SKB Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini mengatur penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.