hajatan kapasitas 25% persen, dilarang makan di tempat.

Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal kapasitas 75%.

Penumpang jarak jauh wajib menunjukan menunjukkan kartu vaksin dan hasil swab negatif.

Sumber: Pemberitaan Kompas dan Inmendagri Nomor 24, 25, 26, Tahun 2021, dirangkum oleh Litbang Kompas/DPS

Referensi

Arsip Kompas
  • “Antara Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial”, Kompas, 20 Maret 2020, hlm. 03.
  • “Presiden Berlakukan Pembatasan Berskala Besar’, Kompas, 31 Maret 2020, hlm. 01,15.
  • “DKI Bersurat ke Menkes”, Kompas, 03 April 2020, hlm. 12.
  • “Antara Hati-hati dan Berbelit-belit”, Kompas, 11 April 2020, hlm. 03.
  • “Hari Pertama PSBB di Jakarta”, Kompas, 11 April 2020, hlm. D.
  • “Juni Jadi Masa Transisi”, Kompas, 5 Juni 2020, hlm. 01,15.
  • Darurat, PSBB Ketat Berlaku Lagi”, Kompas, 10 September 2020, hlm. 17.
  • “PSBB Jadi Jalan Tengah”, Kompas, 14 September 2020, hlm. 01,15.
  • “PSBB Transisi Lagi, Warga agar Disiplin”, Kompas, 12 Oktober 2020, hlm. 01,15.
  • “PSBB Transisi, Belajar di DKI Belum Tatap Muka”, Kompas, 12 Oktober 2020, hlm. 12.
  • “Tirulah Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terpadu di Jawa-Bali”, Kompas, 10 Januari 2021, hlm. 02.
  • “Sanksi Tegas agar PPKM Sukses”, Kompas, 12 Januari 2021, hlm. 15.
  • “Menimbang Efektivitas Jam Malam Pembatasan Sosial”, Kompas, 03 Februari 2021, hlm. A.
  • “PPKM Tentukan Pemulihan”, Kompas, 09 Februari 2021, hlm. A.
  • “PPKM Darurat Segera Diterapkan di Jawa-Bali”, Kompas, 01 Juli 2021, hlm. 01,15.
  • “Jangan Keluar Rumah Dua Pekan”, Kompas, 02 Juli 2021, hlm. 01,15.
  • “Tetap Waspada Saat PPKM Berlanjut”, Kompas, 26 Juli 2021, hlm. 01,15.