KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Kota Sibolga di Sumatera Utara dilihat dari ketinggian, Kamis (16/4/2015). Karena keterbatasan lahan, pemerintah kota akan menggalakkan pembangunan gedung secara vertikal.
Fakta Singkat
Hari Jadi
2 April 1700
Dasar Hukum
Undang-Undang Darurat No.8/1956
Luas Wilayah
10,77 km2
Jumlah Penduduk
90.366 jiwa (2022)
Kepala Daerah
Wali Kota H. Jamaluddin Pohan
Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing
Instansi terkait
Pemerintah Kota Sibolga
Kota Sibolga adalah sebuah wilayah administratif di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kota ini terletak di pantai barat Pulau Sumatera, membujur sepanjang pantai dari utara ke selatan dan berada pada kawasan teluk yang bernama Teluk Tapian Nauli, sekitar kurang lebih 350 km dari Kota Medan.
Kota ini dibentuk berdasarkan UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, Sibolga merupakan ibu kota Karesidenan Tapanuli yang meliputi Kabupaten Nias, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Sibolga memperingati hari jadi kota pada 2 April 1700. Pada tahun 2023 ini, Kota Sibolga merayakan hari jadinya yang ke-323 tahun.
Kota Sibolga, dengan luas wilayah 10,77 kilometer persegi dan penduduk berjumlah 90.366 jiwa, adalah kota terkecil ketiga di Indonesia setelah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kota Sibolga secara administratif terdiri dari 4 Kecamatan dan 17 Kelurahan. Saat ini, kota ini dipimpin oleh Wali Kota H. Jamaluddin Pohan dan Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing untuk periode 2021–2025.
Dalam sejarahnya, pada abad ke-19, Pemerintah Belanda memilih dan mengembangkan wilayah kecil ini sebagai kota bandar karena lokasi Sibolga berada di teluk dengan barisan pulau kecil sehingga terlindungi dari terjangan gelombang.
Sejak tahun 1956, Sibolga menjadi daerah otonom yang mengandalkan Pelabuhan Laut Sibolga dan potensi perairannya sebagai sumber kehidupan penduduk. Sebagai kota pelabuhan, kota ini menjadi lalu lintas barang dari laut. Kota ini juga mendapat julukan kota ikan karena sumber daya laut yang tersedia dan menjadi salah satu mata pencaharian utama penduduk.
Sebagai kota bahari, Sibolga identik sebagai pusat perdagangan antarpulau dan antarnegara, terutama hasil dari laut. Kota dengan kekayaan beberapa pantai menjadi tempat berlabuh pelaut dari berbagai penjuru negeri sehingga penginapan pun terus tumbuh.
Sejarah pembentukan
Dalam buku Asal-usul Kota-kota di Indonesia Tempo Doeloe yang ditulis Zaenuddin HM dan dikutip dari website Pemerintah Kota Sibolga, disebutkan bahwa nama Sibolga berasal dari ketika orang Batak dari Silindung pertama-tama datang ke Teluk Tapian Nauli, dari kejauhan sebelum tiba di Teluk Tapian Nauli tampak jelas dihadapannya terbentang air (laut) yang luas.
Orang Batak Silindung itu terheran-heran melihat air (laut) yang sedemikian luas. Tanpa disadari terucap kata-kata-kata kagum, “Balga... Balga… Balga nai…” Keheranan dan rasa kagum orang Batak Silindung itu sesuatu yang wajar saja, karena di daerahnya tidak terdapat air yang demikian luas. “Besar…. Besar … Besar sekali”, demikian ucapnya.
Tentu saja yang dimaksud dengan besar (luas) itu adalah lautan yang terlihat di hadapannya. Menurut etimologi kata Sibolga itu dasar katanya, “Si + balga” menjadi “Si + bolga”, akibat pengaruh dialek pesisir maka menjadi Sibolga. Si adalah kata sandang yang diberikan kepada sesuatu yang dikagumi atau kepada seseorang yang dihormati. Akhirnya dibakukan menjadi Sibolga, akan tetapi orang pesisir juga sering menyebut Sibogah sedangkan dalam catatan sejarah Belanda disebut Sie Bougah.
Pada masa pemerintahan Belanda, Sibolga mengalami perkembangan sangat pesat, terutama setelah dijadikannya Sibolga menjadi Ibu Kota Keresidenan.
Setelah Sibolga ditetapkan menjadi ibu kota Keresidenan Tapanuli, Sibolga pun dengan fungsinya untuk menampung kegiatan pemerintahan, perdagangan dan pelabuhan. Hanya beberapa tahun saja Sibolga berubah menjadi sentrum Tapanuli. Pelabuhannya menyedot banyak kapal niaga antarnegara dan pula, ribuan saudagar dan jutaan manusia mengimpikan untuk tinggal di Sibolga. Sibolga menunjukkan peranannya di pantai barat Sumatera.
Sejak keluarnya Staadblad No. 496 Tahun 1906, status Tapanuli yang tadinya bagian dari Sumatera Barat beralih menjadi dibawah Gubernur Sumatera yang berkedudukan di Medan yang membagi wilayah Keresidenan Tapanuli dalam lima afdeling, yaitu Afdeling Natal dan Batang Natal, Afdeling Sibolga dan Batang Toru, Afdeling Padangsidimpuan, Afdeling Nias, dan Afdeling Tanah Batak.
Afdeling Sibolga diperintah oleh seorang Contraleur dengan wilayah meliputi 13 Kakuriaan dan masing-masing dipimpin oleh Kepala Kuria. Pada saat itu Onder Afdeling Barus masih termasuk Afdeling Tanah Batak.
Dengan keluarnya Staadblad No. 93 Tahun 1933, sebagian Onder Afdeling Barus digabung ke Afdeling Sibolga dan sebagian lagi masuk Afdeling dataran-dataran tinggi Toba. Selanjutnya dengan Staadblad No. 563 Tahun 1937, Onder Afdeling Barus keseluruhannya dimasukkan ke Afdeling Sibolga dimana berdasarkan Staadblad tersebut keresidenan-keresidenan Tapanuli dibagi atas empat Afdeling, yaitu Afdeling Sibolga, Afdeling Nias, Afdeling Sedempuan, dan Afdeling Tanah Batak.
Pada masa penjajahan Jepang khususnya sistem pemerintahan Keresidenan Tapanuli lebih dititikberatkan pada strategi pertahanan misalnya Heiho, Gyugun, Kaygon Heiho dan badan-badan lainnya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 15 Oktober 1945 oleh Gubernur Sumatera Utara Mr. T. Mohd. Hasan menyerahkan urusan pembentukan daerah otonom bawahan dan penyusunan pemerintah daerah kepada masing-masing Residen.
Bahkan telah dipertegas lagi dengan PP 8/1947 yang menjadi daerah otonom. Pada permulaan kemerdekaan, Residen Tapanuli Dr. Ferdinand Lumbantobing yang berkedudukan di Tarutung, dengan dasar telegram Gubernur Sumatera tanggal 12 Oktober 1945 tentang pembentukan Kepala-Kepala Luha (Bupati) Sibolga.
Selanjutnya pada bulan Juni 1946 melalui sidang Komite Nasional Daerah Keresidenan Tapanuli dibentuk Kabupaten Tanah Batak. Khususnya untuk Kota Sibolga, dengan Surat Keputusan Gubernur pada tanggal 17 Mei 1946, Sibolga dijadikan kota administratif yang dipimpin oleh seorang wali kota yang pada saat itu dirangkap oleh Bupati Kabupaten Sibolga, maka pada tanggal 17 Nopember 1997 dibentuk sebuah Dewan Kota.
Pada tahun 1946, di Tapanuli Tengah mulai dibentuk kecamatan-kecamatan untuk menggantikan Sistem Pemerintahan Onder Distrik Afdeling pada Pemerintahan Belanda. Kecamatan yang pertama dibentuk adalah Kecamatan Sibolga kemudian Lumut dan Barus. Sedangkan Kecamatan Sorkam ditetapkan kemudian berdasarkan Perintah Presiden Tapanuli pada tahun 1947.
Kecamatan Sorkam dipisah dari Barus didasarkan kepada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap Kabupaten harus minimal mempunyai dua kewedanaan sedang satu kewedanaan minimal mempunyai dua kecamatan.
Pada masa UUD 1945, konstitusi RIS dan Undang-Undang Sementara 1950, sistem pemerintahan yang ada tidak mengadakan perubahan atas bentuk dan batas-batas wilayah Tapanuli Tengah yang ada sebelumnya.
Dengan UU Darurat No. 7 Tahun 1956, Sumatera Utara dibentuk Daerah Otonom Kabupaten, kecuali Kabupaten Dairi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4/1964.
Salah satu kabupaten yang disebutkan dalam UU Darurat tersebut ialah Tapanuli Tengah yang pada saat itu masih meliputi Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga sekarang ini. Tetapi dengan UU Darurat 8/1956, terbentuklah Kotapraja Sibolga yang pada saat ini dikenal sebagai Kota Sibolga.
Selanjutnya dengan UU 18/1956 Daerah Swatantra Tingkat II Kotapraja Sibolga diganti sebutannya menjadi Daerah Tingkat II Kota Sibolga yang pengaturannya selanjutnya ditentukan oleh UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Wali Kota sebagai Kepala Daerah. Kemudian hingga sekarang Sibolga merupakan Daerah Otonom Tingkat II yang dipimpin oleh Walikota Kepala Daerah.
Kemudian dengan dikeluarkannya PP 19/1979 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Sibolga ditetapkan sebagai Pusat Pembangunan Wilayah I Pantai Barat Sumatera Utara.
Perkembangan terakhir, dengan dikeluarkannya PP 4/2001 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Kecamatan, Sibolga dibagi menjadi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Selatan, dan Kecamatan Sibolga Sambas.
Artikel Terkait
Geografis
Kota Sibolga secara astronomis terletak pada koordinat 1º 42” — 1º 46′ Lintang Utara dan 98º 46′ — 98º 48” Bujur Timur. Secara geografis, batas wilayah Kota Sibolga sebelah utara, timur, dan selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli, sementara sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli.
Sibolga memiliki wilayah seluas 10,77 km persegi atau 107.700 Ha yang terdiri dari 88.900 Ha daratan di Pulau Sumatera dan 18.800 Ha daratan berupa kepulauan.
Bentang alam Kota Sibolga meliputi daratan pantai, lereng, dan pegunungan, di mana hampir seluruh penduduknya bermukim di dataran pantai yang rendah. Kondisi geografisnya dikepung oleh Pegunungan Bukit Barisan dan laut. Meski kecil, daerah di pesisir pantai barat Sumatera Utara ini terkenal sejak dahulu sebagai pintu gerbang kegiatan ekspor dan impor berbagai komoditas.
Kota Sibolga dilewati oleh beberapa sungai, yaitu Sungai Aek Doras, Sungai Sihopo-hopo, Sungai Aek Muara Baiyon, dan Sungai Aek Horsik. Di wilayah ini juga terdapat sejumlah pulau, yaitu Pulau Poncan Gadang, Poncan Ketek, Pulau Sarudik, dan Pulau Panjang. Sibolga begitu memesona dengan keindahan alam pegunungan, perbukitan dan pantai, termasuk taman laut yang eksotis.
Artikel Terkait
Pemerintahan
Pada masa awal kemerdekaan, Kota Sibolga sempat menjadi ibu kota Keresidenan Tapanuli di bawah pimpinan seorang residen. Sesuai Surat Keputusan Residen Tapanuli No.999 yang dikeluarkan tanggal 19 November 1946, Kota Sibolga menjadi sebuah daerah otonom.
Sejak berdiri hingga saat ini Kota Sibolga dipimpin oleh 21 wali kota atau penjabat wali kota. Mereka adalah A.M. Jalaluddin (13 November 1946 — 10 Desember 1947), M. Sori Muda (11Desember 1947 — 11 Agustus 1952), Ibnu Sa’dan (12 Agustus 1952 — 10 Februari 1954), Raja Junjungan Lubis (11 Februari 1954 — 31 Desember 1957), D.E. Sutan Bungaran (1 Januari 1958 — 14 Oktober 1959), H.A. Murad Tanjung (15 Oktober 1959 — 4 Maret 1965),
Selanjutkan kepemimpinan di Sibolga diteruskan oleh Syariful Alamsyah Pasaribu (5 Maret 1965 — 24 November 1965), Firman Simanjuntak (25 November 1965 — 19 Juni 1974), Pandapotan Nasution (20 Juni 1974 — 19 Juni 1979), Khairuddin Lubis (20 Juni 1979 — 19 Juni 1984), Baharuddin Lubis (20 Juni 1984 — 19 Juni 1989), H. Ali Amran Lubis (19 Juni 1989 — 18 Juni 1994), H. Zainuddin Siregar (19 Juni 1994 — 19 Juni 1999),
Pada masa reformasi hingga saat ini, Kota Sibolga pernah dipimpin oleh Asal M. Situmorang (19 Juni 1999 — 28 Maret 2000), Sahat P. Panggabean (28 Maret 2000 — 28 Maret 2005), Edward Simanjuntak (28 Maret 2005 — 26 Agustus 2005 sebagai Penjabat Wali Kota, Sahat P. Panggabean (26 Agustus 2005 — 26 Agustus 2010), H.M Syarfi Hutauruk (26 Agustus 2010 — 26 Agustus 2015), Aspan Sofian Batubara (26 Agustus 2015 — 17 Februari 2016) sebagai Penjabat Wali Kota, H.M Syarfi Hutauruk (17 Februari 2016 — 17 Februari 2021), H. Jamaluddin Pohan (17 Februari 2021 — sekarang).
Wilayah administrasi pemerintah Kota Sibolga terdiri atas 4 kecamatan dan 17 kelurahan. Kecamatan Sibolga Utara terdiri dari 5 kelurahan, Kecamatan Sibolga Kota 4 kelurahan, Kecamatan Sibolga Selatan 4 kelurahan, dan Kecamatan Sibolga Sambas terdiri dari 4 kelurahan.
Dalam menjalankan tugas-tugas dalam pelayanan terhadap masyarakat, Pemkot Sibolga dibantu oleh aparaturnya, PNS dan PPPK yang berjumlah 2.265 orang. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 13,51 persen golongan IV; 74,13 persen golongan III; 10,24 persen golongan II; 0,44 golongan I; dan 1,68 persen PPPK.
DOKUMENTASI DINAS KOMINFO KOTA SIBOLGA
Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, dan Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, pada Jumat (26/02/2021) siang di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Rumah Dinas Gubernur di Medan.
Artikel Terkait
Politik
Peta perpolitikan di Kota Sibolga berlangsung dinamis. Hal itu terlihat dari perolehan kursi masing-masing partai politik dalam tiga kali pemilihan umum legislatif. Dari 20 kursi yang tersedia, Golkar, Demokrat, dan Nasdem tercatat pernah memperoleh kursi terbanyak di parlemen.
Pada Pemilu Legislatif 2009, dari 20 anggota DPRD Kota Sibolga, Golkar berhasil meraih kursi terbanyak dengan menempatkan empat kadernya. Kemudian disusul PDI Perjuangan, Demokrat, dan PKPB yang masing-masing menempatkan dua orang kadernya. Adapun PPP, PKS, PBB, PDS, PPDI, Partai Matahari Bangsa, Partai Demokrasi Kebangsaan, PPRN, dan Gerindra masing-masing meraih satu kursi.
Pada Pemilu Legislatif 2014, giliran Partai Demokrat meraih kursi terbanyak dengan empat kursi. Sedangkan Partai Golkar berada di urutan kedua dengan menempatkan tiga kadernya. Sementara PBB, Nasdem, PKPI, dan PDI Perjuangan masing-masing meraih dua kursi. Kemudian Partai PKS, PKB, Gerindra, PAN, dan Hanura sama-sama meraih satu kursi.
Terakhir pada Pemilu Legislatif 2019, Nasdem berhasil menempatkan kadernya paling banyak dengan meraih lima kursi di DPRD Kota Sibolga. Disusul Golkar dan Perindo sama-sama meraih tiga kursi. Sedangkan PBB, Demokrat, dan Gerindra masing-masing mendapatkan dua kursi sementara PKS meraih satu kursi.
DOKUMENTASI DINAS KOMINFO KOTA SIBOLGA
Mengawali tanggung jawab sebagai Wakil Rakyat pasca pesta demokrasi, 20 Anggota DPRD Kota Sibolga terpilih periode 2019-2024, dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Martua Sagala, SH, MH. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Sibolga, pada Selasa (27/08/2019) pagi.
Artikel Terkait
Kependudukan
Penduduk Kota Sibolga pada tahun 2022 tercatat sebanyak 90.366 jiwa yang terdiri atas 45.335 jiwa penduduk laki-laki dan 45.031 jiwa penduduk perempuan. Dengan proporsi itu, besarnya rasio jenis kelamin sebesar 100,7 persen.
Kepadatan penduduk di Kota Sibolga tahun 2022 mencapai 8.391 jiwa/km persegi. Kepadatan Penduduk di seluruh kecamatan di Kota Sibolga cukup beragam. Kepadatan penduduk tertinggi terletak di Kecamatan Sibolga Sambas dengan kepadatan sebesar 12.568 jiwa/km persegi dan terendah di Kecamatan Sibolga Kota sebesar 5.590 jiwa/km persegi.
Di sektor tenaga kerja, pada tahun 2022 secara umum sektor jasa paling banyak menyerap tenaga kerja di Kota Sibolga, yaitu 68,46 persen. Sementara itu, sektor manufaktur atau industri pengolahan berkontribusi 18,19 persen dalam menyerap tenaga kerja di Kota Sibolga.
Kota ini dijuluki ”Negeri Berbilang Kaum” karena dihuni beragam etnik, yaitu Batak, Minangkabau, Jawa, Melayu, Bugis, dan Tiongkok.
Indeks Pembangunan Manusia
74,74 (2022)
Angka Harapan Hidup
69,77 tahun (2022)
Harapan Lama Sekolah
13,30 tahun (2022)
Rata-rata Lama Sekolah
10,43 tahun (2022)
Pengeluaran per Kapita
Rp 12,135 juta (2022)
Tingkat Pengangguran Terbuka
7,05 persen (2022)
Tingkat Kemiskinan
11,47 persen (2022)
Kesejahteraan
Kota Sibolga termasuk daerah yang pembangunan manusianya tergolong baik. Hal ini terlihat dari nilai IPM-nya yang tinggi. Angka IPM Sibolga pada tahun 2022 tercatat mencapai 74,74, meningkat dibanding pencapaian pada tahun 2021 sebesar 73,94. Capaian IPM-nya berada pada urutan kedua dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.
Dari komponen pembentuk IPM, tercatat umur harapan hidup selama 69,77 tahun pada 2022. Kemudian harapan lama sekolah mencapai 13,30 tahun dan rata-rata lama sekolah mencapai 10,43 tahun. Untuk pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan mencapai Rp 12,135 juta per kapita per tahun.
Di sisi kesejahteraan penduduknya, BPS Kota Sibolga mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada 2022 sebesar 7,05 persen atau sebanyak 2.953 jiwa.
Sementara itu, tingkat kemiskinan di Kota Sibolga tercatat mencapai 11,47 persen atau sekitar 10,05 ribu jiwa pada 2022 dengan nilai garis kemiskinan pada tahun 2022 sebesar Rp 516.367.
Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 10,80 ribu atau 12,33 persen dari total jumlah penduduk Kota Sibolga. Tingkat kemiskinan di Kota Sibolga itu masih tergolong tinggi bila dibandingkan dengan delapan kota lain di Provinsi Sumatera Utara.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rp 82,39 miliar (2022)
Dana Perimbangan
Rp 509,49 miliar (2022)
Pendapatan Lain-lain
Rp 4,80 miliar (2022)
Pertumbuhan Ekonomi
4,15 persen (2022)
PDRB Harga Berlaku
Rp 6,34 triliun (2022)
PDRB per kapita
Rp 70,16 juta/tahun (2022)
Ekonomi
Kota Sibolga telah lama dikenal dengan potensi kemaritiman sebagai kota pelabuhan dan kota perdagangan. Perekonomian Kota Sibolga ditopang oleh sektor perdagangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Perekonomian Kota Sibolga yang diukur berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku pada tahun 2022 mencapai Rp 6,34 triliun, sedangkan berdasarkan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 3,74 trilun.
Dari total perekonomian itu, struktur perekonomian Kota Sibolga didominasi oleh tiga lapangan usaha utama, yaitu sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 27,24 persen; pertanian, kehutahan dan perikanan sebesar 18,61 persen; serta kontruksi sebesar 12,18 persen.
Di sektor perdagangan, Kota Sibolga memilik 6 pasar, toko 303, kios 690, dan warung sebanyak 50 pada tahun 2022. Adapun jumlah pedagangnya tercatat sebanyak 1.810 orang.
Di sektor perikanan, lokasi Sibolga yang berada di pinggir pantai menjadikan sektor perikanan khususnya subsektor perikanan tangkap menjadi salah satu sektor pencaharian utama penduduknya. Subsektor perikanan tangkap laut memberikan kontribusi produksi terbesar pada sektor perikanan.
Produksi perikanan tangkap laut di Kota Sibolga pada tahun 2021 sebesar 31.653 ton. Sementara itu, untuk produksi perikanan budidaya pada tahun 2021 sebesar 36,50 ton.
Pada tahun 2020, sebanyak 766 rumah tangga bekerja di subsektor perikanan tangkap laut dan sebanyak 395 rumah tangga bekerja di subsektor perikanan budidaya. Kecamatan dengan rumah tangga terbanyak bekerja di perikanan tangkap di Kecamatan Sibolga Selatan sebanyak 262 rumah tangga. Sedangkan untuk perikanan budaya, paling banyak berasal dari Sibolga Utara sebanyak 219 rumah tangga.
Di bidang keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun 2022 tercatat Rp 623,59 miliar. Dari jumlah itu, dana perimbangan masih menyumbang kontribusi terbesar dengan nilai sebesar Rp 509,49 miliar. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 82,39 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 4,80 miliar.
Di sektor pariwisata, Kota Sibolga memiliki berbagai potensi wisata, mulai dari wisata alam hingga wisata sejarah. Pulau-pulau yang berpotensi menjadi destinasi wisata bahari adalah Pulau Poncan Gadang, Pulau Poncan Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Sarudik.
Bagi pecinta petualangan, terdapat beberapa tempat seperti Puncak Gunung Tor Simarbarimbing, Puncak Gunung Santeong dan Puncak Pemancar TVRI. Selain itu, ada pula obyek wisata sejarah seperti Gua Sikaje-Kaje, Gua Tangga Seratus, Benteng Sihopo-hopo, Benteng di Simaremare, dan Benteng di Bukit Ketapang.
Untuk menopang beragam kegiatan, kota ini memiliki hotel bintang sebanyak 3 hotel dan hotel non-bintang sebanyak 26 hotel. (LITBANG KOMPAS)
Artikel Terkait
Referensi
- “Kota Sibolga *Otonomi”, Kompas, 16 Juli 2002, hlm. 08
- “Perikanan Sibolga, Baru Sekadar Berlimpah *Otonomi”, Kompas, 16 Juli 2002, hlm. 08
- “Kota Sibolga: Maritim Pun Menjadi Sandaran * Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015”, Kompas, 08 Mei 2015, hlm. 22
- Zaenuddin HM. 2013. Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe. Jakarta: Change
- Koestoro, Lucas Partanda, dkk. 2001. Penelitian Arkeologi di Kotamadia Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Balai Arkeologi Medan Pusat Arkeologi Departemen Pendidikan Nasional
- Safrillah, Muda Simanihuruk. 2016. “Keserasian Sosial dalam Masyarakat “Berbilang Kaum” di Kota Sibolga”. Perspektif Sosiologi Vol. 4, No. 1, Januari 2016
- Kota Sibolga Dalam Angka 2023. BPS Kota Sibolga
- Produk Domestik Regional Bruto Kota Sibolga Menurut Lapangan Usaha 2018-2022. BPS Kota Sibolga
- Statistik Hotel Dan Akomodasi Lainnya Kota Sibolga 2017-2021. BPS Kota Sibolga
- Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Sibolga 2022. BPS Kota Sibolga
- Statistik Daerah Kota Sibolga 2022. BPS Kota Sibolga
- UU Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- UU 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- UU 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sibolga Tahun 2021-2026
Editor
Topan Yuniarto