Sumber
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 dan situs covid19.go.id
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Pemerintah telah mengubah beberapa istilah mengenai kasus Covid-19. Perubahan istilah tersebut dinilai lebih sesuai dan mengacu pada istilah yang digunakan oleh WHO.
Infografik di atas menampilkan perubahan beberapa istilah yang digunakan dalam menginformasikan kasus Covid-19 yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 versi 13 Juli 2020.