Fakta Singkat
Dibentuk:
19 Agustus 1945
Bidang :
Komunikasi dan Informatika
Nomenklatur:
- Departemen Penerangan (1945–1999)
- Badan Informasi Komunikasi Nasional (1999–2000)
- Lembaga Informasi Nasional (2000–2001)
- Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005)
- Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–saat ini)
Regulasi:
Perpres 54/2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
Menteri Pertama:
Amir Sjarifoeddin (19 Agustus 1945–3 Januari 1946)
Menteri saat ini:
Johnny G Plate (23 Oktober 2019–saat ini)
Transformasi informasi dan digitalisasi
Pada awalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan pada era Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945 ditandai dengan penetapan Amir Sjarifoeddin sebagai Menteri Penerangan oleh PPKI.
Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa, televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum.
Pada era Orde Lama dan Orde Baru tersebut, Departemen Penerangan terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film (Dirjen RTF), Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal, yakni Kantor Wilayah dan Kantor Dinas dari pusat hingga daerah. Pada masa lalu, Departemen Penerangan juga memegang kendali Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), dan Kantor Berita Antara.
Nomenklatur atau penamaan lembaga ini sempat berubah-ubah seiring pemerintahan yang berkuasa saat itu. Nomenklatur tersebut sebagai berikut
- Departemen Penerangan (1945–1999)
- Badan Informasi Komunikasi Nasional (1999–2000)
- Lembaga Informasi Nasional (2000–2001)
- Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001–2005)
- Departemen Komunikasi dan Informatika (2005–2009)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (2009–saat ini)
Kini, cakupan bidang kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih luas. Selain masih terkait dengan media massa, Kemenkominfo menangani transformasi digital, di antaranya, digitalisasi penyiaran televisi, regulasi terkait internet, aduan konten seperti pengaduan hoaks, Palapa Ring, jaringan internet 5G, start up (perusahaan rintisan), Indonesia Entrepreneur Teknologi dan lnformasi (Identik), Revisi RUU Penyiaran dan beragam kebijakan terkait dunia komunikasi dan informatika.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sejarah
Pada awal kemerdekaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bernama Departemen Penerangan (Deppen). Nomenklatur Deppen dipakai pada awal Kemerdekaan Indonesia sejak tahun 1945 hingga1999.
Setelah proklamasi kemerdekaan dibentuk, Lembaga Penerangan yang secara fungsional menjalankan kebijakan, pola dan pedoman penerangan dengan tiga tujuan.
Pertama, membela dan mempertahankan kemerdekaan. Kedua, mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Ketiga, memperkenalkan Republik Indonesia di tanah air dan ke luar negeri.
Selama periode 1959–1965, sesuai Haluan Pembangunan Nasional sebagai ketetapan MPRS, Departemen Penerangan dibentuk untuk menyelenggarakan penerangan melalui media penerangan, antara lain, radio, film, toestel dan foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik.
Sejak 1966, salah satu tugas pokok organisasi penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol dan partisipasi sosial yang positif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, selain untuk penerangan ke dalam dan luar negeri. Pada masa ini, Menteri Penerangan dijabat oleh Burhanuddin Muhammad Diah atau yang dikenal BM Diah.
Pada masa itu pengorganisasian ke dalam dilakukan agar Departemen Penerangan berfungsi menjadi Juru Bicara Pemerintah. Tanggal 15 September 1967 wewenang penerangan luar negeri (Penlugri) yang sejak 1959 dipegang Departemen Luar Negeri RI dialihkan kembali pengelolaannya kepada Departemen Penerangan.
Tahun 1971 pada era Orde Baru, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sarana media massa, dikembangkan sistem komunikasi terintegrasi melalui koordinasi, integrasi dan sinergi antarunsur-unsur penerangan pemerintah. Dibentuklah lembaga, antara lain, Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dan Badan Koordinasi Penerangan (Bakopen).
Di tingkat daerah, dibentuk jawatan penerangan provinsi, kantor penerangan kabupaten dan juru penerang di tingkat kecamatan. Di kabupaten dan kota dibentuk Pusat Penerangan Masyarakat (Puspenmas) dengan kegiatan utama penerangan antarpribadi didukung sarana penerangan di daerah seperti: radio, televisi, film penerangan, pers penerbitan, pameran dan pertunjukkan rakyat serta diskusi kerja.
Selama era Orde Baru, kendali informasi dan berita hampir sepenuhnya di tangan pemerintah. Departemen Penerangan menjadi juru penerang program pemerintah kepada masyarakat. Menteri Penerangan Harmoko secara rutin dan berkala seminggu sekali menyampaikan hasil sidang kabinet di program Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Pada masa itu, siaran berita radio dan televisi harus me-relay atau memancarkan siaran langsung berita dari Radio Republik Indonesia (RRI) dan TVRI. TVRI pada saat itu memunculkan nuansa kental sebagai lembaga penyiaran yang menjadi humasnya program pemerintah. Kendali dan kuasa informasi hampir sepenuhnya di tangan pemerintah.
Selama hampir 32 tahun, jumlah lembaga penerbitan pers, stasiun radio, dan stasiun televisi jumlahnya dikendalikan sepenuhnya oleh regulasi pemerintah. Ketika reformasi meletus pada tahun 1998 salah satu tuntutannya adalah kebebasan pers.
Seiring reformasi 1998, keran kebebasan informasi dibuka sangat lebar hingga ratusan penerbitan pers baru bermunculan, ratusan stasiun radio baru bersiaran, dan puluhan stasiun televisi swasta baru mulai bangkit. Pada era ini, media portal berita online baru juga bermunculan. Euforia kebebasan pers ditandai dengan banyaknya berita di beragam media. Radio dan televisi swasta tidak dilarang memproduksi berita sendiri, berbeda dengan masa Orde Baru yang sarat dengan pembatasan dan ketatnya pengawasan konten media.
Pada era Presiden BJ Habibie diterbitkan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang selama ini menjadi “momok” perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat Dewan Pers yang tadinya diketuai langsung ex-officio oleh Menteri Penerangan menjadi lembaga yang murni independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers.
Pada periode ini diterbitkan pula UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi yang menjadi dasar telekomunikasi dan internet Indonesia. Selain itu, dibentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang masih menjadi wewenang Departemen Perhubungan saat itu.
Setelah masa pemerintahan Presiden BJ Habibie berakhir, era kebebasan informasi dilanjutkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Lembaga Departemen Penerangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid diganti menjadi Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan melalui Keppres No. 153 Tahun 1999.
Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, kembali dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah Syamsul Mu’arif. Selain itu juga dibentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN).
Lembaga Informasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia yang didirikan melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berdasarkan UU Penyiaran tersebut, status TVRI serta RRI diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Memasuki pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan terkait lembaga ini berubah lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 45 disebutkan pembentukan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).
Depkominfo menggabungkan sejumlah lembaga, di antaranya, Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) serta ditambahkan direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengubah Depkominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pada era ini, Ditjen Pos dan Telekomunikasi dipecah dua menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika.
Sementara, Ditjen Aplikasi Telematika berganti nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika. Sedangkan, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik.
Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai aturan baku atau regulasi lembaga ini. Aturan ini masih berlaku hingga sekarang.
Saat ini Kemenkominfo memiliki struktur kelembagaan atau organisasi, di antaranya, Staf Ahli Menkominfo, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
ARSIP KOMPAS
Menteri Penerangan B.M Diah Kamis (16/3/1967) pagi bertempat studio TVRI mengadakan konferensi pers. BM Diah mendapat pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Ketetapan MPRS Nomor 33 tahun 1967.
Menteri Penerangan dari masa ke masa
Keterangan: Periode 1999–2001 Departemen Penerangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, kemudian dibentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN)
Organisasi
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
- Sekretarial Jenderal
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infotmatika
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Inspektorat Jenderal
- Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU Perlindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan kehormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Palapa Ring
Program Palapa Ring merupakan proyek strategis nasional menjadi target Kemenkominfo untuk membangun jaringan tulang punggung serat optik nasional di wilayah nonkomersial atau 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), sebagai langkah mewujudkan infrastruktur telekomunikasi terintegrasi. Proyek ini juga bertujuan untuk pemerataan akses dan harga dari layanan internet cepat (broadband) di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.
Proyek Palapa Ring dibagi menjadi tiga paket pekerjaan, yaitu Paket Barat, Paket Tengah, dan Paket Timur dengan panjang kabel mencapai 12.229 km. Proyek ini dilaksanakan dengan 2 (dua) skema, yaitu Skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan Skema Non-KPBU (dibangun oleh operator).
Sampai dengan tahun 2019, pembangunan yang dilakukan oleh operator Telkom telah selesai menghubungkan jaringan backbone nasional ke-457 kab/kota, dan pembangunan oleh KPBU selesai di 57 kab/kota, sehingga total 514 kab/kota telah tersedia jaringan backbone nasional.
Peta Jaringan Palapa Ring
SUMBER: KEMENKOMINFO (2019)
Base Transceiver Station
Penyediaan infrastruktur BTS adalah penyediaan layanan mobile broadband atau menara jaringan seluler di daerah yang belum terlayani akses telekomunikasi seluler, khususnya di daerah-daerah nonkomersial dan 3T yang masih dalam keadaan tidak terlayani.
Rendahnya permintaan pasar terhadap akses telekomunikasi dan tidak adanya aspek bisnis di daerah nonkomersial dan 3T, menyebabkan penyelenggara seluler enggan untuk membangun infrastruktur TIK, seperti BTS di daerah-daerah tersebut. Sehingga, ini menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kemenkominfo untuk menyediakan akses telekomunikasi melalui pembangunan BTS.
Hingga Desember 2019, Kemenkominfo telah membangun BTS di 1.253 lokasi. Dengan banyaknya jumlah BTS yang dibangun dan telah dimanfaatkan, semakin banyak pula desa yang terjangkau oleh sinyal telekomunikasi. Hal tersebut meningkatkan jumlah masyarakat di wilayah nonkomersial dan 3T yang dapat menikmati konektivitas telepon seluler, serta mengakses informasi dengan lebih mudah.
Akses internet
Program akses internet disediakan bagi masyarakat, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) tingkat kab/kota, terutama pada lokasi titik layanan publik seperti sekolah, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), balai latihan kerja, ruang publik, terminal, dan pos lintas batas negara.
Sampai dengan akhir tahun 2019, akses internet telah on air di 6.730 lokasi seperti sekolah, kantor pemerintahan, layanan kesehatan, pariwisata dan sebagainya di Indonesia. Penyediaan akses internet di kantor pelayanan publik seperti puskesmas, balai latihan kerja serta balai desa ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga nantinya tidak ada lagi kesenjangan akses informasi antara perdesaan dan perkotaan.
Penyediaan akses internet ini diharapkan dapat bermanfaat, antara lain, untuk membuka akses, meningkatkan kemampuan adaptif penggunaan TIK bagi masyarakat, mengurangi kesenjangan digital, meningkatkan pemberdayaan e-literasi masyarakat, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA
Menteri Kominfo RI Johny G Plate saat meresmikan sarana telekomunikasi untuk layanan internet di desa Woloklibang Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, Kamis (25/6/2020).
Satelit Multifungsi
Proyek Satelit Multifungsi (SMF) SATRIA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
kapasitas broadband nasional. Hingga tahun 2019, telah dilakukan penandatanganan KPBU program SMF SATRIA yang akan mulai dikonstruksi awal tahun 2020 oleh manufaktur satelit asal Perancis, Thales Alenia Space.
SMF SATRIA direncanakan selesai dan siap diluncurkan pada kuartal kedua 2022. Ini merupakan jenis satelit yang pertama dan terbesar di Asia untuk kelas di atas 100 Gb, serta mendapatkan peringkat nomor lima di dunia dari sisi kapasitas.
SATRIA menggunakan teknologi High Throughput Satellite yang ahead the curve atau lebih unggul dari teknologi lainnya. Telkom, PSN, dan operator seluler saat ini belum menggunakan teknologi ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga bisa lebih cepat dan lebih maju dalam memanfaatkan dan menggunakan teknologi baru dari operator dan badan usaha. Kapasitas SATRIA 1 adalah sebesar 150 Gbps, sedangkan SATRIA 2 memiliki kapasitas 300 Gbps.
SUMBER: KEMENKOMINFO
Konektivitas Next Generation (5G)
Dalam hal pengelolaan frekuensi radio, serta menyongsong era 5G, Kemenkominfo pada periode tahun 2017–2019 telah melaksanakan banyak uji coba teknologi 5G. Total telah terselenggara sebanyak 10 kali uji coba teknologi 5G, mulai dari uji coba skala indoor sampai dengan uji coba outdoor yang juga melibatkan jaringan aktif secara end-to-end.
Hadirnya layanan 5G di Indonesia memiliki sejumlah potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, antara lain, mendukung pencapaian 5 prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden. Untuk mendukung implementasi 5G, pada sisi riset dan pengembangan telah dilakukan beberapa studi pendahuluan terhadap potensi penerapan teknologi 5G.
Badan Litbang SDPPI Kemenkominfo telah melakukan sekurang-kurangnya dua kali penelitian terkait 5G. Selain itu, juga dilakukan upaya untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan mulai dari penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara telekomunikasi lainnya, akademisi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan asosiasi-asosiasi penyelenggara telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Para penyelenggara jaringan telekomunikasi, akademisi, asosiasi, dan BRTI memberikan banyak masukan, antara lain, perlunya penyesuaian regulasi, perlunya pita frekuensi baru, dan perlunya model lisensi baru. Para pemangku kepentingan juga memberikan masukan perlunya time to market yang tepat untuk menghindari market failure.
Mayoritas pemangku kepentingan menganggap, pada era 5G nanti kolaborasi dan adanya berbagai infrastruktur dan jaringan akan dapat mempercepat implementasi 5G.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) didampingi Komisaris Utama Telkomsel Wishnutama (kiri) dan Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro saat peluncuran layanan 5G di Jakarta, Kamis (27/5/2021). Telkomsel secara resmi meluncurkan layanan 5G dengan mengusung tema “5G: Unlock the Future”. Pada tahap pertama komersialisasi 5G ini, layanannya sudah tersedia di beberapa titik di 9 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, Bali, Batam, Medan, Solo, Balikpapan, dan Bandung.
Penyiaran televisi digital
Dalam konteks ekonomi digital, migrasi sistem penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital merupakan suatu keniscayaan dan bernilai sangat strategis. Teknologi digital pada penyiaran akan menghadirkan siaran berkualitas sampai dengan high definition, efisiensi kebutuhan infrastruktur pemancar, dan digital dividend.
Jika hasil digital dividend dialokasikan untuk internet pita lebar, akan mendatangkan berbagai efek berganda dalam lima tahun ke depan terhadap perekonomian digital. Efek ganda tersebut, di antaranya, 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru, 232 ribu penambahan lapangan pekerjaan baru, Rp77 T (tujuh puluh tujuh triliun rupiah) peningkatan pendapatan negara dalam bentuk pajak dan PNBP, serta Rp443,8 T (empat ratus empat puluh tiga koma delapan triliun rupiah) peningkatan kontribusi pada PDB nasional.
Pada pertengahan tahun 2019 proses migrasi dimulai kembali dengan tahap transisi penyiaran simulcast (siaran analog dan digital dilakukan bersamaan) sejalan dengan proses perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional.
Penyelenggaraan multipleksing dalam sistem penyiaran televisi terestrial digital dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemenkominfo memberikan fasilitasi kepada LPP TVRI dalam modernisasi pemancar, produksi dan kelengkapan penyiaran lainnya yang diperlukan oleh LPP TVRI untuk menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital.
Sampai dengan akhir tahun 2019 telah diselesaikan upgrading head-end pada 73 lokasi pemancar LPP TVRI dan meningkatkan jangkauan penyiaran televisi digital sampai dengan 52% dari populasi.
Selain dukungan terhadap modernisasi infrastruktur dari LPP TVRI, Kemenkominfo memberikan fasilitasi untuk mengumpulkan partisipasi lembaga penyiaran untuk terlibat dalam proses penyiaran simulcast sehingga tersedia waktu transisi yang memadai bagi 728 lembaga penyiaran untuk menyesuaikan dengan model penyiaran secara digital.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital, telah diatur hal-hal umum terkait tata cara pelaksanaan penyiaran simulcast.
Selama tahun 2019, Kemenkominfo juga menerbitkan regulasi pelaksanaan televisi digital, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran; serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency.
SUMBER: KEMENKOMINFO
Penyelenggaraan pos
Dalam penyelenggaraan kegiatan layanan pos di Indonesia, sebuah badan usaha memerlukan izin sebagai syarat untuk dapat melakukan aktivitas penyelenggaraan layanan di bidang pos. Berdasarkan database penyelenggaraan pos yang telah direkonsiliasi, saat ini jumlah badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan pos tercatat sebanyak 669 buah dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebaran penyelenggara pos di Indonesia saat ini masih terpusat di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan, sementara di wilayah timur belum banyak badan usaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan pos.
Pemerintah melalui Kemenkominfo memiliki peran untuk mendorong pemerataan jangkauan layanan pos dengan melaksanakan Layanan Pos Universal (LPU) di daerah-daerah nonkomersial dan wilayah 3T serta kawasan prioritas.
ldenTIK (Indonesia Entrepreneur Teknologi dan lnformasi)
Indonesia Entrepreneur TIK (IdenTIK) merupakan ajang kompetisi tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tujuan untuk menggali potensi karya anak bangsa terbaik dibidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
IdenTIK dalam konteksnya merupakan transformasi program yang dahulu dikenal dengan Indonesia ICT Award (INAICTA) yang merupakan ajang lomba karya cipta kreativitas dan inovasi di bidang TIK terbesar di Indonesia.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam rangka memberikan apresiasi terhadap karya-karya terbaik kreasi anak bangsa. Hasil karya diharapkan dapat bersaing bahkan menguasai dan merajai pasar teknologi di kawasan negara ASEAN dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Kategori Kompetisi:
Sektor Industri:
1. Kesehatan
2. Pariwisata dan Perhotelan
3. Pendidikan
4. Usaha Mikro/UKM
5. Research and Development
6. Games
7. Animasi
Kelompok Student Project:
1.Student Project: Primary (SD dan SMP)
2. Student Project: Secondary (SMA dan SMK)
3. Student Project: Tertiary (Perguruan Tinggi)
4. Games (Perguruan Tinggi)
5. Animasi (Perguruan Tinggi)
Kelompok Masyarakat (Society):
1. Social Entrepreneurship dan e-Inclusion
2. Pelayanan Publik
3. Applicative Robot
Melalui kompetisi karya anak bangsa, IdenTIK ditujukan untuk mendorong perkembangan produk-produk TIK lokal dengan peningkatan kualitas maupun inovasi produk.
Hal tersebut tidak hanya bermanfaat untuk individu, tapi juga bagi komunitas untuk pemberdayaan masyarakat, serta menjadi sarana untuk peningkatan inovasi dan kreatifitas masyarakat di bidang TIK. (LITBANG KOMPAS)